Menangkal Berita "Hoax"

Menangkal Berita "Hoax"
Maraknya berita bohong belakangan ini juga menjadi perhatian Kepala Negara yang mengeluarkan maklumat agar dilakukan evaluasi terhadap media daring yang sengaja memproduksi berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul provokatif dan mengandung fitnah.
Memang benar, masyarakat berperan penting menyaring kabar provokatif dan ujaran kebencian yang mudah menyebar melalui media sosial. "Ujaran kebencian dikonter dengan nilai kesantunan. Hasutan dikonter dengan nilai budi pekerti baik. Ya harus seperti itu, sehingga yang baik akan mendominasi," kata Presiden Jokowi di Pekalongan, baru-baru ini. 
Peringatan Kepala Negara itu disambut baik oleh Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Fitnah. Ketua komunitas tersebut, Septiaji Eko Nugroho, menilai maraknya kabar hoax jika dibiarkan amat mungkin membuat perpecahan sesama anak bangsa. Karena "hoax" merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. 
"Hoax" juga dapat diartikan sebagai tindakan mengaburkan informasi yang sebenarnya, dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah agar bisa menutupi pesan yang benar.  Pasalnya, penyebaran "hoax" mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia karena sifatnya yang memungkinkan akun anonim untuk berkontribusi, juga setiap orang tidak peduli latar belakangnya punya kesempatan yang sama untuk menulis. 
Maraknya peredaran informasi "hoax" dipicu dua motif yaitu ekonomi dan politik. Ada situs-situs yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mendapatkan kunjungan sebanyak mungkin, dengan membuat berita penuh sensasi. Selain itu ada juga yang motifnya untuk menyalurkan aspirasi politik melalui media sosial dengan membuat kabar palsu. 
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui sejumlah tips untuk mendeteksi informasi "hoax" agar pengguna media sosial tidak termakan berita fitnah, hasut dan "hoax". Pertama, lakukan cek silang jika menemukan judul berita yang provokatif dengan menggunakan mesin pencari google untuk memastikan apakah berita yang dibaca, ditulis dan diterbitkan oleh situs berita lain. Kemudian bandingkan judul dan isi dari masing-masing berita, sehingga bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang dari beberapa sudut pandang.
Selanjutnya netizen harap memperhatikan alamat situs web dan media yang menerbitkan, jika yang memuatnya adalah situs abal-abal, tidak terdaftar dalam Dewan Pers, maka harus lebih berhati-hati untuk mempercayainya. 
Namun, situs yang masuk dalam daftar Dewan Pers pun belum tentu beritanya semua benar, atau kadang berita itu dibuat dengan sudut pandang tertentu, tetapi secara umum media resmi lebih kredibel karena memiliki standar jurnalistik, mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers jika ada pelanggaran. 
Yang penting adalah, masyarakat harus melakukan cek fakta jika sumber informasi berasal dari sumber instansi resmi seperti KPK, Polri, maka itu masuk kategori pernyataan resmi. Namun bila sumber informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, ataupun pengamat, jangan langsung dipercaya oleh pembaca. 
Kita juga mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti. Opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita. Semakin banyak fakta yang dimuat, semakin kredibel berita tersebut. Sebaliknya, beberapa situs memang bertujuan menggiring pemikiran pembaca dengan memperbanyak opini. Selanjutnya perlu dilakukan cek foto di dalam artikel berita karena terkadang pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. 
Yang terakhir, masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menjumpai konten negatif di media sosial.  Ada beberapa cara untuk melaporkan mulai dari menggunakan fitur Report Status di Facebook, dan melaporkannya sebagai kategori hate speech atau kategori lain yang sesuai. Sedangkan untuk Google, bisa menggunakan fitur Feedback untuk melaporkan situs yang keluar dari hasil pencarian sebagai situs palsu yang tidak benar. Masyarakat juga dapat mengadukan konten negatif ke Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Maraknya berita bohong belakangan ini juga menjadi perhatian Kepala Negara yang akhirnya mengeluarkan maklumat agar dilakukan evaluasi terhadap media daring yang sengaja memproduksi berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul provokatif dan mengandung fitnah.

Memang benar, masyarakat berperan penting menyaring kabar provokatif dan ujaran kebencian yang mudah menyebar melalui media sosial. "Ujaran kebencian dikonter dengan nilai kesantunan. Hasutan dikonter dengan nilai budi pekerti baik. Ya harus seperti itu, sehingga yang baik akan mendominasi," kata Presiden Jokowi di Pekalongan, baru-baru ini. 

Peringatan Kepala Negara itu disambut baik oleh Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Fitnah. Ketua komunitas tersebut, Septiaji Eko Nugroho, menilai maraknya kabar "hoax" jika dibiarkan amat mungkin membuat perpecahan sesama anak bangsa. Karena "hoax" merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. 

"Hoax" juga dapat diartikan sebagai tindakan mengaburkan informasi yang sebenarnya, dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah agar bisa menutupi pesan yang benar.  Pasalnya, penyebaran "hoax" mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia karena sifatnya yang memungkinkan akun anonim untuk berkontribusi, juga setiap orang tidak peduli latar belakangnya punya kesempatan yang sama untuk menulis. 

Maraknya peredaran informasi "hoax" dipicu dua motif yaitu ekonomi dan politik. Ada situs-situs yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mendapatkan kunjungan sebanyak mungkin, dengan membuat berita penuh sensasi. Selain itu ada juga yang motifnya untuk menyalurkan aspirasi politik melalui media sosial dengan membuat kabar palsu. 

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui sejumlah tips untuk mendeteksi informasi "hoax" agar pengguna media sosial tidak termakan berita fitnah, hasut dan "hoax". Pertama, lakukan cek silang jika menemukan judul berita yang provokatif dengan menggunakan mesin pencari google untuk memastikan apakah berita yang dibaca, ditulis dan diterbitkan oleh situs berita lain. Kemudian bandingkan judul dan isi dari masing-masing berita, sehingga bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang dari beberapa sudut pandang.

Selanjutnya netizen harap memperhatikan alamat situs web dan media yang menerbitkan, jika yang memuatnya adalah situs abal-abal, tidak terdaftar dalam Dewan Pers, maka harus lebih berhati-hati untuk mempercayainya. 

Namun, situs yang masuk dalam daftar Dewan Pers pun belum tentu beritanya semua benar, atau kadang berita itu dibuat dengan sudut pandang tertentu, tetapi secara umum media resmi lebih kredibel karena memiliki standar jurnalistik, mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers jika ada pelanggaran. 

Yang penting adalah, masyarakat harus melakukan cek fakta jika sumber informasi berasal dari sumber instansi resmi seperti KPK, Polri, maka itu masuk kategori pernyataan resmi. Namun bila sumber informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, ataupun pengamat, jangan langsung dipercaya oleh pembaca. 

Kita juga mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti. Opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita. Semakin banyak fakta yang dimuat, semakin kredibel berita tersebut. Sebaliknya, beberapa situs memang bertujuan menggiring pemikiran pembaca dengan memperbanyak opini. Selanjutnya perlu dilakukan cek foto di dalam artikel berita karena terkadang pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. 

Yang terakhir, masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menjumpai konten negatif di media sosial.  Ada beberapa cara untuk melaporkan mulai dari menggunakan fitur Report Status di Facebook, dan melaporkannya sebagai kategori hate speech atau kategori lain yang sesuai. Sedangkan untuk Google, bisa menggunakan fitur Feedback untuk melaporkan situs yang keluar dari hasil pencarian sebagai situs palsu yang tidak benar. Masyarakat juga dapat mengadukan konten negatif ke Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…