DUGAAN POTENTIAL LOSS SEKITAR Rp 240 TRILIUN - Kebocoran Pajak Tak Bisa Dibendung Lewat Angket

NERACA

Jakarta - Pertarungan hak angket perpajakan dan hak angket mafia pajak pada intinya sama-sama ingin membendung potential loss dalam penerimaan pajak negara. Karena  berdasarkan hasil audit BPK, pada 2010, adanya potensi penyimpangan kerugian negara sekitar Rp 1,7 triliun. Berdasarkan data Ditjen Pajak penerimaan pajak  2010 mencapai Rp743,3 triliun. Namun sejumlah kalangan menduga kebocoran pajak mencapai Rp240 trilun.

Oleh karena itu untuk menanggulangi kebocoran pajak, maka perlu dilakukan intensifikasi terhadap permasalahan pajak, misalnya membuka pengadilan pajak di daerah dan pelibatan unsur pengawasan dari luar Dirjen Pajak. ”Pengadilan dan pengawasan pajak malah yang dikebiri dalam kedua hak angket tersebut,” kata ekonom Indef Dr. M. Ikhsan Modjo kepada Neraca, Selasa (22/2).

Dalam APBN 2011, pemerintah menaikkan target penerimaan pajak Rp 839,5 triliun, atau sekitar 13% target 2010. Artinya naik Rp96,2 triliun. Penerimaan pajak ini menyumbang sekitar 77%  total pendapatan negara dan hibah. “Dalam 5 tahun terakhir terjadi perbaikan di sektor perpajakan Indonesia. Kenaikan penerimaan sektor pajak dari Rp 280,6 triliun pada 2004 menjadi Rp 743,3 triliun pada 2010 atau meningkat tiga kali lipat,” tambah Ikhsan.

Baik hak angket perpajakan maupun hak angket mafia pajak, menurut dia, keduanya tak mampu menambal kebocoran pajak. “Sama aja kedua-duanya. Menambal kebocoran pada pajak bukan dilakukan dengan mencle-mencle seperti itu. Buang-buang waktu,” ujarnya.

Lebih jauh Ikhsan menjelaskan, sasaran tembak hak angket mafia pajak tidak lain untuk membersihkan nama tokoh salah satu ketua partai dan “menembak” Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sementara hak angket perpajakan malah akan menghapus hukum perpajakan. ”Nanti yang ada kongkalikong antar birokrasi dan politisi. Bullshit itu kedua hak angket itu semua,” ujarnya.

 Yang jelas dalam APBN 2010, pemerintah menargetkan tax ratio 12,4%. Namun, dalam APBN-P 2010, pemerintah menurunkan tax ratio menjadi hanya 11,7% atau Rp 741 triliun. Padahal  tax ratio di negara-negara berkembang rata-rata mencapai 16%. Karena itu, jika kebocoran sektor pajak dibenahi, Indonesia semestinya bisa mencapai tax ratio 16%. Dengan demikian kemungkinan ada kebocoran pajak senilai  4% PDB. Dengan PDB Rp 6.000 triliun, nilai 4% tersebut mencapai Rp 240 triliun.

Terkait dugaan kebocoran pajak sebesar itu, kata aktifis Corruption Watch ICW) Firdaus Ilyas mengakui cakupannya lebih luas lagi, seperti mekanisme perpajakan, dugaan korupsi perpajakan dan mafia di pengadilan pajak. ”Undang-undang perpajakan masih banyak celah terjadinya kebocoroan pajak,” tandasnya

 Oleh karena itu, kata Ilyas, ICW meminta agar kasus Gayus dan Bahasyim dilakukan penyelidikan ulang untuk mengungkap sumber dana penting lantaran terdapat celah besar kebocoran keuangan negara.

 Menyinggung soal hak angket mafia pajak, Ilyas meragukannya. Karena tujuanya hanya untuk membersihkan nama “seseorang”. Padahal seharusnya mengungkap 151 perusahaan yang terlihat kasus Gayus. “Harusnya mengungkap 151 perusahaan yang terlibat Gayus. Bukan sekadar untuk komsumsi DPR sendiri,” ujarnya.

Namun dia lebih melihat angket mafia pajak ini tak jelas tujuannya. Karena itu hanya merupakan alat politik.”Hak angket mafia pajak hanya alat tawar politisi di DPR. Karena selama ini Pansus yang sudah terbentuk banyak yang gugur di tengah jalan,” ujarnya.

Ekonom UGM Dr. Hendri Saparini menilai angket perpajakan jauh lebih strategis karena bakal mengevaluasi dan merombak sistem pajak serta menelusuri lubang kebocoran perpajakan di Indonesia. “Sedangkan angket mafia pajak hanya menyentuh kasus yang sudah muncul dan sebenarnya dapat selesai lewat jalur pengadilan. Angket ini (pajak) jauh lebih substantif karena juga menelisik regulasi,” ujarnya kemarin.

Dia mengaku kecewa karena beberapa kebijakan perpajakan gagal ditelusuri. Dua hal yang paling utama menurutnya adalah soal sunset policy yang digulirkan pada masa pemerintahan SBY pertama atau KIB I. “Sebenarnya kita berharap dengan angket pajak ini, kita dapat mengetahui siapa yang paling menikmati sunset policy dan besaran dananya,” ujarnya.

 Selain itu, kata Hendri, angket dapat bermuara pada investigasi patgulipat pajak melalui transfer pricing. “Tidak ada angket perpajakan berarti tidak ada perbaikan perpajakan di Indonesia,” imbuhnya

 Hal yang sama dikatakan Sebastian Salang, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menilai gagalnya angket perpajakan menunjukkan DPR tak memiliki kesungguhan memperbaiki kinerja perpajakan. “Gagalnya angket perpajakan sebagai indikasi DPR tak serius menekan kebocoran pajak,”ujarnya secara terpisah kemarin.

 Jika sebelumnya para wakil rakyat mengedepankan soal surutnya penerimaan pajak, Salang menuding hal itu sekadar propaganda menarik perhatian publik. “Ketika tidak dilanjutkan maka jelas terlihat mereka telah lalai. Bahkan, mereka tidak peduli dengan keinginan publik membersihkan sistem pajak sehingga penerimaan negara meningkat,” katanya.

Terkait dengan komitmen pemerintah, dia mengingatkan bahwa gagalnya angket perpajakan menjadi cermin kesungguhan pemerintah. Pasalnya dilihat dari konstelasi politik, 75% dari jumlah anggota parlemen merupakan pendukung pemerintah saat ini. “Keputusan politik di Senayan menggambarkan keinginan pemerintah. Itu tidak bisa dipisahkan,” pungkasnya. inung/ruhy/cahyo

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…