Kementerian Diminta Beri Perhatian Khusus ke Investasi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian yang berkaitan dengan investasi untuk memberikan perhatian khusus karena memegang peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Saya minta kepada seluruh Kementerian yang berkaitan dengan investasi betul-betul berikan perhatian yang khusus mengenai investasi ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/12).

Presiden ingin realisasi investasi pada 2017 itu betul-betul memberikan peningkatan bagi arus modal masuk (Capital inflow). "Memberikan peningkatan arus modal dan arus uang masuk ke negara kita sehingga pertumbuhan ekonomi itu betul konkrit dan bisa kita lihat di tahun 2017," kata Presiden. Jokowi meminta meminta seluruh kementerian memberi dukungan agar target investasi di 2017 Rp670 triliun dan pada 2018 sekitar Rp840 triliun ini bisa tercapai.

Presiden mencontohkan Kementerian ESDM, terutama terkait investasi-investasi besar, di antaranya yang berkaitan dengan minyak dan gas, listrik, terus didorong agar realisasi itu betul-betul secepatnya ada. "Jangan yang diceritakan pada saya hanya PPA-PPA-PPA, target kita bukan PPA-nya, tapi realisasi ada banyak, sudah 'closing', ada uang masuk, realisasi di lapangan ada, kemudian tenaga kerja rekruitmen tenaga kerja berjalan itulah 'goal' (tujuan) yang kita inginkan," tutur Jokowi.

Presiden meminta invastasi itu harus betul-betul konkrit, sehingga target pertumbuhan ekonomi 5,1 persen bisa dilampaui. "Saya yakin sekali bisa, tapi sekali lagi agar seluruh Kementerian, baik yang berkaitan dengan tadi, kementerian ESDM, kementerian pariwisata mengenai investasi bidang pariwisata, semuanya aktif," harapnya.

Presiden juga meminta investasi di bidang pertanian, investasi di bidang kerjasama antar BUMN, investasi di bidang industri, investasi di bidang infrastruktur Jalan Tol, pelabuhan, 'airport' atau bandara agar semua menteri harus memperhatikan ini agar segera terrealisasi.

Prioritas Tax Amnesty

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memprioritaskan investasi yang berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, ia telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, tercatat 1 perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang,” jelasnya.

Ia berharap, semakin banyak peserta amnesti pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang. “Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka tax amnesty baik untuk proyek baru maupun perluasan,” katanya.

Thomas menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi atas proyek baru dan perluasan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).

Lebih lanjut, regulasi tersebut dibuat bertujuan untuk mendukung program Amnesti Pajak dengan memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program Amnesti Pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment dengan menggunakan layanan investasi 3 jam. “Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di Bank Persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana dimaksud ke dalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.

UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty terutama berkaitan dengan pasal 12 mengatur mengenai wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah. Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…