Perkiraan BPS - Dampak Kebijakan Ekspor Mineral Terlihat Pada Februari

NERACA

Jakarta – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, dampak diterbitkannya Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2017 tentang kebijakan ekspor mineral dan batubara akan dapat dilihat pada rilis data pada 15 Februari 2017. BPS tidak menampik kemungkinan lain, dampak dari kebijakan ini lebih dari satu bulan kemudian.

"Saya kira ada pengaruhnya terhadap ekspor-impor mineral, hanya saja seberapa besar pengaruhnya saya tidak bisa menduga, dan kemungkinan akan bisa dilihat bulan Februari 2017 dibandingkan dengan bulan yang sama pada periode-periode sebelumnya," kata Suhariyanto di Jakarta, kemarin.

Tapi ia juga menjelaskan dampaknya tidak bisa dilihat dari satu bulan saja, karena kemungkinan juga bisa muncul dampak lainnya pada bulan-bulan selanjutnya atau jangka panjang.

Posisi saat ini, ekspor Desember 2016 nonmigas mencapai 12,54 miliar dolar As, naik 1,13 persen dibanding November 2016. Peningkatan terbesar ekspor nonmigas Desember 2016 terhadap November 2016 terjadi pada bahan bakar mineral sebesar 140,6 juta dolar As (9,06 persen), sedangkan penurunan terbesar terjadi pada perhiasan dan permata sebesar 132 juta dolar As (32 persen).

Selain itu ekspor migas naik 11,66 persen yaitu dari 1,103 miliar dolar As menjadi 1,231 miliar doalr As. Lebih lanjut peningkatan ekspor migas disebabkan meningkatnya ekspor minyak mentah 10,67 persen menjadi 443,9 juta dolar As, demikian juga ekspor hasil minyak naik 30,69 persen menjadi 91,4 juta dolar As dan ekspor gas naik 10,18 persen menjadi 696,4 juta dolar As

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan beberapa poin penting perubahan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (12/1), menerangkan perubahan tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Poin penting dari PP No.1/2017 tersebut salah satunya adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.

Kemudian, penghapusan ketentuan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu.

Tujuan utama dari PP tersebut adalah guna melaksanakan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan dibukanya keran ekspor bijih mentah nikel (terbatas pada nikel berkadar rendah) dapat berdampak negatif terhadap industri nikel yang tengah berkembang di Indonesia. Harga nikel disebut langsung turun.

Setelah terbitnya peraturan ini (PP No 1 tahun 2017), harga nikel sudah langsung menurun, di mana penurunan harga nikel ini diperkirakan akan berkepanjangan, dan akan berdampak langsung pada pendapatan perusahaan smelter di Indonesia dan juga pada pendapatan pemerintah dari sektor nikel, kata Nico Kanter sebagaimana disalin dari kantor berita Antara.

Ia juga mengatakan kewajiban menyerap bijih dengan kadar rendah akan meningkatkan unit biaya produksi smelter, dan hal tersebut akan mengakibatkan operasional smelter menjadi kurang kompetitif.

Di samping itu, kendala lain yang mungkin terjadi menurutnya adalah dari sisi pengawasan dan penegakan hukum yang dapat menjadi celah bahwa, pada praktiknya ekspor tidak hanya terbatas pada jumlah tertentu dan bijih nikel kadar rendah saja. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan akan terjadi kelebihan pasokan (over supply) dan pada akhirnya berdampak pada penurunan harga nikel yang signifikan.

Nico menjelaskan investasi smelter membutuhkan modal yang besar dan tingkat kepercayaan yang tinggi. Tanpa konsistensi kebijakan, dukungan fasilitas dan juga kondisi harga mineral yang baik, akan sulit sekali untuk berinvestasi.

"Kami akan senantiasa berdiskusi dengan pemerintah dalam upaya agar interpretasi dan implementasi peraturan ini akan sesuai dengan maksud dan tujuannya untuk memberikan manfaat yang besar untuk semua pemangku kepentingan," katanya.

Ia menyampaikan informasi sejak pemerintah menerapkan larangan ekspor bijih nikel, beberapa smelter nikel telah berproduksi dan, dalam jumlah yang lebih banyak lagi, smelter-smelter baru tengah dibangun di Indonesia. Mayoritas smelter-smelter ini akan menghasilkan produk "nickel pig iron" (NPI) dan berkompetisi dengan produsen NPI maupun ferronikel di luar Indonesia, terutama di Cina.

Dari sudut pandang kapasitas produksi smelter, posisi Indonesia telah meningkat dari peringkat 4 di dunia pada tahun 2015 menjadi peringkat 3 pada tahun 2016.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…