Panitera PN Jakut Divonis 7 Tahun Penjara

Panitera PN Jakut Divonis 7 Tahun Penjara 

NERACA

Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rohadi selama 7 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/12).

Vonis itu lebih rendah dibanding dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Rohadi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis yang diputuskan oleh majelis hakim Sumpeno, Jhon Halasan Butarbutar, Frankie Tumbuun, Ansyori Syafuddin dan M Idris M Amin itu."Hal yang memberatkan, terdakwa menciderai amanat yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata anggota majelis hakim M Idris M Amin.

Dalam dakwaan pertama, hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Rohadi memberitahukan majelis hakim yang telah ditunjuk adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis dan diakui sebagai pengaturan majelis hakim, balasannya Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara. Uang itu berasal dari abang Saipul Jamil yaitu Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa dan Bertha sepakat bertemu di area parkir PN Jakut dan setelah Bertha tiba, terdakwa menerima Rp50 juta sebagai realisasi janji yang sebelumnya menyanggupi permintaan Rp50 juta untuk mengurus penunjukkan majelis hakim terdakwa Rohadi selaku panitera PN Jakut menerima hadiah dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan Bertha pada April di parkir PN Jakut," kata hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Selanjutnya pada perbuatan kedua, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Perbuatan itu dilakukan Rohadi tanpa melibatkan hakim Ifa Sudewi yang pada dakwaan awal disebut menjadi tujuan penerimaan uang. Bertha hanya menemui Ifa Sudewi seorang diri dan dalam pembicaraan sama sekali tidak pernah dibicarakan mengenai uang yang akan membantu perkara.

"Bertha pernah menemui Ifa Sudewi di ruangannyasebanyak 2 kali yang dalam pertelmuan tersebut ingin agar Ifa membantu perkara Saipul Jamil, tapi Bertha hanya seorang diri menemui Ifa Sudewi tanpa melalui Rohadi. Pertemuan itu sama sekali tidak dibicarakan mengenai uang baik diminta Ifa Sudewi maupun ditawarkan Bertha, sebagaimana diterangkan oleh saksi Ifa Sudewi dan Bertha. Ifa juga tidak pernah meminta agar Bertha memberikan uang untuk pengurusan ke Rohadi. Ifa mengatakan tidak mengetahui perkara Saipul Jamil demikian juga Rohadi membantah kesepaktan dengan Ifa untuk mengurus perkara Saipul sebagaimana permintaan Bertha," tambah hakim Ansyrori.

Dengan tidak terbuktinya keterlibatan Ifa sebagai hakim dalam putusan tersebut maka pasal 12 huruf c UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuatan menerima suap bersama-sama dengan hakim tidak terbukti.

Saipul Jamil dalam perkara itu dituntut 7 tahun penjara sehingga Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…