Mohon ditelisik telah terjadi penyalahgunaan tempat oleh salah satu oknum warga di Jalan Empang Tiga Dalam Nomor 20 , Pejaten Timur , Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat itu adalah Balai Besar Pengembangan Latihan Ketransmigrasian (BBPLK) yang digunakan sebagai lahan parkir oleh oknum warga yang bertindak seperti preman dan menarik biaya parkir secara ilegal (karena tidak ada karcis parkir yang tertera).
Saya mempertanyakan karena yang saya tahu wilayah tersebut bukan kepemilikan pribadi melainkan sebuah instansi. Kekhawatiran saya adalah selain dapat merugikan tempat tersebut karena dibuat lalu lalang mobil dan motor dalam jumlah besar, ketika ada kendaraan yang hilang bukan tidak mungkin instansi tersebut dapat terkena imbas dari pengaduan warga yang merasa dirugikan. Saya sangat berharap agar instansi terkait dapat mengambil tindakan agar tidak terjadi hal-hal yang kurang berkenan. Terimakasih.
Tino, Jakarta
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…