Sengketa Korporasi - KUTIP: Kejanggalan Hukum Antara Geo Dipa dan Bumigas

Sengketa Korporasi 

KUTIP: Kejanggalan Hukum Antara Geo Dipa dan Bumigas

NERACA

Jakarta - Konsorsium Untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) mempersoalkan adanya kejanggalan yang terjadi dalam kasus sengketa korporasi antara BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi, dimana perkara yang berawal dari cidera janji (wanprestasi) Bumigas itu kini dinilai telah berkembang terlalu jauh.

"Sebenarnya, sengketa korporasi antara Geo Dipa dengan Bumigas adalah murni perkara perdata, entah kenapa kok sekarang menjadi kasus pidana. Ini aneh," kata Koordinator KUTIP Hans Suta Widhy dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/12).

Hans menjelaskan, sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi ketentuan/ kewajiban kontrak atau dengan kata lain Bumigas cidera janji. Karena cedera janji, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali surat peringatan (warning letter) dan ditutup dengan "Notice of Default" sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Geo Dipa.

"Kondisi cedera janji atau wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir atau terminasi," kata Hans.

Hans juga menyoroti adanya beberapa kejanggalan yang dilakukan selama proses hukum terhadap sengketa ini berlangsung. Beberapa di antaranya pertama, yaitu terhadap putusan BANI tersebut, Bumigas melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan BANI kepada PN Jaksel.

“Namun, permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 19 September 2008 yaitu 36 hari setelah putusan BANI didaftarkan, padahal Pasal 71 UU 30/1999 menyebutkan: permohonan pembatalan harus diajukan paling lambat 30 hari sejak putusan Arbitrase/BANI didaftarkan,” tambah dia.

Kedua, yaitu upaya hukum Bumigas untuk permohonan pembatalan Putusan BANI ini diterima dan diperiksa oleh majelis hakim pada PN Jaksel dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kurang pihak (tidak melibatkan Geo Dipa).

Seharusnya, pada saat permohonan pembatalan ini diajukan Bumigas, kantor kepaniteraan PN Jaksel menolak permohonan tersebut karena telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 30/1999.

Ketiga, yaitu Bumigas dapat mengajukan upaya permohonan pembatalan terhadap Putusan BANI sebanyak dua kali, bahkan sampai ke tingkat banding di Mahkamah Agung. Upaya pembatalan kedua ini diajukan pada tanggal 29 Maret 2012.

Namun, keterlambatan pengajuan permohonan pembatalan tersebut tidak dipertimbangkan dan/atau dihiraukan oleh Majelis Hakim pada PN Jaksel dan Mahkamah Agung sehingga meminimalisir timbulnya putusan yang bersifat kontroversial, padahal tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan telah diatur secara tegas dalam Pasal 71 UU 30/1999.

Keempat, yaitu permohonan pembatalan terhadap Putusan BANI (upaya pembatalan kedua) Bumigas dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung. Salah satu Pertimbangan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung adalah Geo Dipa telah melakukan tipu muslihat dalam tender Proyek Dieng dan Patuha.

Padahal hal-hal yang bersifat pemeriksaan fakta dan pertimbangan majelis arbitrase tidak seharusnya diperiksa kembali oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung mengingat kedudukan Mahkamah Agung sebagai judex juris.

Selain itu, Pasal 70 UU 30/1999 juga menyatakan secara tegas bahwa alasan tipu muslihat harus dibuktikan dengan putusan pengadilan lebih dulu baru menjadi bahan pertimbangan untuk membatalkan Putusan Arbitrase.

Hans mengatakan, pihaknya akan memantau terus perkembangan sengketa ini dengan baik karena sengketa terkait dengan penyelamatan aset bangsa."Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan BUMN itu sendiri apalagi sampai merugikan keuangan negara, bangsa kita sendiri yang rugi," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…