MASIH BANYAK PENGUSAHA TAMBANG BELUM SADAR PAJAK - Presiden Ancam Cabut Izin Usaha Tambang

MASIH BANYAK PENGUSAHA TAMBANG BELUM SADAR PAJAK
Presiden: Cabut Izin Usaha Tambang!
Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan, masih banyak pengusaha di kawasan Kalimantan yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Kepala Negara mengungkapkan data baru 1,8% pengusaha yang menggunakan fasilitas tax amnesty. Dari 1,3 juta pengusaha di Kalimantan, hanya 230 ribu pengusaha yang sudah lapor harta kekayaan.
NERACA
Padahal, di Kalimantan jumlah pengusaha batu bara, minyak, sawit, dan perkebunan sangat besar. Jokowi juga membuka peluang untuk mencabut izin usaha bila tak kunjung bayar pajak. "Ya memungkinkan saja. Nanti Menteri Keuangan dengan bisa aja ketemu dengan menteri ESDM," ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (5/12). 
Presiden menilai, mudah saja bagi pemerintah mencabut izin perusahaan. Terlebih perusahaan yang menjalin kontrak dengan perusahaan BUMN. "Dasarnya dicabut," ujarnya. 
Jokowi berjanji akan memeriksa kembali progres keikutsertaan pelaku usaha di Kalimantan. Dia ingin angkanya bisa mencapai 90% dari wajib pajak (WP) di Kalimantan. "Tapi kalau naiknya kecil. Saya tidak tahu, sudah bukan pekerjaan saya lagi. Itu tugas Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan," tutur Presiden. 
Jokowi sangat paham Kalimantan banyak pengusaha kayu, tambang, batu bara, kelapa sawit yang sangat besar. Belum lagi pengusaha yang menengah yang juga masuk dalam wajib pajak dan bisa ikut program tax amnesty.
"Saya hanya ingin ajak bapak ibu. Negara membutuhkan, bapak ibu juga diberi kesempatan. Kalau tidak hati-hati kalau tax amnesty tidak ada dendanya sangat tinggi sekali. Saya tidak nakut-nakuti tapi itulah aturan yang ada," ujarnya. 
Presiden memang menyoroti kondisi pulau Kalimantan dalam hal ketaatan pajak. Melihat potensi sumber daya alam yang cukup besar, seharusnya penerimaan pajaknya juga makin besar.
"Pada 2018 ada keterbukaan informasi antar negara yang semuanya bapak ibu memiliki uang di Swiss semua nanti mengerti. Ditaruh di Singapura kita mengerti. 2018 sudah tanda tangan blak-blakan semua, jadi ini saatnya kita terbuka tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya murah sekali. Periode 2 cuma 3%, Negara lain 25%. Kita ini memang pemaaf kok," ujar Jokowi seperti dikutip laman liputan6.com. 
Hal ini mengundang tepuk tangan dari 3.000 lebih peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir. Tapi tepuk tangan ini justru jadi bahan sindiran Jokowi kepada para WP. "Jangan ditepuk tangan kalau belum amnesti pajak. Kalau sudah silakan tepuk tangan. Berarti yang disini sudah ikut? Nanti saya beri angkanya," ujarnya. 
Dia kemudian membuka data wajib pajak yang ikut tax amnesty di Kalimantan. Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang  baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.
Jokowi mengingatkan, para wajib pajak hanya mendapat fasilitas saat tax amnesty berlaku. Setelah itu, berbagai sanksi pidana maupun administrasi sudah menunggu dan nilainya jauh lebih besar dari nilai yang harus dibayar saat tax amnesty. "Mumpung uang tebusannya murah sekali mumpung. Mumpung kita masih pemaaf. Nanti setelah 31 Maret tiada maaf. Bayar apa adanya," tegas Kepala Negara. 
Pemerintah memang terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak. Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan hingga akhir pekan lalu, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.972 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.842 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 143 triliun.
Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 95,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 245 miliar.
Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan program tax amnesty Rp 95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 484 miliar.
Melihat kondisi tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati merasa geram melihat data tax amensty di Kalimantan. Padahal, dia tahu harga komoditas saat 2015 sedang melonjak tinggi. "Bila sampai akhir Maret 2017 belum juga membayar pajak dengan benar. Bisa saja izin usahanya dicabut. Kami akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membicarakan hal itu," tegas Sri Mulyani.
Menurut keterangan Sri Mulyani, diketahui pada periode pertama program ini, telah diperoleh jumlah uang tebusan (di luar tunggakan) sebesar Rp94,8 triliun, sedangkan yang telah melakukan deklarasi mencapai Rp3.948 triliun.
Namun pencapaian ini tidak membuat Sri Mulyani merasa puas, pasalnya, jumlah WP yang turut melakukan tax amnesty dirasa sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan WP Indonesia yang melebihi 22 juta (lembaga dan badan).
“Kelihatannya disebutkan di berbagai media bahwa tahap pertama sukses, tapi terus terang kalau anda lihat jumlah WP yang ikut hanya 461.798, itu angka yang sangat kecil kalau anda bandingkan denganjumlah WP yang wajib SPT Indonesia lebih dari 22 juta,” ujar Menkeu di Sentul, Bogor, akhir pekan lalu. 
Untuk itu, dia menghimbau sekaligus memberikan peringatan keras bagi WP yang belum melaporkan hartanya kepada negara, agar segera menggunakan kesempatan tax amnesty periode terakhir yang sedang berlangsung. Sebab, jika nanti ditemukan harta yang belum tercatat oleh Ditjen Pajak, maka harta itu dianggap penghasilan tambahan dan akan dikenakan tarif pajak normal dan ditambah sanksi denda 2% per bulan.
“Dia harus kena pajak tarif normal yaitu kalau badan 25 persen, kalau pribadi bisa sampai 30 persen ditambah denda 2 persen per bulan. Misalkan kalau anda beli rumah pada tahun 1990 dan tidak dilaporkan SPT sebelumnya dan tidak ikut tax amnesty, kemudian ketahuan, maka rumah itu dianggap tambahan penghasilan. Dia harus bayar tarif normal dulu, tambah denda 2 persen per bulan dari tahun 1990 itu. Bisa-bisa rumah itu disita karena nilai dendanya lebih dari harga rumah,” ujarnya. 
Revisi PP Tambang
Pemerintah saat ini sedang melakukan proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 mengenai perubahan waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan, dengan waktu yang diberikan sejak dini kepada kontraktor untuk memastikan keberlangsungan kontrak, maka proses bisnis lebih mempunyai kepastian untuk berinvestasi.
“Revisi PP no 77 Untuk memberi Jaminan investasi. Jadi, masih dalam proses pembahasan. Revisi ini bukan untuk satu kontraktor, tapi seluruhnya. Yang terpenting adalah bagaimana mencari solusi terbaik yang fair, adil buat semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).
Arcandra menambahkan, Kendati saat ini draf tersebut belum siap untuk ditandatangani, namun proses revisi akan dipercepat hinga diperkirakan akan rampung sebelum 12 Januari tahun depan. “Kita usahakan sebelum Januari, bahasanya diusahakan,”  ujarnya. Saat ini posisi draf tersebut berada di Kementerian ESDM.  bari/mohar/fba

Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan, masih banyak pengusaha di kawasan Kalimantan yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Kepala Negara mengungkapkan data baru 1,8% pengusaha yang menggunakan fasilitas tax amnesty. Dari 1,3 juta pengusaha di Kalimantan, hanya 230 ribu pengusaha yang sudah lapor harta kekayaan.

NERACA

Padahal, di Kalimantan jumlah pengusaha batu bara, minyak, sawit, dan perkebunan sangat besar. Jokowi juga membuka peluang untuk mencabut izin usaha bila tak kunjung bayar pajak. "Ya memungkinkan saja. Nanti Menteri Keuangan dengan bisa aja ketemu dengan menteri ESDM," ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (5/12). 

Presiden menilai, mudah saja bagi pemerintah mencabut izin perusahaan. Terlebih perusahaan yang menjalin kontrak dengan perusahaan BUMN. "Dasarnya dicabut," ujarnya. 

Jokowi berjanji akan memeriksa kembali progres keikutsertaan pelaku usaha di Kalimantan. Dia ingin angkanya bisa mencapai 90% dari wajib pajak (WP) di Kalimantan. "Tapi kalau naiknya kecil. Saya tidak tahu, sudah bukan pekerjaan saya lagi. Itu tugas Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan," tutur Presiden. 

Jokowi sangat paham Kalimantan banyak pengusaha kayu, tambang, batu bara, kelapa sawit yang sangat besar. Belum lagi pengusaha yang menengah yang juga masuk dalam wajib pajak dan bisa ikut program tax amnesty.

"Saya hanya ingin ajak bapak ibu. Negara membutuhkan, bapak ibu juga diberi kesempatan. Kalau tidak hati-hati kalau tax amnesty tidak ada dendanya sangat tinggi sekali. Saya tidak nakut-nakuti tapi itulah aturan yang ada," ujarnya. 

Presiden memang menyoroti kondisi pulau Kalimantan dalam hal ketaatan pajak. Melihat potensi sumber daya alam yang cukup besar, seharusnya penerimaan pajaknya juga makin besar.

"Pada 2018 ada keterbukaan informasi antar negara yang semuanya bapak ibu memiliki uang di Swiss semua nanti mengerti. Ditaruh di Singapura kita mengerti. 2018 sudah tanda tangan blak-blakan semua, jadi ini saatnya kita terbuka tapi ada amnesti pajak yang bayar tebusannya murah sekali. Periode 2 cuma 3%, Negara lain 25%. Kita ini memang pemaaf kok," ujar Jokowi seperti dikutip laman liputan6.com. 

Hal ini mengundang tepuk tangan dari 3.000 lebih peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir. Tapi tepuk tangan ini justru jadi bahan sindiran Jokowi kepada para WP. "Jangan ditepuk tangan kalau belum amnesti pajak. Kalau sudah silakan tepuk tangan. Berarti yang disini sudah ikut? Nanti saya beri angkanya," ujarnya. 

Dia kemudian membuka data wajib pajak yang ikut tax amnesty di Kalimantan. Dari data Dirjen Pajak, ada 1,3 juta wajib pajak di Kalimantan. Yang  baru ikut tax amnesty baru 230 ribu wajib pajak.

Jokowi mengingatkan, para wajib pajak hanya mendapat fasilitas saat tax amnesty berlaku. Setelah itu, berbagai sanksi pidana maupun administrasi sudah menunggu dan nilainya jauh lebih besar dari nilai yang harus dibayar saat tax amnesty. "Mumpung uang tebusannya murah sekali mumpung. Mumpung kita masih pemaaf. Nanti setelah 31 Maret tiada maaf. Bayar apa adanya," tegas Kepala Negara. 

Pemerintah memang terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak. Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan hingga akhir pekan lalu, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.972 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.842 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 95,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 245 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan program tax amnesty Rp 95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 484 miliar.

Melihat kondisi tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati merasa geram melihat data tax amensty di Kalimantan. Padahal, dia tahu harga komoditas saat 2015 sedang melonjak tinggi. "Bila sampai akhir Maret 2017 belum juga membayar pajak dengan benar. Bisa saja izin usahanya dicabut. Kami akan berkoordinasi dengan Menteri ESDM untuk membicarakan hal itu," tegas Sri Mulyani.

Menurut keterangan Sri Mulyani, diketahui pada periode pertama program ini, telah diperoleh jumlah uang tebusan (di luar tunggakan) sebesar Rp94,8 triliun, sedangkan yang telah melakukan deklarasi mencapai Rp3.948 triliun.

Namun pencapaian ini tidak membuat Sri Mulyani merasa puas, pasalnya, jumlah WP yang turut melakukan tax amnesty dirasa sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan WP Indonesia yang melebihi 22 juta (lembaga dan badan).

“Kelihatannya disebutkan di berbagai media bahwa tahap pertama sukses, tapi terus terang kalau anda lihat jumlah WP yang ikut hanya 461.798, itu angka yang sangat kecil kalau anda bandingkan denganjumlah WP yang wajib SPT Indonesia lebih dari 22 juta,” ujar Menkeu di Sentul, Bogor, akhir pekan lalu. 

Untuk itu, dia menghimbau sekaligus memberikan peringatan keras bagi WP yang belum melaporkan hartanya kepada negara, agar segera menggunakan kesempatan tax amnesty periode terakhir yang sedang berlangsung. Sebab, jika nanti ditemukan harta yang belum tercatat oleh Ditjen Pajak, maka harta itu dianggap penghasilan tambahan dan akan dikenakan tarif pajak normal dan ditambah sanksi denda 2% per bulan.

“Dia harus kena pajak tarif normal yaitu kalau badan 25 persen, kalau pribadi bisa sampai 30 persen ditambah denda 2 persen per bulan. Misalkan kalau anda beli rumah pada tahun 1990 dan tidak dilaporkan SPT sebelumnya dan tidak ikut tax amnesty, kemudian ketahuan, maka rumah itu dianggap tambahan penghasilan. Dia harus bayar tarif normal dulu, tambah denda 2 persen per bulan dari tahun 1990 itu. Bisa-bisa rumah itu disita karena nilai dendanya lebih dari harga rumah,” ujarnya. 

Revisi PP Tambang

Pemerintah saat ini sedang melakukan proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 mengenai perubahan waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan, dengan waktu yang diberikan sejak dini kepada kontraktor untuk memastikan keberlangsungan kontrak, maka proses bisnis lebih mempunyai kepastian untuk berinvestasi.

“Revisi PP no 77 Untuk memberi Jaminan investasi. Jadi, masih dalam proses pembahasan. Revisi ini bukan untuk satu kontraktor, tapi seluruhnya. Yang terpenting adalah bagaimana mencari solusi terbaik yang fair, adil buat semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12).

Arcandra menambahkan, Kendati saat ini draf tersebut belum siap untuk ditandatangani, namun proses revisi akan dipercepat hinga diperkirakan akan rampung sebelum 12 Januari tahun depan. “Kita usahakan sebelum Januari, bahasanya diusahakan,”  ujarnya. Saat ini posisi draf tersebut berada di Kementerian ESDM.  bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…