KPI Tidak Berhak Lakukan Sensor Berita TV

KPI Tidak Berhak Lakukan Sensor Berita TV

NERACA

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan melakukan sensor tayangan berita di televisi, karena melanggar UU Pers 40/1999 dan UU Penyiaran 32/2002.

"Tugas KPI adalah mengawasi, bukan berarti punya wewenang menyensor," ujar Ilham saat diskusi di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, pekan ini.

Ilham menyoroti sepak terjang KPI yang tertuang dalam surat tegurannya ke beberapa stasiun televisi terhadap program jurnalistik TV, dan himbauannya yang dinilai sampai masuk ke ranah urusan teknis "dapur" redaksi seperti meminta stasiun TV mengurangi liputan live dan lain-lain, merupakan bentuk tindakan penyensoran yang diharamkan dalam UU Pers.

Ilham mengingatkan, dalam UU Penyiaran disebutkan antara lain harus dalam mengawasi kegiatan siaran TV, KPI perlu memperhatikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)."Saya sangat percaya pers bisa menyensor sendiri liputan yang bermanfaat bunga kepentingan bangsa. Bagaimanapun, wartawan itu nasionalis dulu baru jurnalis. Tidak mungkin mengorbankan bangsa dan negara," ujarnya.

KPI, menurut Ilham, tidak mengurusi etika dan pedoman kerja wartawan. KPI hanya mengurusi hasil kerja wartawan ketika tayang di televisi. Bagaimanapun, dalam UU Pers No 40/1999 pasal 4 (1) telah dinyatakan bahwa "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" dan ayat berikutnya disebutkan "Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran."

Hal ini tidak disangkal oleh UU Penyiaran No 32/2002, tetapi malah diperkuat dalam pasal 42 UU tersebut yang menyatakan "Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik elektronika tunduk kepada KEJ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sebelumnya guru besar Universitas Padjadjaran yang juga pakar hukum pidana Prof Komariah Emong pernah mengatakan, bahwa KPI bukanlah lembaga sensor yang bisa memotong bagian suatu program televisi. KPI adalah lembaga negara yang tugasnya sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI mengawasi program televisi. Dalam praktiknya, sudah beberapa kali KPI melayangkan surat peringatan kepada stasiun televisi. Namun surat peringatan itu sering diabaikan, bahkan diminta untuk dicabut.

Masalahnya, menurut Prof. Komariah, UU tidak mengatur pemberian sanksi jika stasiun televisi mengabaikan rekomendasi KPI. UU tidak memberi sanksi kalau TV mengabaikan teguran atau pendapat KPI. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…