KPK Miliki Juru Bicara Baru

KPK Miliki Juru Bicara Baru 

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik juru bicara KPK baru sekaligus Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Febri Diansyah.

"Hari ini kami telah melantik Wawan Wardiana Dirlitbang (Direktur Penelitian dan Pengembangan), Febri Diansyah sebagai Kabiro Humas dan Dian Novianti selaku Kabiro Sumber Daya Manusia," kata Agus dalam acara pelantikan di gedung KPK di Jakarta, Selasa (6/12).

Febri Diansyah sebelumnya adalah pegawai Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK sejak 2013 lalu. Ia pernah menjadi aktivis pemberantasan korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sejak ditinggalkan Johan Budi pada 2014 lalu karena menjadi Deputi Pencegahan, posisi jubir dan Kabiro Humas KPK kosong dan hanya diisi Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati."Jubir sudah ada pansel (panitia seleksi), sudah diusulkan. Masing-amsing pimpinan mengusulkan lima yang dikumpulkan dan panselnya yang menyisakan," tambah Agus.

Namun menurut Agus, masih ada sejumlah pejabat struktural yang belum terisi."Kami masik punya utang paling tidak dua (posisi) yang lain yang sebetulnya di dalam masa pemilihan, belum ditentukan, masih memerlukan diskusi panjang dan patut menunggu sebentar, posisi itu adalah Direktur Monitoring dan Direktur Pengawasan Internal," ungkap Agus.

Agus pun meminta agar jubir dan direktur lain meningkatkan prestasi dan integritas."Saudara mempunyai kewenangan membawa jajaran di lingkungan Anda karena Anda eselon II menjadi kesatuan yang solid, bekerja sama dengan bagian-bagian KPK yang lain. Kemudian, mewujudkan 'performance' KPK yang lebih baik karena bila PNS biasa ada yang remunerasinya baru 40-50 persen, Anda paling tidak sudah 100 persen, jadi performance-nya harus berbeda dengan PNS biasa," ungkap Agus.

Febri Diansyah mengaku ingin memperbaiki komunikasi KPK dengan media."Saya berharap komunikasi bisa lebih baik dengan teman-teman media, tapi tugas yang diberikan pada saya di biro Hubungan Masyarakat bukan saja dengan teman media tapi juga unsur di dalam. Tentu bagaimana komunikasi KPK keluar dan bagaimana menyampaikan informasi-informasi atau masukan-masukan terhadap KPK untuk internal kpk dan lainnya," kata Febri.

Ia juga berjanji dapat dihubungi setiap saat."Teman-teman media juga sudah biasa komunikasi sebelumnya, 'update' berita dan segala macam. Kami terbuka, tentu saja, sampai 24 jam semaksimal mungkin akan 'update' dengan teman-teman di luar. Nomor telepon saya ada, nomor telepon KPK juga jelas ada dan banyak saluran yang bisa digunakan," tambah Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…