Reformasi Hukum Perlu Perhatikan Sejumlah Aspek

Reformasi Hukum Perlu Perhatikan Sejumlah Aspek

NERACA

Jakarta - Reformasi hukum yang dicanangkan oleh pemerintah dalam beberapa bulan terakhir perlu memperhatikan sejumlah aspek seperti budaya hukum dan perbaikan aturan sehingga dapat menyelesaikan masalah di bidang tersebut.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan langkah Presiden Joko Widodo memutuskan melakukan reformasi hukum patut diapresiasi namun pemerintah juga harus memperhatikan sejumlah aspek termasuk harmonisasi perundang-undangan dan juga proses legislasi.

"Perbaikan aturan hukum, kita belum selesai dengan paradigmanya, misalnya pemahaman penyusunan undang-undang yaitu sederhana dan berlaku umum," kata Zainal dalam diskusi di Lembaga Administrasi Negara Jakarta, Rabu (7/12).

Ia menilai saat ini dalam proses pembuatan undang-undang ada pemahaman bahwa harus berlaku untuk jangka waktu yang lama, padahal di beberapa negara pengujian undang-undang dilakukan antara dua hingga tiga tahun sekali untuk melihat apakah masih selaras dengan perkembangan jaman atau tidak.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam reformasi hukum adalah harmonisasi peraturan yang ada karena selama ini masih banyak yang tumpang tindih dari mulai undang-undang hingga peraturan menteri."Proses legislasi juga harus dibuat lebih baik. Proses legislasi selama ini sistem presidential tapi melibatkan presiden dalam prosesnya. Seharusnya dibuat oleh parlemen dan presiden diujungnya saja menyetujui," ujar dia.

Sementara itu Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan pemerintah perlu banyak berbenah agar reformasi hukum yang dilakukan bisa tercapai. Ia menyoroti bagaimana kinerja kejaksaan dan kepolisian yang juga perlu mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.

Emerson mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota perlu dilihat sebagai perlunya penguatan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus korupsi terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bertahap

Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Polhukam Strategis pada Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar mengatakan sejumlah program yang masuk dalam reformasi hukum yang digulirkan pemerintah sejak Oktober lalu akan dikeluarkan secara bertahap.

"Total reformasi hukum bidang yang ditangani ada 35 program diluncurkan tahap demi tahap agar bisa terkontrol pelaksanaannya," kata dia.

Asep mengatakan pada tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dilakukan pembenahan politik, sementara di tahun kedua pembenahan ekonomi dan tahun ketiga pembenahan di bidang hukum.

Dalam target pemerintah, kata dia, upaya untuk memulihkan kepercayaan publik, pembenahan regulasi dan pembenahan budaya hukum serta aparatur negara dan penegak hukum. Pada 20 Oktober 2016 lalu diluncurkan tahap pertama reformasi hukum dengan titik berat yang dikehendaki Presiden di bidang pelayanan publik.

Pelayanan publik itu, menurut Asep, terdiri atas pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, penanganan kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan. Dalam tahap pertama ini, juga akan didorong kemudahan permohonan pendaftaran hak kekayaan intelektual dan juga permohonan pendaftaran pewarganegaraan secara elektronik.

"Dan salan satu yang menarik juga di bidang percepatan pelayanan SIM, STNK dan BPKB serta penangana perkara tilang," ujar Asep.

Pemerintah mengharapkan dalam tahun-tahun mendatang kehidupan bidang hukum akan semakin baik karena pembenahan dilakukan secara komprehensif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin langsung rapat terbatas khusus membahas persiapan diluncurkannya paket reformasi hukum, Selasa (11/10).

Setidaknya ada lima aspek yang akan masuk dalam paket kebijakan hukum tahap pertama. Lima poin tersebut yaitu pembenahan regulasi bidang hukum, penyelesaian kelebihan muatan di lapas, pembaruan sistem untuk kasus tindak pidana ringan, pemberantasan pungutan liar (pungli) serta pemberantasan operasi penyelundupan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…