NERACA
Jakarta---Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui belum bisa memutuskan pemberian subsidi sebesar Rp150 miliar kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kereta api barang yang berbahan bakar solar. "Begini ya, pada dasarnya kita akan bantu tetapi besarannya itu yang akan kita hitung. Bukan belum disetujui tapi belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo kepada wartawan di Jakarta,
Eviat berharap untuk masalah pengaturan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan atau Kementerian Perhubungan agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Tapi membantunya itu yang ngatur, bukan di sisi kami. Gerbong kan bisa pindah-pindah. Nanti kita harapkan Kemenhub dan Kemenkeu yang ngaturlah," tambahnya
Namun, pemberian subsidi tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian terkait masalah ini. "Bicaranya belum sampai tuntas itu namun akan kita bantu," imbuhnya
Masalahnya, kata Evita saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi, untuk membahas penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 500 ribu sampai satu juta kilo liter (kl) hingga akhir tahun. "Sudah mulai kita bicarakan. Tetapi belum tuntas diskusinya," ungkapnya
Disisi lain, Pertamina sebagai pemasok BBM mengaku belum bisa memprediksi kekurangan BBM bersubsidi yang diprediksi akan habis pada minggu ke-3 Desember.
"Kita belum tahu berapa kekurangannya, tapi yang jelas hari ini kami dan BPH Migas sedang membahas itu," kata Direktur Pemasaran Pertamina, Jaelani Sutomo.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPR Ecky Awal Mucharam, mendesak agar pemerintah membayar kelebihan kuota BBM bersubsidi kepada Pertamina. Masalahnya, kuota BBM bersubsidi kembali melampaui target. Diperkirakan kelebihan konsumai BBM bersubsidi akan mencapai 1,5 juta kiloliter. "Prinsipnya konsekuensi fiskal dari kebijakan pemerintah harus ditanggung oleh APBN, bukan oleh BUMN yang merupakan entitas bisnis", katanya
Menurut Ecky, selama ini kelebihan kuota BBM bersubsidi selalu ditanggung oleh Pertamina. Padahal, kebijakan terkait pembatasan konsumsi dan penetapan harga BBM bersubsidi adalah kewenangan pemerintah. Hal ini menimbulkan kondisi yang tidak adil bagi Pertamina.
Menurut anggota Komisi VI DPR itu, walaupun BUMN adalah milik negara tetap ada prosedurnya, good governance harus diterapkan.Namun demikian, tersebut untuk membayar kelebihan tersebut tetap harus atas persetujuan DPR karena terkait APBN. Dewan ingin memastikan kelebihan kuota ini tidak terjadi lagi. "Pemerintah tidak bisa seenaknya meleset dari target yang sudah disepakati bersama DPR lalu meminta tambahan anggaran. Kalau pemerintah ingin mendapat imej sebagai rezim yang tidak menaikkan harga BBM maka harus siap membayar harganya, jangan dibebankan kepada BUMN", kata Ecky. **cahyo
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…