BPSK Kabupaten Sukabumi Resmi Uji Materi UU Pemda

BPSK Kabupaten Sukabumi Resmi Uji Materi UU Pemda

NERACA

Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah (Pemda) terhadap Undang-undang Dasar tahun 1945.

“Ya. Kami sudah dafatarkan uji materil, Rabu kemarin, dan berkasnya sudah lengkap di terima Mahkamah Konstitusi,” ungkap Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman, Kamis (8/12).

Saat ini, kata dia, BPSK Kabupaten Sukabumi tinggal menunggu panggilan sidang dari MK. Dan untuk menguatkan gugatan itu, pemohon melengkapi dasar bukti P1 dan P2 sebanyak 12 rangkap, bukti fisik sebanyak 12 rangkap, soft copy permohonan dan daftar bukti 1 file.“Kami juga tengah menyiapkan saksi dari BPSK sendiri dan LPKSM ,” terang Rudi sapaan akrabnya.

Uji materi ini terjadi, tandas dia, bermula dari ditariknya wewenang perlindungan konsumen dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintahan Provinsi. Imbasnya, penganggaran BPSK pun turut di tarik oleh provinsi.

“Di mana anggaran BPSk oleh provinsi sendiri untuk di Jawa Barat, hanya sebesar Rp 200 juta. Padahal saat anggaran BPSK di Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 750 juta hingga Rp 1,2 miliar. Kalau anggaran Rp 200 juta, maka untuk membayar honor anggota BPSK saja kurang. Ini artinya, pemerintah melalui undang-undang nomor 23, secara tidak sengaja membatasi kinerja BPSK,” jelas dia.

Sebagai contoh, ungkap dia, BPSK Kabupaten Sukabumi setiap tahun menargetkan penanganan pengaduan sebanyak 70 pengaduan.“Kenyataan setiap tahunnya, BPSK Kabupaten Sukabumi menangani pengaduan diatas 70 pengaduan,” papar dia.

Selain menangani pengaduan melalui proses persidangan, tambah dia, BPSK juga berperan melakukan sosialisasi terhadap konsumen, serta melakukan pengawasan klausula baku.“Kalau anggaran hanya Rp 200 juta, maka tidak mungkin BPSK melakukan sosialisai, dan tidak mungkin melakukan pengawasan klausula baku sesuai amanat undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas dia. Ron

 

BERITA TERKAIT

PT Pelindo Solusi Logistik Terus Bangun Kemitraan untuk Tingkatkan Layanan Logistik

NERACA Jakarta - PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) terus memperkuat kemitraan dengan berbagai pelaku industry dan pemangku kepentingan di sepanjang…

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…