KPPU dan Kementan Teken Deklarasi Bersama - Atasi Permasalahan Ternak

KPPU dan Kementan Teken Deklarasi Bersama

Atasi Permasalahan Ternak

NERACA

Jakarta - Menindaklanjuti saran dan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada semester pertama tahun 2016 terhadap kebijakan pemerintah di sektor perunggasan, hari ini (Selasa, 6 Desember 2016) Kementerian Pertanian telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Revisi Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan usaha peternakan Ayam Ras yang lebih kondusif dan sinergis meliputi penyediaan, peredaran, pelaporan, dan pengawasan.

KPPU menyambut baik peraturan Menteri Pertanian ini sebagai upaya untuk pembenahan secara simultan di bidang peternakan ayam ras. Diantaranya terkait pengaturan distribusi DOC dengan proporsi 50 persen produksi perusahaan terintegrasi yang diperuntukkan untuk peternak mandiri, koperasi dan peternak.

Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Pertanian untuk membenahi permasalahan perunggasan di tanah air ini patut mendapatkan apresiasi yang tinggi.“Peran negara melalui instrumen kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku diharapkan dapat membenahi kegagalan pasar,” jelas Syarkawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Dalam perspektif UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) terdapat pengecualian terhadap perbuatan ataupun perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundangan. Dalam konteks inilah KPPU telah memberikan masukan kepada Menteri Pertanian agar pengaturan penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras harus memiliki dasar hukum sesuai dengan UU di atasnya.

Syarkawi menegaskan bahwa payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar melalui pengurangan maupun penambahan jumlah pasokan setelah diterbitkannya Permentan sebagai pelaksanaan Peraturan perundangan di atasnya (UU) dapat dibenarkan, dengan tetap memperhatikan dan tidak dimanfaatkan untuk melakukan excesive pricing.“Jadi indikator-indikator pasar akan tetap menjadi perhatian yg akan selalu diawasi oleh KPPU agar tidak terjadi eksploitasi kepada konsumen” tutup Syarkawi.

Dalam kesempatan ini pula, KPPU dan Kementerian Pertanian menandatangani Deklarasi Pengawalan dan Pendampingan dalam Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat antara Menteri Pertanian dan Ketua KPPU yang disaksikan oleh Perwakilan Deputi Pencegahan KPK, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…