Gagal Paham Kenaikan Biaya Surat Kendaraan, Padahal Pajak Tidak Naik

Gagal Paham Kenaikan Biaya Surat Kendaraan, Padahal Pajak Tidak Naik 
Oleh: Lis  Tijohadiningrum, peneliti di Universitas Swasta
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar Rp 250 ribu dikira bakal harus bayar Rp 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Masyarakat pemilik kendaraan wajib membayar antara lain BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), biaya Adm STNK, biaya Adm TNBK.
Dari kelima poin di atas, coba bandingkan dengan poin yang ada dalam PP No 60/2016, maka poin Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak ada kenaikan. Yang naik adalah BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), biaya Adm STNK  yang mencakup penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.  Kemudian Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih menjadi Rp 50 ribu yang dibayarkan setiap tahun.
Adapun Biaya Adm Tanda Nomor Kendaraan (TNBK) adalah, biaya penggantian plat nomor baru yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribumenjadi Rp 100 ribu.
Dari rincian biaya tersebut, jelas menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan Membayar 2 - 3 kali lipat dari yang biasa mereka bayarkan, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin biaya administrasi STNK dan TNBK.

 

Oleh: Lis Tijohadiningrum, peneliti di Universitas Swasta

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar Rp 250 ribu dikira bakal harus bayar Rp 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.

Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.

Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.

Masyarakat pemilik kendaraan wajib membayar antara lain BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), biaya Adm STNK, biaya Adm TNBK.

Dari kelima poin di atas, coba bandingkan dengan poin yang ada dalam PP No 60/2016, maka poin Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak ada kenaikan. Yang naik adalah BBN-KB (jika kita melakukan balik nama), biaya Adm STNK  yang mencakup penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.  Kemudian Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih menjadi Rp 50 ribu yang dibayarkan setiap tahun.

Adapun Biaya Adm Tanda Nomor Kendaraan (TNBK) adalah, biaya penggantian plat nomor baru yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribumenjadi Rp 100 ribu.

Dari rincian biaya tersebut, jelas menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan Membayar 2 - 3 kali lipat dari yang biasa mereka bayarkan, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin biaya administrasi STNK dan TNBK.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…