Potensi Industri Gasifikasi Batubara Domestik Cukup Besar

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian memandang potensi pengembangan industri gasifikasi batu bara di dalam negeri masih cukup besar untuk ke depannya. Apalagi Indonesia memiliki begitu banyak batu bara yang berkalori rendah dan perlu dikonversi agar menjadi gas sintetis.

“Batu bara dengan kalori rendah dapat dikembangkan untuk memproduksi gas dimetil eter yang bisa menggantikan gas liquefied petroleum gas (LPG) sehingga impor bahan baku gas tidak lagi diperlukan,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, sebagaimana disalin dari siaran pers.

Sigit menilai, dibutuhkan investasi sebesar Rp13 triliun untuk menghasilkan sebanyak 1.000 metrik ton turunan gasifikasi batu bara. “Jika dihitung, dalam masa pengujian, bisa dilakukan pengubahan 100.000 ton batu bara menjadi 3.600 million metric british thermal unit (mmbtu) gas per hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, jika gas yang dihasilkan tidak digunakan, bisa dipakai untuk industri dalam negeri dengan harga sekitar USD4-5 per mmbtu. "Selain potensial, investasi ini juga akan menghasilkan nilai tambah yang besar bagi industri dalam negeri karena gasnya bisa dimanfaatkan, tinggal perlu dibangun infrastrukturnya," ujar Sigit.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengembangan usaha pada bidang gasifikasi batu bara di Indonesia sangat diperlukan guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri pupuk dan petrokimia. “Dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan pupuk dan metanol. Bahkan, gasifikasi merupakan salah satu energi alternatif yang bisa digunakan untuk industri,” tegasnya.

Terkait pertemuannya dengan CEO Zemag Clean Energy Technology GmBh, Fu Minyan beberapa waktu lalu, Airlangga mengatakan, perusahaan asal Jerman tersebut akan melaksanakan proyek percontohan fasilitas gasifikasi batu bara di Indonesia. “Mereka menyatakan ingin berinvestasi di sini untuk mengembangkan turunan dari gasifikasi batu bara," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Airlangga, pihaknya mendorong Zemag agar bisa bekerja sama dengan perusahaan lokal dalam membangun industri gasifikasi batu bara di Indonesia. Mengenai lokasi pabriknya, ditawarkan di wilayah Kalimantan dan Sumatera Selatan. "Pengembangan industri ini di Indonesia sebenarnya masih menarik bagi investor asing di tengah perlambatan ekonomi global,” paparnya.

Sementara itu, Fu mengatakan, Indonesia memiliki sumber batu bara rendah kalori yang cukup besar. Hasil pertemuan dengan pihak pemerintah, menjadi masukan untuk mengembangkan investasi di Indonesia. "Diskusi dengan pemerintah sangat interaktif, Indonesia membutuhkan produk turunan gasifikasi batu bara bagi industri manufaktur. Saat ini, kami masih menjajaki investasi metanol dengan bahan baku rendah kalori," jelasnya.

Fu menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari mitra lokal di Indonesia demi mengembangkan pabrik gasifikasi batu bara. "Pemerintah akan bantu mencarikan perusahaan lokal di Indonesia jika investasi kami terealisasi. Teknologi yang dihasilkan, nantinya akan memberikan nilai tambah bagi industri di Indonesia," terangnya.

Fu juga mengklaim teknologi Zemag saat ini sudah diterapkan oleh 180 pabrik pengolahan batu bara di seluruh dunia, termasuk pabrik pertama yang beroperasi sejak tahun 2000 di Jerman. “Kami memiliki teknologi untuk mengurangi kelembaban batu bara berkalori rendah, memproses batu bara menjadi briket, hingga proses gasifikasi batu bara. Pengolahan tersebut bisa menghasilkan berbagai jenis produk turunan seperti metanol, amonia, minyak, hingga gas sintetis,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar menetapkan bea keluar untuk ekspor konsentrat atau mineral mentah sebanyak 10 persen.

"Tetap ada biaya keluar, kami usulkan maksimum paling tidak 10 persen, asalkan ekspor konsentrat sesuai aturan berlaku," kata Jonan ketika menggelar jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara, pekan lalu.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan revisi tersebut perusahaan tambang tetap dapat melakukan ekspor konsentrat, hanya saja harus mengubah perizinan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Aturan ini tidak ada paksaan, intinya kalau mau ekspor konsentrat harus mengubah menjadi IUPK, setelah itu barulah bisa memperpanjang izin," ujarnya.

Saat ini ekspor konsentrat dikenakan biaya 5 persen, selanjutnya usulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan. Jonan menjelaskan tujuan dari perubahan aturan tersebut berdasarkan karena pengelolaan Minerba harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan negara, untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…