PROGRAM TAX AMNESTY TAHAP II - Pengusaha Kaya dan Bankir Mulai Dibidik

PROGRAM TAX AMNESTY TAHAP II
Pengusaha Kaya dan Bankir Kini Dibidik
Jakarta - Pemerintah kini mengejar pengusaha besar kaya yang masuk daftar majalah Forbes dan Globe Asia, dan kalangan direksi bank dan direksi BUMN sebagai target program pengampunan pajak (tax amnesty) periode tahap II yang akan berakhir Desember 2016.
NERACA  
"Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2016," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai mendampingi Presiden Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebanyak kurang lebih 300 wajib pajak besar (prominen) diminta kehadirannya oleh Presiden Jokowi untuk bersama-sama mendengarkan sosialisasi amnesti pajak periode kedua yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Periode kedua dari program pengampunan pajak itu akan berakhir pada 31 Desember 2016. 
"Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam 3 sore," tegas Menkeu. 
Presiden tentunya berharap agar para WP prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Mengingat adanya denda yang akan dibebankan oleh pemerintah terhadap harta para WP yang belum di deklarasikan. "Tax amnesty merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut di dalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan," ujar Sri Mulyani.
Hingga saat ini, jumlah uang tebusan yang berhasil dihimpun dalam program tersebut ialah sebesar Rp 100,5 triliun. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan jumlah peserta wajib pajak dan total harta yang dideklarasikan.
"Jadi totalnya yang sekarang ikut tax amnesty itu baru 2,4% dari total WP  dengan harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.988 triliun," tutur dia. 
Jokowi bersama seluruh jajaran Kabinet Kerja berharap agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak terutama wajib pajak prominen bisa meningkat sebelum memasuki periode ketiga.
"Kita berharap tentu pada dua minggu ke depan tingkat kepesertaan akan meningkat seperti yang terjadi pada bulan September yang lalu, dan kemudian kita akan memasuki tax amnesty pada periode terakhir yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Menkeu. 
Pelaksanaan amnesti pajak periode I yang berakhir pada 30 September 2016  dinilai memperoleh kesuksesan karena berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp 93,2 triliun dari para WP. Meski demikian, perlu diakui bahwa keikutsertaan para WP Besar (Prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim.
Majalah Forbes belum lama ini merilis daftar sejumlah orang terkaya di dunia, termasuk di antaranya orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2016. Sejumlah nama masih bertahan dalam daftar posisi teratas sejak tahun lalu, yaitu:
1. Budi Hartono masih tetap berada di puncak daftar ini. Total kekayaan yang dimilikinya yaitu US$ 8,1 miliar jika di rupiahkan sekitar Rp 105,3 triliun. Sumber kekayaannya berasal dari bisnis utamanya yaitu rokok serta memiliki sebagian besar saham Bank BCA. 
2. Michael Hartono (76) merupakan kakak dari Budi Hartono. Jumlah aset kekayaan yang dia miliki sekitar US$ 7.9 miliar atau jika di rupiahkan senilai Rp 102.7 triliun. Seperti diketahui dia menjalankan bisnis bersama sang adik yaitu Grup Djarum. Sang kakak menorehkan namanya di urutan ke 146 daftar konglomerat dunia.
3. Chairul Tanjung  (53), merupakan pengusaha Indonesia yang memiliki total harta senilai US$ 4,9 miliar atau setara dengan Rp 63.7 triliun. Bisnisnya meliputi berbagai bidang seperti media, perbankan, hiburan, kuliner, perkebunan, dan gaya hidup. CT merupakan nama sapaannya dan menjadi nama induk perusahaan yaitu CT Corp yang membawahi berbagai anak perusahaan termasuk Trans Corp. CT sendiri kini menduduki peringkat 286 dunia.
4. Sri Prakash Lohia (63), pengusaha yang memiliki jumlah harta sekitar US$ 4.2 miliar atau setara Rp 54.6 triliun. Bisnis yang digelutinya adalah Poliester. Perusahaanya bernama Indorama dimana perusahaan tersebut menggarap sektor petrokimia. Posisinya berada di urutan 358 orang kaya dunia.
5. Selanjutnya adalah Bachtiar Karim. Merupakan orang terkaya di Indonesia 2016 dengan total aset kekayaanya berjumlah US$ 3,2 miliar atau senilai Rp 41,6 triliun. Pengusaha berusia 59 tahun ini menggeluti bisnis manufaktur. Salah satu asetnya adalah perusahaan Musim Mas yang merupakan raksasa perusahaan minyak sawit Indonesia. 
6. Mochtar Riady (86), merupakan pengusaha jasa keuangan yang saat ini ia memiliki total harta senilai US$ 2,1 miliar atau setara dengan Rp 27,9 triliun. Grup Lippo adalah iduk perusahaanya. Pada daftar orang kaya dunia dia mencatatnkan namanya di posisi ke-854.
7. Tahrir, merupakan pebisnis yang menggeluti sektor perbankan dan berbagai sektor industri lainnya. Ia memiliki harta yang sejumlah US$ 2 miliar jika dirupiahkan adalah Rp 26.5 triliun yang mengantarkanya menduduki posisi ke-7 daftar orang terkaya di Indonesia. Tahrir berada di posisi 906 daftar konglomerat dunia.
8. Murdaya Poo (76), adalah pengusaha yang menggeluti berbagai sektor industri. Dia memiliki harta sebesar US$ 1,9 miliar dan jika di rupiahkan senilai Rp 24,7 triliun. Dari perusahaannya yang bernama Central Cipta Murdaya Murdaya mengumpulkan pundi-pundi kekayaanya. Pastinya warga jakarta tidak asing dengan gelaran Jakarta International Expo, itu adalah salah satu yang diselengarakannya. Posisi di dunia adalah ke-959.
9. Peter Sondakh (66), pengusaha yang menggeluti sektor bisnis investasi. Dari usahanya tersebut dia mengumpulkan harta mencapai US$ 1.8 miliar jika di rupiahkan senilai Rp 23.9 triliun dan mencantumkan namanya sebagai 10 besar orang terkaya Indonesia. Dia adalah pemilik Rajawali Grup yang bergerak di sektor pertambangan dan televisi. 
10. Eddy Kusnadi Sariaatmadja (62), pengusaha yang bergelut di bisnis media. Dari bisnisnya itu dia memiliki harta sekitar US$ 1.6 miliar atau setara Rp 20.8 triliun. Elang Mahkota Teknologi adalah salah satu induk perusahaannya yang membawahi media diantaranya adalah Liputan6.com dan SCTV. 
Partisipasi Rendah
Sri Mulyani juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi komisaris dan direksi bank sebagai WP orang pribadi dalam program amnesti pajak. Tercatat dari kalangan komisaris, baru 161 WP yang telah mengikuti program ini, sedangkan 215 WP lainnya belum. “Sedangkan untuk direksi, 177 WP telah mengikuti amnesti pajak, 410 belum ikut. Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh adalah Rp1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi bank,” ujarnya dalam seminar dan HUT ke -11 Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Jumat (9/12).
Karena itu, Menkeu mengajak para komisaris dan direksi perbankan untuk segera menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti amnesti pajak jika di kemudian hari terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan.
“Anda harus membayar rate-nya (tarif Pajak Penghasilan), untuk Anda adalah 25%, bukan 2 persen atau 3 persen seperti Tax Amnesty. Saya juga yakinkan Anda akan kena denda (administrasi) dua persen tiap bulan selama (maksimal) 24 bulan,” ujarnya. 
Sebelumnya, mengutip lirik lagu Bagimu Negeri yang dinyanyikan pada awal acara, Menkeu mengajak para pelaku usaha perbankan yang hadir untuk berkontribusi pada negara dengan membayar pajak. “Sebagai Menkeu saya tidak meminta jiwa raga Anda, saya meminta Anda membayar pajak,” tegasnya.
Selain itu, dalam paparannya, Menkeu juga menyampaikan perkembangan penerimaan dari program amnesti pajak, yang menurutnya cukup baik. Uang tebusan amnesti pajak per 8 Desember 2016 telah mencapai Rp 100,5 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp81,9 triliun yang berasal dari WP Orang Pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); Rp 3,9 triliun dari WP orang pribadi UMKM; Rp 10,5 triliun dari WP Badan non UMKM; Rp 0,3 triliun dari WP Badan UMKM; ditambah Rp 3,1 triliun dari pembayaran tunggakan pajak; serta Rp 798,9 miliar dari sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan
Tidak hanya itu. Sri Mulyani mengeluhkan masih kecilnya jumlah BUMN yang mengikuti program Tax Amnesty, padahal perusahaan milik negara merupakan entitas bisnis pemerintah yang memiliki aset sangat besar.
"Saat ini dari 701 BUMN dan anak usahanya yang menjadi wajib pajak (WP), hanya 28 WP yang ikut tax amnesty, dengan nilai tebusan sebesar Rp13,01 miliar atau rata-rata tebusan sebesar Rp464,75 juta. Kalau hanya sebesar itu, saya rasa ini memalukan," ujarnya. 
Sebelumnya di hadapan sekitar 600 pejabat direksi dan komisaris BUMN, Sri Mulyani menjelaskan bahwa setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak bisa membangun total 3,5 km jembatan, atau bisa untuk membangun 155 km jalan, bisa untuk membangun 11.900 rumah prajurit, atau bisa untuk menyediakan beras sebanyak 729 ton untuk rakyat miskin, bisa untuk menyediakan 306.000 ton pupuk, bisa untuk bantuan langsung bagi 355.000 keluarga miskin, dan setara dengan kebutuhan lainnya.
Dia juga menggambarkan setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak pada transfer daerah dan dana desa, bisa untuk membangun sebanyak 6.765 ruang kelas SD, atau bisa untuk membangun 5.511 ruang kelas SMP, atau membangun 4.182 ruang kelas SMA.
Selain itu, dana sebesar itu dinilai bisa untuk membangun sebanyak 50 rumah sakit, atau bisa untuk memberi tunjangan profesi bagi 23.585 orang guru profesional dalam setahun, memenuhi bantuan operasional sekolah (BOS) 1,25 juta SD setahun, atau bisa untuk membangun 2.108 puskesmas dan lainnya.
"Pajak memang menjadi instrumen fiskal utama negara yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sri Mulyani juga menyoroti rendahnya kesadaran para direksi dan komisaris BUMN yang jumlahnya mencapai 2.930 orang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dari 1.543 WP direksi BUMN hanya 20% yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan tertinggi Rp 44,5 miliar dan terendah Rp600.000, sedangkan dari 1.387 WP komisaris BUMN hanya 24 persen yang mengikuti amnesty pajak dengan nilai tebusan tertinggi Rp 111,2 miliar dan terendah Rp120.000.
"Rendahnya jumlah komisaris dan direksi untuk mendeklarasikan hartanya bisa saja mengindikasikan BUMN sudah compliance (patuh) terhadap aturan. Tapi apa ya jumlahnya segitu, saya sih masih tidak percaya. Masak sih," ujarnya. 
Menkeu mengungkapkan, besaran gaji ataupun pendapatan direksi dan komisaris BUMN jauh lebih tinggi dibanding gaji pejabat di Kementerian dan Lembaga. "Gaji besar, setiap periode tertentu direksi dan komisaris dapat tantiem. Masak ya, deklarasi tebusan masih rendah. Saya rasa, semua jajaran komisaris dan direksi harus kembali mengecek apakah sudah semua hartanya dilaporkan. Mungkin saja masih ada apartemen, tanah, mobil yang belum dilaporkan," ujarnya. 
Menurut dia, bisa saja saat ini tidak melaporkan hartanya karena memang merupakan hak seseorang. Namun, setelah program amnesti pajak rampung, pemerintah langsung menerapkan non amnesty tax, sehingga para WP  yang tidak mendeklarasikan sekarang akan dikenai pajak yang lebih besar karena dianggap sebagai pendapatan tambahan.
"BUMN sebagai badan, direksi dan komisaris, suplier dan vendor harus dijelaskan soal tax amnesty. Ajak mereka untuk ikut dan memulai suatu tradisi kepatuhan baru," ujarnya. bari/mohar/fba

Jakarta - Pemerintah kini mengejar pengusaha besar kaya yang masuk daftar majalah Forbes dan Globe Asia, dan kalangan direksi bank dan direksi BUMN sebagai target program pengampunan pajak (tax amnesty) periode tahap II yang akan berakhir Desember 2016.

NERACA  

"Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2016," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai mendampingi Presiden Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebanyak kurang lebih 300 wajib pajak besar (prominen) diminta kehadirannya oleh Presiden Jokowi untuk bersama-sama mendengarkan sosialisasi amnesti pajak periode kedua yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Periode kedua dari program pengampunan pajak itu akan berakhir pada 31 Desember 2016. 

"Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam 3 sore," tegas Menkeu. 

Presiden tentunya berharap agar para WP prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Mengingat adanya denda yang akan dibebankan oleh pemerintah terhadap harta para WP yang belum di deklarasikan. "Tax amnesty merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut di dalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan," ujar Sri Mulyani.

Hingga saat ini, jumlah uang tebusan yang berhasil dihimpun dalam program tersebut ialah sebesar Rp 100,5 triliun. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan jumlah peserta wajib pajak dan total harta yang dideklarasikan.

"Jadi totalnya yang sekarang ikut tax amnesty itu baru 2,4% dari total WP  dengan harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.988 triliun," tutur dia. 

Jokowi bersama seluruh jajaran Kabinet Kerja berharap agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak terutama wajib pajak prominen bisa meningkat sebelum memasuki periode ketiga.

"Kita berharap tentu pada dua minggu ke depan tingkat kepesertaan akan meningkat seperti yang terjadi pada bulan September yang lalu, dan kemudian kita akan memasuki tax amnesty pada periode terakhir yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Menkeu. 

Pelaksanaan amnesti pajak periode I yang berakhir pada 30 September 2016  dinilai memperoleh kesuksesan karena berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp 93,2 triliun dari para WP. Meski demikian, perlu diakui bahwa keikutsertaan para WP Besar (Prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim.

Majalah Forbes belum lama ini merilis daftar sejumlah orang terkaya di dunia, termasuk di antaranya orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2016. Sejumlah nama masih bertahan dalam daftar posisi teratas sejak tahun lalu, yaitu:

1. Budi Hartono masih tetap berada di puncak daftar ini. Total kekayaan yang dimilikinya yaitu US$ 8,1 miliar jika di rupiahkan sekitar Rp 105,3 triliun. Sumber kekayaannya berasal dari bisnis utamanya yaitu rokok serta memiliki sebagian besar saham Bank BCA. 

2. Michael Hartono (76) merupakan kakak dari Budi Hartono. Jumlah aset kekayaan yang dia miliki sekitar US$ 7.9 miliar atau jika di rupiahkan senilai Rp 102.7 triliun. Seperti diketahui dia menjalankan bisnis bersama sang adik yaitu Grup Djarum. Sang kakak menorehkan namanya di urutan ke 146 daftar konglomerat dunia.

3. Chairul Tanjung  (53), merupakan pengusaha Indonesia yang memiliki total harta senilai US$ 4,9 miliar atau setara dengan Rp 63.7 triliun. Bisnisnya meliputi berbagai bidang seperti media, perbankan, hiburan, kuliner, perkebunan, dan gaya hidup. CT merupakan nama sapaannya dan menjadi nama induk perusahaan yaitu CT Corp yang membawahi berbagai anak perusahaan termasuk Trans Corp. CT sendiri kini menduduki peringkat 286 dunia.

4. Sri Prakash Lohia (63), pengusaha yang memiliki jumlah harta sekitar US$ 4.2 miliar atau setara Rp 54.6 triliun. Bisnis yang digelutinya adalah Poliester. Perusahaanya bernama Indorama dimana perusahaan tersebut menggarap sektor petrokimia. Posisinya berada di urutan 358 orang kaya dunia.

5. Selanjutnya adalah Bachtiar Karim. Merupakan orang terkaya di Indonesia 2016 dengan total aset kekayaanya berjumlah US$ 3,2 miliar atau senilai Rp 41,6 triliun. Pengusaha berusia 59 tahun ini menggeluti bisnis manufaktur. Salah satu asetnya adalah perusahaan Musim Mas yang merupakan raksasa perusahaan minyak sawit Indonesia. 

6. Mochtar Riady (86), merupakan pengusaha jasa keuangan yang saat ini ia memiliki total harta senilai US$ 2,1 miliar atau setara dengan Rp 27,9 triliun. Grup Lippo adalah iduk perusahaanya. Pada daftar orang kaya dunia dia mencatatnkan namanya di posisi ke-854.

7. Tahrir, merupakan pebisnis yang menggeluti sektor perbankan dan berbagai sektor industri lainnya. Ia memiliki harta yang sejumlah US$ 2 miliar jika dirupiahkan adalah Rp 26.5 triliun yang mengantarkanya menduduki posisi ke-7 daftar orang terkaya di Indonesia. Tahrir berada di posisi 906 daftar konglomerat dunia.

8. Murdaya Poo (76), adalah pengusaha yang menggeluti berbagai sektor industri. Dia memiliki harta sebesar US$ 1,9 miliar dan jika di rupiahkan senilai Rp 24,7 triliun. Dari perusahaannya yang bernama Central Cipta Murdaya Murdaya mengumpulkan pundi-pundi kekayaanya. Pastinya warga jakarta tidak asing dengan gelaran Jakarta International Expo, itu adalah salah satu yang diselengarakannya. Posisi di dunia adalah ke-959.

9. Peter Sondakh (66), pengusaha yang menggeluti sektor bisnis investasi. Dari usahanya tersebut dia mengumpulkan harta mencapai US$ 1.8 miliar jika di rupiahkan senilai Rp 23.9 triliun dan mencantumkan namanya sebagai 10 besar orang terkaya Indonesia. Dia adalah pemilik Rajawali Grup yang bergerak di sektor pertambangan dan televisi. 

10. Eddy Kusnadi Sariaatmadja (62), pengusaha yang bergelut di bisnis media. Dari bisnisnya itu dia memiliki harta sekitar US$ 1.6 miliar atau setara Rp 20.8 triliun. Elang Mahkota Teknologi adalah salah satu induk perusahaannya yang membawahi media diantaranya adalah Liputan6.com dan SCTV. 

Partisipasi Rendah

Sri Mulyani juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi komisaris dan direksi bank sebagai WP orang pribadi dalam program amnesti pajak. Tercatat dari kalangan komisaris, baru 161 WP yang telah mengikuti program ini, sedangkan 215 WP lainnya belum. “Sedangkan untuk direksi, 177 WP telah mengikuti amnesti pajak, 410 belum ikut. Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh adalah Rp1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi bank,” ujarnya dalam seminar dan HUT ke -11 Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Jumat (9/12).

Karena itu, Menkeu mengajak para komisaris dan direksi perbankan untuk segera menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak. Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti amnesti pajak jika di kemudian hari terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan.

“Anda harus membayar rate-nya (tarif Pajak Penghasilan), untuk Anda adalah 25%, bukan 2 persen atau 3 persen seperti Tax Amnesty. Saya juga yakinkan Anda akan kena denda (administrasi) dua persen tiap bulan selama (maksimal) 24 bulan,” ujarnya. 

Sebelumnya, mengutip lirik lagu Bagimu Negeri yang dinyanyikan pada awal acara, Menkeu mengajak para pelaku usaha perbankan yang hadir untuk berkontribusi pada negara dengan membayar pajak. “Sebagai Menkeu saya tidak meminta jiwa raga Anda, saya meminta Anda membayar pajak,” tegasnya.

Selain itu, dalam paparannya, Menkeu juga menyampaikan perkembangan penerimaan dari program amnesti pajak, yang menurutnya cukup baik. Uang tebusan amnesti pajak per 8 Desember 2016 telah mencapai Rp 100,5 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp81,9 triliun yang berasal dari WP Orang Pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); Rp 3,9 triliun dari WP orang pribadi UMKM; Rp 10,5 triliun dari WP Badan non UMKM; Rp 0,3 triliun dari WP Badan UMKM; ditambah Rp 3,1 triliun dari pembayaran tunggakan pajak; serta Rp 798,9 miliar dari sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan

Tidak hanya itu. Sri Mulyani mengeluhkan masih kecilnya jumlah BUMN yang mengikuti program Tax Amnesty, padahal perusahaan milik negara merupakan entitas bisnis pemerintah yang memiliki aset sangat besar.

"Saat ini dari 701 BUMN dan anak usahanya yang menjadi wajib pajak (WP), hanya 28 WP yang ikut tax amnesty, dengan nilai tebusan sebesar Rp13,01 miliar atau rata-rata tebusan sebesar Rp464,75 juta. Kalau hanya sebesar itu, saya rasa ini memalukan," ujarnya. 

Sebelumnya di hadapan sekitar 600 pejabat direksi dan komisaris BUMN, Sri Mulyani menjelaskan bahwa setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak bisa membangun total 3,5 km jembatan, atau bisa untuk membangun 155 km jalan, bisa untuk membangun 11.900 rumah prajurit, atau bisa untuk menyediakan beras sebanyak 729 ton untuk rakyat miskin, bisa untuk menyediakan 306.000 ton pupuk, bisa untuk bantuan langsung bagi 355.000 keluarga miskin, dan setara dengan kebutuhan lainnya.

Dia juga menggambarkan setiap Rp 1 triliun penggunaan pajak pada transfer daerah dan dana desa, bisa untuk membangun sebanyak 6.765 ruang kelas SD, atau bisa untuk membangun 5.511 ruang kelas SMP, atau membangun 4.182 ruang kelas SMA.

Selain itu, dana sebesar itu dinilai bisa untuk membangun sebanyak 50 rumah sakit, atau bisa untuk memberi tunjangan profesi bagi 23.585 orang guru profesional dalam setahun, memenuhi bantuan operasional sekolah (BOS) 1,25 juta SD setahun, atau bisa untuk membangun 2.108 puskesmas dan lainnya.

"Pajak memang menjadi instrumen fiskal utama negara yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan negara mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sri Mulyani juga menyoroti rendahnya kesadaran para direksi dan komisaris BUMN yang jumlahnya mencapai 2.930 orang untuk mengikuti program amnesti pajak. Dari 1.543 WP direksi BUMN hanya 20% yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan tertinggi Rp 44,5 miliar dan terendah Rp600.000, sedangkan dari 1.387 WP komisaris BUMN hanya 24 persen yang mengikuti amnesty pajak dengan nilai tebusan tertinggi Rp 111,2 miliar dan terendah Rp120.000.

"Rendahnya jumlah komisaris dan direksi untuk mendeklarasikan hartanya bisa saja mengindikasikan BUMN sudah compliance (patuh) terhadap aturan. Tapi apa ya jumlahnya segitu, saya sih masih tidak percaya. Masak sih," ujarnya. 

Menkeu mengungkapkan, besaran gaji ataupun pendapatan direksi dan komisaris BUMN jauh lebih tinggi dibanding gaji pejabat di Kementerian dan Lembaga. "Gaji besar, setiap periode tertentu direksi dan komisaris dapat tantiem. Masak ya, deklarasi tebusan masih rendah. Saya rasa, semua jajaran komisaris dan direksi harus kembali mengecek apakah sudah semua hartanya dilaporkan. Mungkin saja masih ada apartemen, tanah, mobil yang belum dilaporkan," ujarnya. 

Menurut dia, bisa saja saat ini tidak melaporkan hartanya karena memang merupakan hak seseorang. Namun, setelah program amnesti pajak rampung, pemerintah langsung menerapkan non amnesty tax, sehingga para WP yang tidak mendeklarasikan sekarang akan dikenai pajak yang lebih besar karena dianggap sebagai pendapatan tambahan.

"BUMN sebagai badan, direksi dan komisaris, suplier dan vendor harus dijelaskan soal tax amnesty. Ajak mereka untuk ikut dan memulai suatu tradisi kepatuhan baru," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…