KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Pengurusan Proyek PUPR

KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Pengurusan Proyek PUPR 

NERACA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Cahaya Mas Maluku So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan pemberi suap kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2015-2016.

"Ada peningkatan ke proses penyidikan yaitu penetapan tersangka terkait dengan suap proyek kementerian PUPR. Sudah ditetapkan satu orang tersangka yaitu SKS (So Kok Seng) komisaris PT CM (Cahaya Mas) sebagai tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direketorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12).

Aseng disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Perkara ini adalah tindak tindak lanjut penyidikan proses hukum kasus sebelumnya dimana KPK mulai menangani sekitar bulan Januari 2016 dengan melakukan OTT terhadap beberapa anggota DPR terkait kasus yang sudah diporses yaitu DWP (Damayanti Wisnu Putranti) dan kemudian ada DES (Dessy Ariyati) dan AKH (Abdul Khoir) dan sudah ada vonis pengadilan untuk beberapa tersangka tersebut," tambah Febri.

Terkait perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana yang ada di Jakarta dan Cimahi serta rumah seorang saksi di Serang."Hasil penggeledahan belum diketahui detailnya tapi kami baru mendapat informasi, ada dokumen-dokumen," ungkap Febri.

KPK dalam kasus ini pun masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya."Salah satu informasi pengembangan penyidik tentu adalah fakta persidangan selain informasi dari hasil pemeriksaan penggeledahan dan informasi lainnya. Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal dalam UU Pemberatnasan Tipikor. Jika ada fakta lain yang menurut penyidik cukup meyakinkan untuk ditingkatkan di tahapan penyidikan dan tahap lebih lanjut itu akan dilanjutkan," tegas Febri.

Dalam surat tuntutan PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang merupakan rekan Aseng disebutkan bahwa Aseng pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary yaitu pada Juli 2015 sebesar Rp1 miliar untuk suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX di hotel Ambhara, ikut memberikan Rp500 juta sebagai bagian Rp3 miliar kepada Amran agar mendapatkan jatah dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Aseng juga masih mengirimkan uang Rp4,48 miliar untuk mengurus proyek Taniwel-Saleman dan diserahkan kepada Erwantoro yang merupakan bawahan Amran pada November 2015 sebagai nilai "commitment fee" sebesar 8 persen dari nilai proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang merupakan jatah dana aspirasi dari ketua fraksi PKB Komisi V Musa Zainuddin.

Aseng pun masih menyerahkan Rp330 juta sebagai bagian untuk uang yagn diminta anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang uang itu selanjutnya digunakan untuk kampanye Walikota Semarang. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…