Dinilai Rugikan Pelaku Tambang - Pemerintah Diminta Kaji PP No.23/2010

NERACA

Jakarta - Akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri No. 1 tahun 2014 tentang Batasan ekspor dan Usaha pembangunan Pemurnian mineral di dalam Negeri, memaksa semua perusahaan tambang bauksit di Kepulauan Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya gulung tikar karena perusahaan tambang tersebut tidak beroperasi lagi.

Alhasil kerugian yang dirasakan langsung bagi para pengusaha tambang selain alat alat produsi jadi rusak yang pasti tidak mendapat pemasukan lagi. Yang pada gilirannya melahirkan banyak pengangguran yang semula bekerja di sektor tambang. Dampak kebijakan tersebut, bukan hanya pengangguran tetapi juga efek domino yang bukan saja berakibat bagi masyarakat umum. Bagi negara pun otomatis kehilangan pemasukan dari pajak eksport dan pajak pengelolaan tambang.

Kondisi ini kalau dibiarkan terus menerus akan sangat merugikan bagi para pengusaha tambang. Maka agar kondisi ini tidak berkepanjangan, para pengusaha tambang di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berkumpul pada 16 September 2016 membentuk organisasi yang diberi nama Asosiasi Tambang Bauksit & Smelter Indonesia yang berkedudukan di Kepri. “Landasan dasar berdirinya Asosiasi Tambang Bauksit & Smelter adalah inisiatif pengusaha tambang Bauksit  dalam menyatukan dan mewadahi aspirasi Pengusaha Tambang pada sebuah wadah formal kegunaan utama adalah mempermudah para pengusaha dalam menyampaikan aspirasi,“kata Marsda (Purn) TNI Dikdik Amir Hasan selaku Ketua Umum Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia di Jakarta, kemarin.

Lebih jauh Dikdik Amir Hasan menuturkan, walaupun organisasi yang baru didirikan belum berusia satu tahun, diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Nantinya, sebagai langkah awal akan memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali PP No 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri (Permen) No 1 tahun 2014. “Yang pasti kami dari masyarakat tambang meminta untuk dialog mencari solusi terbaik. Mencari pemecahan agar persoalan tambang di Indonesia bangkit kembali. Perlu diketahui para pengusaha tambang di Indonesia mestinya diperlakukan seperti petani. Karena mereka menjadi pengusaha tambang sudah sejak lama. Ada yang diwariskan secara turun temurun. Kami minta negara ikut turun dan memikirkan nasib kami. Karena nantinya juga akan menguntungkan buat negara juga," tandas Rinto Handoyo selaku Sekretaris Jendral Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia.

Menurutnya, ditengah kondisi ekonomi sedang lesu, tentunya dibukanya kran ekapor terbatas bukan tidak mungkin akan menjadi stimulan ekonomi daerah yang saat ini sedang lesu. Apalagi, jika menunggu sampai mendirikan pabrik smelter yang biayanya sangat besar sekitar Rp 5 - 6 Triliun tentu akan membuang waktu. Kecuali pihak pemerintah bersedia mendirikan pabrik smelter tersebut.

Oleh karena itu, para pengusaha melalui Asosiasi Tambang Bauksit dan Smelter Indonesia siap melakukan pembinaan agar usaha tambang tersebut berkembang dan maju serta mampu memberi kontribusi yang maksimal kepada negara.”Asosiasi siap untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan melekat dalam mengawasi kewajiban keuangan anggota kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai Undang Undang,”kata Rinto Handoyo.

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…