BERTUJUAN LINDUNGI KONSUMEN - OJK Buat Kualifikasi Perusahaan Fintech

 

NERACA

 

Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) menjamin adanya kualifikasi perusahaan rintisan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah peer-to-peer lending (P2P). "Kalau sudah wajibkan pendaftaran, maka semua perusahaan rintisan fintech akan punya kualifikasi yang bagus dan penyelenggaraannya tidak sekadarnya saja," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1).

Dia mengatakan pelaku perusahaan rintisan fintech P2P yang terkualifikasi dan bukan abal-abal perlu diwujudkan agar dapat memberikan kepastian stabilitas keuangan, mewujudkan pengamanan data pengguna, dan menjamin perlindungan konsumen. "Kalau perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin pasti akan 'worthed' karena kalau terjadi apa-apa publik bisa mempertanyakan ke OJK," ucap Imansyah.

Pasal 7 POJK 77/2016 menyebutkan bahwa penyelenggara perusahaan rintisan fintech P2P wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Imansyah mengatakan penyelenggara yang telah menjalankan bisnis sebelum POJK 77/2016 diundangkan, mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah 29 Desember 2016. "Setelah pendaftaran, maksimal satu tahun untuk perizinan. Modal penyelenggara akan naik menjadi Rp2,5 miliar setelah mendapatkan perizinan. Ini yang kemudian menjadi domain pengawasan oleh OJK," kata dia.

POJK 77/2016 antara lain berisi ketentuan untuk meminimalisasi risiko kredit dan perlindungan kepentingan pengguna, seperti penyalahgunaan dana dan data nasabah. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai perlindungan kepentingan nasional, seperti kegiatan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Secara khusus, POJK 77/2016 mengatur mengenai batas maksimal pemberian pinjaman dana, yaitu Rp2 miliar per debitur per perusahaan fintech. Batas maksimal tersebut dapat ditinjau ke depannya. "Perusahaan fintech tidak boleh memberi pinjaman. Yang boleh hanya investornya," ujar Imansyah.

Menurut OJK, jumlah perusahaan rintisan fintech dalam platform P2P di Indonesia pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 135 perusahaan pada triwulan IV 2016. "Penambahan dari 51 ke 135 perusahaan tersebut merupakan 'progress' luar biasa. Berarti orang melihat ini peluang bisnis yang menjanjikan," ucap Imansyah.

Dia mengungkapkan 135 perusahaan tersebut belum semuanya mendaftar ke OJK karena regulasi untuk pendaftaran dan perizinan baru diatur eksplisit dalam POJK 77/2016 yang diundangkan akhir 2016. "Kami memperkirakan para penyelenggara masih memproses peraturan untuk kemudian melakukan proses pendaftaran," ucap Imansyah.

Sebelumnya, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, kehadiran fintech saat ini dibutuhkan untuk menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini tidak bisa diakses oleh perbankan dan lembaga keuangan tradisional. "Jadi, kami inginnya ada distribusi yang merata," ujar dia.

Kenyataan yang terjadi saat ini, menurut Hendrikus, antara satu lembaga keuangan dengan lembaga keuangan terjadi tarik-menarik dana. Misalnya, beberapa bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro (LKM) sempat terganggu dengan meningkatnya perkembangan bank tanpa kantor (branchless banking). "Akibatnya, banyak nasabah yang menarik dananya dari BPR, LKM, atau koperasi ditarik dan dipindahkan ke bank umum," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengharapkan kehadiran fintech bukan malah mempertajam persaingan yang sedang terjadi. Terkait itu, OJK berencana mengakomodasi dari sisi regulasi agar bisa menguntungkan semua pihak. "Kami sedang memetakan potensi, manfaat dan risiko dari kehadiran fintech, dari pemetaan ini bisa menjadi patokan regulasi yang menguntungkan semua pihak," ujarnya. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…