Siapkan Rp5-20 Juta Jika Ingin Punya Plat Nomer Spesial

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Seperti dikutip laman Setkab.go.id, jika ingin bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu jika Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tidak ada huruf di belakang angka (blank) maka dikenakan biaya Rp20 juta per penerbitan, jika ada huruf di belakang angka maka dikenakan biaya Rp15 juta per penerbitannya.

Untuk kategori NRKB dua angka, jika tidak ada huruf di belakang angka (blank) maka dikenakan biaya Rp15 juta per penerbitan, jika ada huruf di belakang angka maka dikenakan biaya Rp10 juta per penerbitannya. Untuk NRKB tiga angka, jika tidak ada huruf di belakang angka (blank) maka dikenakan biaya Rp10 juta per penerbitan, jika ada huruf di belakang angka maka dikenakan biaya Rp7,5 juta per penerbitannya. Untuk NRKB empat angka, jika tidak ada huruf di belakang angka (blank) maka dikenakan biaya Rp7,5 juta per penerbitan, jika ada huruf di belakang angka maka dikenakan biaya Rp5 juta per penerbitannya.

Menurut PP ini, “seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…