KABUPATEN SUKABUMI - BPSK Tetap Layani Pengaduan Konsumen Tanpa Anggaran

KABUPATEN SUKABUMI 

BPSK Tetap Layani Pengaduan Konsumen Tanpa Anggaran

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tetap akan melayani pengaduan konsumen kendati saat ini belum memiliki kepastian anggaran dari pemerintah.

Kami akan tetap melayani pengaduan konsumen seperti biasa. Walau kami akui, kami tidak memasang target penyelesaian sengketa seperti tahun sebelumnya,” tegas Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Ahmad Tibyani yang menggantikan Almarhum Asep Saeful Ramdan kepada Neraca, Jumat (6/1).

Penanganan pengaduan ini, kata dia, sejalan dengan sumpah jabatan saat dilantik menjadi anggota BPSK.“Bukan hanya sumpah jabatan. Pakta integritas yang kami tandatangani dan juga kode etik yang kami susun,” jabar Ahmad Tibyani.

Memasuki bulan Januari 2017 ini, ungkap dia, sudah tiga pengaduan yang masuk ke BPSK.“Konsumen yang sudah menyampaikan pengaduan harus mendapatkan kepastian hukum. Dan kami tidak mau masyarakat jadi korban akibat persoalan anggaran,” papar dia.

Ia menjelaskan, penganggaran BPSK Kabupaten Sukabumi saat ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun hingga januari 2017 ini, kepastian anggaran dari Provinsi Jawa Barat belum ada. 

Tentunya, dengan ketidakpastian ini, akan sangat mengganggu kinerja BPSK. Saat ini, ujar dia, BPSK tengah mencari solusi guna menutupi biaya operasional.“Dan kami berharap ada perhatian dari pemerintah baik Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” tandasnya.

Sementara Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amiruddin Rahman SH., menambahkan, selain fokus terhadap penanganan pengaduan, pihaknya juga tengah fokus memperjuangkan permohonan pengujian undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amiruddin menjabarkan, keberadaan BPSK khususnya di Kabupaten Sukabumi telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat karena penanganan penyelesaian sengketa efisien, cepat, murah dan profesional.“Tak terhitung masyarakat yang sudah terbantu akan keberadaan BPSK. Dan pelaku usaha pun merasa terbantu. Karena konsumen dan pelaku usaha mengatakan, penanganan sengketa konsumen antara BPSK dan pengadilan umum lebih efisien di BPSK,” terang Amiruddin.

Nah, tambah dia, dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada sangka romawi I huruf DD Nomor 5 tentang pembagian urusan pemerintahan Bidang Perdagangan, yang disebutkan pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya telah menafsirkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen termasuk juga didalamnya anggaran pelaksanaan tugas BPSK yang mana sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dan Pemda pun menghentikan penganggaran semenjak Bulan Oktober tahun 2016 silam,” jelas dia.

Terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, papar dia, tidak sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2011 tentang pembentukan BPSK di tiap Kota dan Kabupaten, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 49 ayat (1) tentang pembentukan BPSK di daerah tingkat Kabupaten dan Kota.

Saya menilai, penafsiran Kementerian Perdagangan RI, Bappenas, Kementerian Keuangan yang menjadi Surat Kementerian Dalam Negeri RI no 120/7019/SJ per tanggal 21 Desember2015 yang dikirimkan ke Sekretaris Kabinet bertentangan dengan dengan undang-undang perlindungan konsumen,” papar Amiruddin. Ron

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…