Tindak Spekulan Cabai!

Tindak Spekulan Cabai!
Cabai merupakan salah satu tanaman hortikultura jenis sayuran yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh hampir semua golongan masyarakat. Permintaan konsumen terhadap cabai cenderung meningkat dari tahun ke tahun, tetapi sering tejadinya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran cabai, berdampak pada harga cabai di pasaran tidak stabil.
Hasil kajian mahasiswa IPB mengungkapkan, analisis struktur pasar menunjukkan struktur pasar cabai rawit rnerah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, cenderung tidak bersaing sempurna (oligopoli). Hal ini ditunjukkan dalam perilaku pasar, penentuan harga ditentukan oleh pedagang grosir yang mempunyai kekuatan tawar-menawar yang lebih tinggi dibanding pedagang pengecer. Sedangkan struktur pasar pada tingkat pengecer cenderung bersaing
sempurna. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jumlah penjual, kemudahan memasuki pasar, tidak adanya pembedaan cabai rawit merah.
Eskalasi kenaikan harga cabai rawit yang mencapai kisaran lebih Rp 100.000 per kg di berbagai daerah, menunjukkan  konsekuensi logis dari kecenderungan tingginya permintaan, sementara pasokan tidak sepadan akibat pengaruh musim seperti dikatakan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Bahkan Mendag langsung membantah tidak ada mafia dalam mata rantai distribusi cabai, khususnya cabai rawit, meski belum ada penelitian maupun investigasi valid dari pihak berwenang. 
Ketika media massa melaporkan kenaikan harga cabai di sejumlah daerah ada yang mencapai lebih dari Rp 100.000 per kg, sebagian pejabat negara tidak terlalu terkejut, tapi sebagian kecil seakan terkaget-kaget, sambil mencoba mencari tahu tentang sistem tata niaga komoditas cabai.  Karena cabai rawit sekarang seakan menjadi primadona untuk dipantau secara sistematis karena eskalasi kenaikan harganya terjadi amat fenomenal.
Dalam ilmu ekonomi, peningkatan harga juga dipicu oleh ekspektasi positif tentang kemungkinan terjadinya kenaikan harga komoditas pangan. Setiap individu konsumen dan pedagang bahkan merasa perlu untuk mengamankan permintaan dan pemenuhan pasokan masing-masing. Tanpa aksi borong atau langkah spekulatif lainnya, akumulasi dari ekspektasi positif itulah secara bersama-sama ikut menaikkan harga pangan. Apalagi memang terbukti terhadap aksi spekulatif yang hanya mementingkan diri sendiri, masa depan bisnisnya, dan bahkan jaringan kecil yang mereka kuasai. 
Kebijakan ekonomi makro setidaknya terdiri dari kebijakan harga makro dan kebijakan anggaran. Kebijakan harga makro dapat berupa kebijakan nilai tukar, kebijakan suku bunga dan bahkan kebijakan upah, yang secara mudah dapat dipantau dan dievaluasi salah satunya melalui kinerja laju inflaisi. 
Kebijakan anggaran yang menaungi sekian macam program pangan, baik kepada petani produsen, maupun konsumen, atau yang terangkum dalam kebijakan pangan, produksi, perdagangan, konsumsi, stabilisasi, yang juga dapat dipantau melalui kinerja laju inflasi. Kinerja dari pemerintahan Kabinet Kerja sekarang ini tampak lebih serius dalam upaya pengendalian laju inflasi, apalagi driver utamanya adalah volatilitas harga pangan, harga-harga yang teradministrasi, dan inflasi inti itu sendiri. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa eskalasi harga pangan juga merupakan cermin dari kinerja kebijakan ekonomi makro Indonesia.
Secara sederhana, masyarakat produsen, konsumen, dan pedagang sebenarnya telah cukup paham tentang siklus tahunan harga pangan. Pemerintah pun seharusnya paham tentang fenomena eskalasi dan penurunan harga pangan dan komoditas pertanian lain, terutama mereka yang bertanggung jawab langsung pada perumusan dan implementasi serangkaian kebijakan ekonomi. Masyarakat luas tentu bertanya-tanya tentang kinerja birokrasi pemerintahan apabila tugas pokok mendasar yang menjadi menu pekerjaan sehari-hari tersebut tidak dapat dijalankannya secara konsisten.
Pertanyaan dari masyarakat masih terkesan wajar karena pemerintah pernah berencana dan telah membahas skema kebijakan pengendalian harga pangan melalui suatu rancangan peraturan presiden (perpres). Pembahasan yang masih dalam tahap awal tersebut sepertinya masih cukup jauh untuk terealisasi karena peraturan perundangan atau aransemen kelembagaan yang diacu masih ambigu, antara UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apabila dipaksakan dalam waktu dekat, justru rancangan perpres tersebut dapat menjadi salah satu kartu mati (back fire) kebijakan stabilisasi harga pangan karena kelembagaan atau organisasi yang melingkupinya masih tidak terlalu kuat.
Indonesia memerlukan kelembagaan pangan yang amat kuat untuk mampu menjalankan misi besar kedaulatan pangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Kelembagaan pangan tersebut adalah amanat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 126-129, yang kelak menjadi jangkar dan induk dari Perum Bulog dan sekian badan usaha milik negara (BUMN) pangan lainnya. Idealnya, kelembagaan ini berfungsi melakukan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, harga, konsumsi dan keamanan pangan serta penanganan kerawanan pangan dan gizi. 
Meski cabai bukan termasuk komoditas utama yang strategis, terjadinya eskalasi harga yang mencapai lebih Rp 100.000 per kg seharusnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian turun tangan melakukan penelitian dan investigasi terhadap kemungkinan spekulan mempermainkan harga di lapangan. 
Bagaimanapun, roda ekonomi pangan dan dinamika kebijakan ekonomi makro tentu akan terus berputar. Apabila terjadi guncangan harga komoditas pangan seperti cabai rawit, maka pemerintah sudah seharusnya mampu memperbaiki tata niaga cabai, agar kinerja stabilitas harga pangan yang dikelola negara dapat diperbaiki secara konsisten dan sistematis.
Upaya melakukan konsolidasi lahan, perubahan teknologi, pengembangan inovasi baru komoditas cabai sudah saatnya dilakukan. Karena solusi seperti ini memang tidak dapat diselesaikan secara jangka pendek mengingat sifatnya sangat struktural dan berhubungan dengan keseriusan negara dalam melakukan pemihakan dan pendampingan pada petani cabai di seluruh Indonesia.
Jika perlu, pemerintah harus turun tangan mengatasi manajemen pasokan dan operasi pasar (OP) pangan khusus untuk cabai rawit. Ini setidaknya memerlukan ketegasan sekaligus fleksibilitas, yang dapat meningkatkan wibawa negara dalam mengelola komoditas pangan. Negara tidak boleh kalah wibawa dengan spekulan harga pangan yang hanya mengejar rente ekonomi dan keuntungan sesaat. Kebijakan stabilisasi harga pangan wajib menjadi acuan bagi pelaku usaha ekonomi untuk bertindak sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya. Semoga!

Cabai merupakan salah satu tanaman hortikultura jenis sayuran yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh hampir semua golongan masyarakat. Permintaan konsumen terhadap cabai cenderung meningkat dari tahun ke tahun, tetapi sering tejadinya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran cabai, berdampak pada harga cabai di pasaran tidak stabil.

Hasil kajian mahasiswa IPB mengungkapkan, analisis struktur pasar menunjukkan struktur pasar cabai rawit rnerah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, cenderung tidak bersaing sempurna (oligopoli). Hal ini ditunjukkan dalam perilaku pasar, penentuan harga ditentukan oleh pedagang grosir yang mempunyai kekuatan tawar-menawar yang lebih tinggi dibanding pedagang pengecer. Sedangkan struktur pasar pada tingkat pengecer cenderung bersaing sempurna. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jumlah penjual, kemudahan memasuki pasar, tidak adanya pembedaan cabai rawit merah.

Eskalasi kenaikan harga cabai rawit yang mencapai kisaran lebih Rp 100.000 per kg di berbagai daerah, menunjukkan  konsekuensi logis dari kecenderungan tingginya permintaan, sementara pasokan tidak sepadan akibat pengaruh musim seperti dikatakan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Bahkan Mendag langsung membantah tidak ada mafia dalam mata rantai distribusi cabai, khususnya cabai rawit, meski belum ada penelitian maupun investigasi valid dari pihak berwenang. 

Ketika media massa melaporkan kenaikan harga cabai di sejumlah daerah ada yang mencapai lebih dari Rp 100.000 per kg, sebagian pejabat negara tidak terlalu terkejut, tapi sebagian kecil seakan terkaget-kaget, sambil mencoba mencari tahu tentang sistem tata niaga komoditas cabai.  Karena cabai rawit sekarang seakan menjadi primadona untuk dipantau secara sistematis karena eskalasi kenaikan harganya terjadi amat fenomenal.

Dalam ilmu ekonomi, peningkatan harga juga dipicu oleh ekspektasi positif tentang kemungkinan terjadinya kenaikan harga komoditas pangan. Setiap individu konsumen dan pedagang bahkan merasa perlu untuk mengamankan permintaan dan pemenuhan pasokan masing-masing. Tanpa aksi borong atau langkah spekulatif lainnya, akumulasi dari ekspektasi positif itulah secara bersama-sama ikut menaikkan harga pangan. Apalagi memang terbukti terhadap aksi spekulatif yang hanya mementingkan diri sendiri, masa depan bisnisnya, dan bahkan jaringan kecil yang mereka kuasai. 

Kebijakan ekonomi makro setidaknya terdiri dari kebijakan harga makro dan kebijakan anggaran. Kebijakan harga makro dapat berupa kebijakan nilai tukar, kebijakan suku bunga dan bahkan kebijakan upah, yang secara mudah dapat dipantau dan dievaluasi salah satunya melalui kinerja laju inflaisi. 

Kebijakan anggaran yang menaungi sekian macam program pangan, baik kepada petani produsen, maupun konsumen, atau yang terangkum dalam kebijakan pangan, produksi, perdagangan, konsumsi, stabilisasi, yang juga dapat dipantau melalui kinerja laju inflasi. Kinerja dari pemerintahan Kabinet Kerja sekarang ini tampak lebih serius dalam upaya pengendalian laju inflasi, apalagi driver utamanya adalah volatilitas harga pangan, harga-harga yang teradministrasi, dan inflasi inti itu sendiri. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa eskalasi harga pangan juga merupakan cermin dari kinerja kebijakan ekonomi makro Indonesia.

Secara sederhana, masyarakat produsen, konsumen, dan pedagang sebenarnya telah cukup paham tentang siklus tahunan harga pangan. Pemerintah pun seharusnya paham tentang fenomena eskalasi dan penurunan harga pangan dan komoditas pertanian lain, terutama mereka yang bertanggung jawab langsung pada perumusan dan implementasi serangkaian kebijakan ekonomi. Masyarakat luas tentu bertanya-tanya tentang kinerja birokrasi pemerintahan apabila tugas pokok mendasar yang menjadi menu pekerjaan sehari-hari tersebut tidak dapat dijalankannya secara konsisten.

Pertanyaan dari masyarakat masih terkesan wajar karena pemerintah pernah berencana dan telah membahas skema kebijakan pengendalian harga pangan melalui suatu rancangan peraturan presiden (perpres). Pembahasan yang masih dalam tahap awal tersebut sepertinya masih cukup jauh untuk terealisasi karena peraturan perundangan atau aransemen kelembagaan yang diacu masih ambigu, antara UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apabila dipaksakan dalam waktu dekat, justru rancangan perpres tersebut dapat menjadi salah satu kartu mati (back fire) kebijakan stabilisasi harga pangan karena kelembagaan atau organisasi yang melingkupinya masih tidak terlalu kuat.

Indonesia memerlukan kelembagaan pangan yang amat kuat untuk mampu menjalankan misi besar kedaulatan pangan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Kelembagaan pangan tersebut adalah amanat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 126-129, yang kelak menjadi jangkar dan induk dari Perum Bulog dan sekian badan usaha milik negara (BUMN) pangan lainnya. Idealnya, kelembagaan ini berfungsi melakukan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, harga, konsumsi dan keamanan pangan serta penanganan kerawanan pangan dan gizi. 

Meski cabai bukan termasuk komoditas utama yang strategis, terjadinya eskalasi harga yang mencapai lebih Rp 100.000 per kg seharusnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian turun tangan melakukan penelitian dan investigasi terhadap kemungkinan spekulan mempermainkan harga di lapangan. 

Bagaimanapun, roda ekonomi pangan dan dinamika kebijakan ekonomi makro tentu akan terus berputar. Apabila terjadi guncangan harga komoditas pangan seperti cabai rawit, maka pemerintah sudah seharusnya mampu memperbaiki tata niaga cabai, agar kinerja stabilitas harga pangan yang dikelola negara dapat diperbaiki secara konsisten dan sistematis.

Upaya melakukan konsolidasi lahan, perubahan teknologi, pengembangan inovasi baru komoditas cabai sudah saatnya dilakukan. Karena solusi seperti ini memang tidak dapat diselesaikan secara jangka pendek mengingat sifatnya sangat struktural dan berhubungan dengan keseriusan negara dalam melakukan pemihakan dan pendampingan pada petani cabai di seluruh Indonesia.

Jika perlu, pemerintah harus turun tangan mengatasi manajemen pasokan dan operasi pasar (OP) pangan khusus untuk cabai rawit. Ini setidaknya memerlukan ketegasan sekaligus fleksibilitas, yang dapat meningkatkan wibawa negara dalam mengelola komoditas pangan. Negara tidak boleh kalah wibawa dengan spekulan harga pangan yang hanya mengejar rente ekonomi dan keuntungan sesaat. Kebijakan stabilisasi harga pangan wajib menjadi acuan bagi pelaku usaha ekonomi untuk bertindak sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…