Dana Bergulir Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) membuat Direktorat Syariah, yakni sebuah divisi khusus pembiayaan dengan skim atau pola syariah. Hadirnya Direktorat Syariah ini menjadikan angin segar bagi para pelaku KUKM yang selama ini mengharapkan untuk mengakses dana bergulir dari LPDB KUKM tersebut. Apalagi, margin bagi hasil yang diberikann oleh LPDB KUKM sangat rendah dibawah dari suku bunga BI rate, inilah yang mendorong para pelaku KUKM ingin memperolehnya.

Hadirnya Direktorat Syariah LPDB diharapkan menjadikan kemudahan bagi KUKM seperti Baitulmaal Waa Tanwil (BMT) atau Baitut Tanwil Muhammadiyah (BMT) untuk mengakses pembiayaan tersebut dengan pola syariah. Untuk menjawab ekspetasi tersebut, sebelum didirikannya Direktorat Syariah, LPDB di tahun 2016 telah menyalurkan dana bergulir dengan pola syariah berjumlah Rp 1,48 triliun. Dengan  demikian LPDB dari awal sudah komitmen terhadap dana bergulir dengan pola syariah. 

Meskipun dana bergulir syariah LPDB KUKM itu mengiurkan bagi pemberdayaan KUKM, tapi belum bisa menjadi jawaban secara menyeluruh apa yang dibutuhkan bagi koperasi-koperasi syariah yang ingin mengaksesnya. Hal ini tidak lepas dari persyaratan teknis yang selama ini diberikan oleh LPDB-KUKM, dimana dalam mengakses dana tersebut jaminananya atau berupa fix aset harus nilainya  sesuai dengan sebanding dengan permohonan pembiayaan. 

Pada hal selama ini,  jaminan yang digunakan adalah cash collateral maksimum sebesar 100%. Dengan persyaratan teknis yang harus 100% cash collateral yang dimiliki sangat sulit bagi koperasi-koperasi syariah mampu mengaksesnya. Jarang sekali bagi koperasi atau pengurus koperasi memiliki aset sebesar itu.  Sehingga dana bergulir syariah yang menggiurkan tersebut bagi koperasi syariah  hanya sekedar jauh api dari pada panggang. 

Maka hadirnya Direktorat Syariah LPDB KUKM, harus bisa  menjawab kendala teknis yang selama ini dihadapi oleh para koperasi syariah. Jika pola syariah diterapkan sementara aturan dalam mengaksesnya yang demikian, apa guna fungsi LPDB dan apa bedanya LPDB KUKM dengan perbankan komersial yang mengedepankan aturan yang serupa. Untuk itu harmonisasi kebijakan-kebijakan aturan secara teknis dalam LPBD KUKM harus dibenahi, begitu juga kepatuhan koperasi syariah dalam menjalankan operasionalnya bisa juga dijadikan persyaratan bagi koperasi syariah yang memperoleh dana bergulir. 

Munculnya Direktorat Syariah LPDB KUKM, sebenarnya sangat positif dalam rangka peningkatan kualitas koperasi syariah. Namun direktorat ini harus memiliki kebijakan,  dimana bagi koperasi-koperasi syariah yang berinteraksi dengan LPDB KUKM harus memiliki standarisasi kepatuhan yang berkaulitas  baik dari segi syariah complain, kelembagaan, sumber daya insani,  likuiditas dan lain-lain. Sehingga koperasi-koperasi syariah yang selama ini bermitra dengan LPDB adalah koperasi yang berkualitas dan memiliki integritas. Untuk itulah LPDB KUKM dalam menjalankan perannya bisa berinteraksi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia  (DSN - MUI), Asosiasi BMT se Indonesia dan Induk BTM dengan demikian pola syariah dalam dana bergulir bisa dijalankan LPDB dengan benar dan mengacu pada maqosid al- syariah.

Apalagi skim-skim syariah sangat banyak dan luas sekali dalam bermuamalah, hal ini menjadikan harapan bahwa pola pembiayaan syariah di koperasi syariah bisa terus berkembang dan tidak stagnan.  Begitu juga besarnya potensi social capital yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, tentunya bukan sekedar LPDB KUKM sebagai tujuan satu satunya  lembaga dana bergulir. Masih banyak variasi yang bisa dikembangkan untuk menjadi lembaga dana bergulir, seperti bank wakaf ventura dan konsep lain berbasis crowdfunding berbasis qardhul hasan. Dengan demikian ada celah masyarakat untuk berinovasi dalam mengembangkan dana bergulir.      

 

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…