Kantungi Restu OJK - Jumlah Efek Margin Tumbuh Tiga Kali Lipat

NERACA

Jakarta – Pasca mengantungi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi aturan transaksi margin, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memacu untuk memperbanyak jumlah efek yang bisa ditransaksikan secara margin sebanyak 200 efek pada Februari 2017 mendatang.”Parameter efek marjin sudah diajukan ke OJK dan sudah disetujui, dari 60 efek marjin saat ini menjadi 200 efek marjin,"kata Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, kemarin.

Dirinya mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek yang dapat ditransaksikan secara marjin itu diharapkan dapat mendorong investor lebih aktif melakukan transaksi sehingga meningkatkan nilai transasaksi di pasar modal domestik.”Jumlah 60 efek marjin saat ini mungkin membatasi transaksi marjin investor, nantinya pilihannya menjadi lebih banyak hingga tiga kali lipat lebih. Dalam waktu dekat akan dipublikasn saham-saham marjin itu,"ungkapnya.

Berdasarkan data BEI periode Januari 2017, terdapat 61 efek yang dapat ditransaksikan secara marjin, daftar efek tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45. Nicky Hogan mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek marjin nanti juga dapat mendukung target rata-rata transaksi harian di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 ini menjadi Rp8 triliun, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sekitar Rp7,5 triliun.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan bahwa BEI bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) yang akan memberikan pendanaan kepada perusahaan sekuritas untuk transaksi marjin.”Jadi tidak hanya sekedar rencana, tapi juga ada kegiatan konkret yang akan kami lakukan dalam rangka meningkatkan nilai transaksi," ujarnya.

Dalam aturan Bursa, transaksi marjin tercantum dalam Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling. Efek Marjin merupakan efek yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bursa. Sementara transaksi marjin merupakan transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek. (bani)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…