Kejagung Kirim Surat Kemenlu Terkait Atase Hukum

Kejagung Kirim Surat Kemenlu Terkait Atase Hukum

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengirimkan surat ke menteri luar negeri mengenai usulan penambahan atase hukum di lima negara masing-masing Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia.

"Jaksa agung sudah mengirimkan surat ke menlu, kita minta tanggapan soal penambahan atase hukum. Tapi belum ada tanggapannya," Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat (13/1).

Mensesneg sendiri, kata dia, sudah mengapresiasi kehadiran pemintaan atase hukum Indonesia dari Jaksa Agung Singapura. Setidaknya, kata dia, khususnya di Singapura jika sudah ada atase hukum akan mempermudah proses hukum terhadap kasus yang menimpa WNI di negaa tersebut. Termasuk menangkap buronan yang melarikan diri ke Singapura."Terlebih lagi banyak juga koruptor yang melarikan diri ke Singapura," tegas dia.

"Sebelumnya kita sudah ada atase hukum di KBRI Hong Kong, Thailand, dan Riyadh. Kita usulkan pendirian di KBRI untuk Belanda, AS, Australia, Singapura, dan Malaysia," papar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung.

Dasar usulan itu, kata dia, mengingat di lima negara tersebut banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan berbisnis serta mengatasi adanya perdagangan manusia.”Tentunya mereka membutuhkan bantuan hukum jika mendapatkan permasalahan hukum baik bisnis, pidana, perdata, termasuk masalah perdagangan orang. Sehingga kepentingan hukum WNI itu terkakomodasi,” tutur dia.

Paling utama pendirian atase hukum di lima negara tersebut, setidaknya bisa menyelamatkan muka Bangsa Indonesia. Saat ini, kata dia, usulan itu tengah diproses oleh Kemenlu."Diharapkan secepatnya dapat terealisasikan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penambahan atase hukum di lima negara, masing-masing Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia."Sebelumnya kita sudah ada atase hukum di KBRI Hongkong, Thailand, dan Riyadh. Kita usulkan pendirian di KBRI untuk Belanda, AS, Australia, Singapura, dan Malaysia," kata Chairul di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Di bagian lain, ia menyebutkan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung selaku jaksa eksekutor sepanjang 2016 telah mengekstradisi tiga warga negara asing. Ketiga warga negara asing itu, Mohammad Naghi Karimi Azar, WN Iran ke Australia pada Rabu (28/9), pukuk 17.00 WIB, terkait permasalahan hukum di antaranya menyelundupkan orang ke negara tersebut.

Kemudian, buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura terkait kepemilikan bahan kimia untuk peledak, serta Samuel Pekka Juhani Kuuppo diekstradisi (penyerahan tersangka) Pemerintah Australia terkait kasus pelecehan seksual. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…