Dewan Pengawas Pacu Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Perluasan kepesertaan, pelayanan dan pengembangan dana jaminan sosial ketengakerjaan mendapat perhatian serius dari jajaran Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Melalui undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 yang mengamanatkan Dewan Pengawas untuk menjalankan fungsi pengawasan atas tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai Badan Hukum Publik, Dewas yang merupakan transformasi Dewan Komisaris, terdiri dari tujuh orang perwakilan, yaitu dari unsur Pemerintah, Pemberi Kerja, Pekerja, dan Tokoh Masyarakat. Sejak dilantik oleh Presiden pada tanggal 23 Februari 2016, Dewas telah melakukan fact finding melalui review kebijakan internal dan eksternal, kunjungan daerah, maupun RDP dengan DPR RI.

Koordinasi dengan pengawas eksternal juga dilakukan dengan OJK, DJSN, BPK, dan BPKP guna menjaga governance organisasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Penandatanganan “Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Terintegrasi” Dewas-Dirut-Ketua KPK dilakukan tanggal 14 September 2016 sebagai payung peningkatan kesadaran dan perilaku anti korupsi seluruh personil dan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Selaku pengawas internal, Dewas melakukan pendalaman hasil temuan Satuan Pengawas Internal maupun dengan Kantor Akuntan Publik. Dewas juga melakukan konsultasi dengan berbagai Lembaga Pemerintah, Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja dan kelompok masyarakat terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Direksi dalam perluasan kepesertaan dan pelayanan publik, termasuk revisi aturan pengambilan program Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat tambahan program perumahan pekerja, pengembangan dana jaminan sosial, beban pajak dana jaminan sosial, dan aspek penegakan hukum.

Sampai dengan Desember 2016, Dewas telah menyampaikan kepada Direksi paling tidak 62 rekomendasi yang terdiri dari berbagai aspek, antara lain soal peningkatan Kepesertaan dan Pelayanan.

Mendorong kerjasama dengan berbagai Lembaga Pemerintah di Pusat dan Daerah dalam rangka kerjasama perluasan kepesertaan, khususnya pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU). Jumlah total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif dan non-aktif) mencapai 47.018.725 orang (November, 2016), jumlah peserta pekerja BPU baru mencapai 912.553 orang (1.9 % dari total kepesertaan), masih jauh dari jumlah total pekerja informal di Indonesia (sekitar 70,3 juta orang). 

Untuk itu juga diusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja BPU dari usia 56 tahun hingga batas usia harapan hidup. Hal ini dikarenakan masih terbuka potensi pekerja mandiri di atas 56 tahun (diantaranya pekerja seni, petani, pedagang, dan sebagainya) yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu perbaikan sistem pelayanan pengaduan saat ini juga perlu dilakukan agar memenuhi standar prima pelayanan publik.

Mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja Indonesia, kami mendorong agar pada ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40 pada 5 Desember 2017 mendatang, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia” (514 Kabupaten/Kota) dapat diresmikan. Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama dengan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Bank Pemerintah, PT Pos Indonesia, koperasi, dan lain sebagainya.

Saat ini baru terdapat 324 kantor pelayanan yang terdiri dari 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Pembantu. Untuk itu Dewas juga mendorong pengembangan Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan agar diperluas jangkauannya sampai ke seluruh pelosok wilayah NKRI.

Keuangan dan Pengembangan Dana Jaminan Sosial. Salah satu daya tarik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengembangan dana JHT dan Pensiun, sehingga langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kinerja investasi terus didorong, baik dengan melibatkan lebih banyak mitra nasional dan BUMN, termasuk kajian penyertaan di proyek infrastruktur menjadi penting. Pencapaian kinerja investasi 2016 cukup menggembirakan, yaitu mencapai 10.01%.

Penempatan dana program jaminan sosial di perbankan agar mempunyai reciprocal benefit terhadap peningkatan pelayanan kepada peserta. Bila memungkinkan Direksi meminta OJK/BI agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat dalam pemberian kredit di perbankan. Di sisi lain, pembenahan penyusunan anggaran operasional, inventarisasi aset, status piutang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama dalam waktu dekat. Kajian besaran kenaikan iuran pensiun juga menjadi perhatian Dewas agar Direksi melakukan perhitungan dengan prinsip kehati-hatian melalui konsultasi yang intens dengan Kementerian terkait, maupun pemangku ketentingan lainnya.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…