PENYELEWENGAN PROSEDUR KREDIT RP 484M KE PEMDA - BPD Jadi "Sapi Perah" Pemda?

Jakarta - Penyaluran kredit di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) ternyata diketahui melanggar prosedur aturan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), bahkan ada diantaranya memasang suku bunga deposito di atas standar bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika hal ini dibiarkan saja, maka dikhawatirkan nasabah yang akan dirugikan di masa depan.

NERACA

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kredit yang tidak sesuai prosedur di Bank Pembangunan Daerah (BPD) senilai Rp484 miliar. "Dimana pemberian itu diantaranya tanpa ada memperhatikan masa tahun anggaran, dokumen persetujuan DPRD, peruntukkan yang transparan, dijamin asuransi, proses perpanjangan kembali, penyajian dalam APBD dan LKPD, melalui kas daerah, perhitungan debt service coverage ratio yang cermat," ungkap anggota BPK, Rizal Djalil, di sela-sela seminar Nasional Kinerja Bank Pembangunan Daerah di Indonesia: Kontribusi untuk Pembangunan Daerah di Jakarta, Senin (12/12).

Rizal menambahkan, kondisi tersebut terjadi di lima BPD yakni BPD Kalbar sebesar Rp2,7 miliar, BPD Papua Rp102 miliar, BPD Maluku Rp40 miliar, dan BPD Sulselbar Rp329 miliar.

"Setiap temuan pasti ada yang mengadukannya. Oleh karena itu, kita meminta informasi lebih lanjut terkait dari Dirut BPD, Dewan Komisaris, dan Pemegang saham yang berada di daerah BPD tersebut. Kita memaklumi adanya program respect, tapi harusnya tidak ada lagi anggaran tersisa. Jadi ini kita harapkan semua pihak dapat menyelesaikan persoalan sedini mungkin," papar Rizal.

Selain itu, dia juga mengungkapkan berdasarkan data per 30 Sept. 2011 terdapat Rp 6,3 triliun pemberian bunga deposito yang melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yang saat ini 6,75%. "Pemberian bunga atas deposito ini melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS," ujarnya.

Menurut Rizal, hal tersebut membahayakan, karena dapat mengakibatkan cost of fund bank naik dan dana nasabah tersebut tidak terlindungi program penjaminan LPS secara penuh. "Persoalan mendasar bagi kita adalah penetapan bunga deposito di atas LPS, itu berbahaya, karena LPS akan lepas tangan kalau terjadi sesuatu," tegasnya.

Rizal menyebutkan kondisi tersebut terjadi pada 7 bank yaitu BPD Kalimantan Barat, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan Barat, dan Maluku.


Menanggapi hal itu, pengamat perbankan Aris Yunanto menegaskan, kondisi BPD yang menjadi “sapi perah” bagi pemda untuk menarik dana bagi keperluan daerahnya, tidak bisa dibiarkan. “Kondisi begitu bisa menjadi seperti pada 1998, di mana bank swasta dibobol oleh pemiliknya sendiri,” tandas Aris kepada Neraca, kemarin.

Menurut Aris, meski kondisinya belum separah seperti pada 1998, apabila terjadi demikian BI harus memperketat standard operation procedure (SOP) dalam pemberian kredit kepada pemda terkait.

Selain itu, kata Aris, BPD harus selalu menaati  batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak terjadi suatu BPD menjadi kolaps karena dananya dipinjam pemda melebihi batas. “Bank sentral harus meneliti ulang, apakah ada BPD yang memberikan kredit kepada pemda melebihi batas,” tukas Aris.

Karena, lanjut Aris, bila dibiarkan bukan tidak mungkin mempunyai potensi menjadi kredit macet. “Apabila ada indikasi ke arah sana, maka bank sentral harus tegas dan lugas dalam fungsi kontrolnya. Kalau perlu BPD itu bisa dikenakan beku operasi,” imbuh dia seraya menyebutkan bahwa ketegasan bank sentral itu diperlukan agar tidak terjadi efek domino atau menular ke perbankan lainnya.

Sementara pengamat perbankan Prof. Dr. Sofyan S. Harahap tak merasa heran dengan kondisi BPD seperti itu. “BPD yang di luar Pulau Jawa, saya tidak heran. Mereka lebih leluasa bermain sehingga unaccountable dan jadi raja kecil di daerah,” tandas Sofyan kepada Neraca, Senin. Sedangkan BPD di Pulau Jawa semacam Bank DKI, Bank Jabar Banten, atau Bank Jatim, dianggapnya lebih akuntabel.

Hanya saja, menurut Sofyan, jika satu perbankan daerah (BPD) kolaps maka hal itu tidak akan mengganggu BPD lain. Pasalnya, anggaran masing-masing daerah tidak terkoneksi.

Sofyan menjelaskan, agar BPD terhindar dari intervensi pemda, dua hal yang harus dilakukan. Pertama, melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Kedua, profesional. Artinya, selain intervensi, hindari kolusi dan korupsi.

“Saya beri contoh Bank Sulut yang dikucuri dana oleh pengusaha Chairul Tanjung. Itu bagus. Namanya mix-partnership, kerjasama antara Pemprov dan swasta. Meski nantinya saham Pemprov Sulut minoritas, nggak apa-apa. Yang penting saham Pemprov masih ada dan tujuannya untuk membangun daerah,” tegas Sofyan lagi.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan dana titipan senilai Rp100,83 miliar yang berpotensi terjadi penyalahgunaan. "Dana di BPD yang berasal dari masyarakat dan bank-bank lain, BPK sendiri menemukan lemahnya pengendalian dalam pengelolaan rekening titipan per Desember 2010 sekitar Rp356,38 miliar dan di akhir September 2011 sekitar Rp100,83 miliar," kata Rizal.

Penilaian sementara, rekening titipan tersebut berpotensi untuk disalahgunakan oleh BPD. Praktik ini sudah terjadi beberapa BPD seperti Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Barat, dan Sulawesi Tenggara. "Terbesar di Bank Kalimantan Selatan dan Papua sekitar Rp45 miliar dan Bank Maluku sekitar Rp10 miliar," ungkap Rizal.

BPK juga menemukan BPD belum menerapkan prinsip mengenal nasabah, karena ada 1.247 rekening nama Pemda senilai Rp113,81 miliar yang belum didukung Pemda di Bank Papua. "BPD seperti NTB, Papua, NTT, Kalsel dan lainnya ada 221.707 rekening pasif," papar dia.

Tak Ada Penyelewengan

Namun, temuan BPK tersebut dibantah Direktur Utama Bank Papua Ir Eddy R Sinulingga. “Tidak ada itu penyelewengan. Kalau ada, BPD pasti mengalami kerugian. Buktinya NPL kami nol. Pemberitaan ini jelas berpotensi melemahkan BPD, bukan mendukung semangat penguatan BPD. Harusnya ada klarifikasi dulu ke kami (BPD), termasuk ke asosiasi (Asbanda). Selama ini belum ada klarifikasi. Harusnya jangan kami diajak bicara dulu, sebelum mengundang wartawan”, papar Eddy.

Eddy mengaku pihaknya terkaget-kaget mendengar berita ini. “BPD ini kan institusi bisnis. Kita dikepung oleh bank-bank besar. Kekuatan keuangan kita ada di daerah yang menjadi perebutan bank-bank besar. Pemberitaan ini harus diklarifikasi. Makanya kami akan kumpul minggu depan. Kalau tidak tepat, jelas akan kita counter”, tukas Eddy lagi.

Menurut Eddy, pihaknya ingin memberdayakan BPD. Tapi, BPK langsung mengumumkan ke media. “Ini hanya masalah miss match di BPD, bukan penyelewengan. Barangkali ada memang satu atau dua cabang BPD yang mengalami masalah administrasi. Tapi bukan penyelewengan. Apalagi mereka bilang penyelewengan yang merugikan keuangan negara. Padahal bukan. Mereka tidak bisa membedakan keuangan negara dan keuangan bank”, ujarnya. munib/ardi/sahlan/agus/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…