KPPU Rekomendasi Perubahan Skema Importasi Gula

KPPU Rekomendasi Perubahan Skema Importasi Gula

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan perubahan skema importasi gula yang dinilai secara tidak sengaja memfasilitasi praktik persekongkolan dalam kegiatan usaha.

"Kami minta ke Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengubah sistem penjatahan importasi gula menjadi sistem yang lebih baik," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam seminar nasional persaingan usaha dan korupsi di Jakarta, Rabu (14/12).

Menurut Syarkawi, masalah utama gula memang bersumber dari regulasi yang mendahulukan kepentingan perusahaan tertentu dengan sistem penjatahan. Aturan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya pengendalian sektor hulu. Saat gula dari para importir masuk ke pasar, distribusi yang tidak terkendali membuat mereka bebas mengendalikan pasokan yang akhirnya membuat harga melonjak tinggi.

"Masalahnya itu ada regulasi pemerintah yang memang sengaja mengendalikan impor gula sehingga hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang diberi izin untuk impor," tutur dia.

Tidak banyaknya pemain di industri gula menyebabkan adanya indikasi persekongkolan yang kuat antara perusahaan di sektor tersebut. Terlebih, perusahaan atau BUMN yang melakukan importasi gula konsumsi tidak memiliki kaki tangan hingga konsumen akhir sehingga harus bekerja sama dengan distributor di daerah.

"Untuk menunjuk distributor gula di daerah sampai ke 'end user' kan harus melalui lelang terbuka, nah proses inilah yang kadang terjadi persekongkolan antara pemilik gula dan distributornya. Mungkin ini salah satunya yang menimpa Irman Gusman di Sumatera Barat walau saya tidak tahu persis kasusnya," ucap dia.

Syarkawi menyebutkan, meski tengah melakukan penyelidikan tentang gula, pihaknya mengaku belum menemukan indikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan dalam usaha."Persoalan ini masih dalam proses penelitian. Tapi KPPU akan masuk, KPK juga masuk. Indikasi korupsinya dikerjakan KPK, indikasi persaingan usaha tidak sehatnya oleh KPPU. Tapi persoalan ini bagi kami belum ada indikasi dan bukti yang menunjukkan memang ada persekongkolan di situ," tegas dia.

Sebelumnya, KPPU berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan tata kelola perdagangan gula. KPPU juga siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan praktik korupsi serta memberikan usulan kebijakan atau  rekomendasi ke pemerintah. Syarkawi mengatakan, salah satu pangkal utama carut-marutnya perdagangan gula di Tanah Air yaitu pemberlakuan mekanisme kuota impor.

KPPU juga mendorong dilakukannya perubahan struktur pasar karena pada perdagangan komoditas strategis selama ini hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha dengan skala besar."Saat ini untuk 11 komoditas pangan strategis di Indonesia hanya dikuasai oleh dua sampai tiga pemain besar saja yang mendistribusikan barang-barang tersebut," kata Syarkawi.

Menurut dia fenomena ini jelas buruk bagi ekonomi Indonesia dan tidak menghadirkan persaingan yang sehat dalam dunia usaha.”Kalau pemainnya tidak banyak, hanya satu dua orang saja maka potensi terjadinya persekongkolan menjadi besar dan kartel mudah terbentuk,” ujar dia.

Ia menilai persekongkolan akan sulit terjadi jika dalam suatu pasar jumlah pelaku usaha lebih banyak."Kami terus mendorong pelaku usaha baru untuk masuk pada komoditas pangan strategis sehingga meminimalkan potensi kecurangan dan melahirkan wirausaha baru yang jumlahnya saat ini masih sedikit," lanjut dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…