PEMERINTAH DIMINTA EVALUASI PROGRAM TAX AMNESTY - Uang Tebusan Pajak Diduga Rp 140 Triliun

Jakarta - Pengamat memperkirakan, uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) akan mencapai hingga Rp 140 triliun hingga akhir Maret 2017. Jumlah ini masih di bawah target yang ditetapkan pemerintah Rp 165 triliun. Pemerintah juga diminta mengevaluasi program pengampunan pajak agar optimal masuk ke kas negara.

NERACA

"Perhitungan kasarnya, kami optimistis uang tebusan yang bisa didapat dari tax amnesty sekitar Rp 130 triliun-Rp 140 triliun sampai akhir periode (31 Maret 2017)," ujar Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) di Jakarta, Senin (5/12).  

Tidak hanya itu. Bawono memproyeksikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat mengumpulkan uang tebusan sekitar Rp 100 triliun sampai dengan 31 Desember 2016 atau berakhirnya masa periode II program pengampunan pajak.

Berdasarkan data dashboard Ditjen Pajak hingga saat ini, uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 477.516 SPH mencapai Rp 95,3 triliun. Sedangkan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), uang tebusan mencapai Rp 99,1 triliun atau tidak mengalami perubahan sejak beberapa hari lalu.

Menurut Bawono, paling penting dalam program tax amnesty, pemerintah harus mampu meningkatkan kepatuhan jangka panjang melalui basis pajak baru bukan hanya mengejar uang tebusan saja.  

"Ini adalah tantangan terbesar pemerintah untuk bisa memanfaatkan momentum tax amnesty. Tidak boleh ada lagi tax amnesty jilid II dan III, tapi butuh kepatuhan jangka panjang, bukan lagi penerimaan jangka pendek," ujarnya seperti dikutip laman liputan6.com..  

Tantangan itu, menurut dia, pertama, perluasan basis data harus dilanjutkan dengan manajemen data yang terintegrasi dan mampu dioptimisasi untuk keperluan pemetaan potensi, verifikasi, data matching, dan lainnya. Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk intensifikasi lebih lanjut.

Pemerintah harus mengirim sinyal bahwa penegakkan hukum paska program tax amnesty. Diiringi dengan komitmen membangun kepercayaan publik serta memiliki semangat untuk memberikan pelayanan pajak yang lebih baik.

"Adanya perbaikan kepatuhan terutama dari Wajib Pajak Orang Pribadi diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang selama ini masih lemah," ujarnya.  

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari UI Riant Nugroho meminta pemerintah segera mengevaluasi program tax amnesty. Sebab dia memperkirakan, penerimaan dari tax amnesty hanya akan tumbuh 10-20% hingga periode III dari realisasi saat ini apabila pemerintah tidak mengambil langkah perbaikan di tengah jalan.

"Pemerintah evaluasi tax amnesty saja dulu, apakah perlu direvisi atau ada perbaikan. Bisa juga di hold dulu, ini bukan hal yang jelek kok, Sri Mulyani akui saja kalau ada yang perlu diperbaiki, tidak perlu malu. Jujur, dan rakyat pasti akan menerima," ujarnya.

Dengan langkah perbaikan yang berbeda untuk pelaksanaan tax amnesty di akhir periode, Riant berharap, program ini akan berjalan lebih maksimal, pemerintah mendapatkan citra baik, termasuk kepercayaan lagi dari masyarakat atau pemilik dana.

"Ekonomi lagi susah, pemerintah empati sedikit lah sehingga repatriasi tidak akan mudah. Tapi kalau pemerintah bisa menjaga kepercayaan, mudah-mudahan uang berbondong-bondong masuk. Masalahnya sekarang ada trust, tapi belum cukup," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah Indonesia akan terus melakukan optimalisasi pelaksanaan program tax amnesty dengan melalukan kampanye agar WP terpanggil secara kesadaran untuk melapor hartanya supaya tercatat dalam pembukaan SPT (surat pemberitahuan tahunan).

Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, diketahui pada periode pertama program ini, telah diperoleh jumlah uang tebusan (di luar tunggakan) sebesar Rp94,8 triliun, sedangkan yang telah melakukan deklarasi mencapai Rp3.948 triliun.

Namun pencapaian ini tidak membuat Sri Mulyani merasa puas, pasalnya, jumlah WP yang turut melakukan tax amnesty terlihat sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan WP Indonesia yang melebihi 22 juta (lembaga dan badan).

“Kelihatannya disebutkan di berbagai media bahwa tahap pertama sukses, tapi terus terang kalau anda lihat jumlah WP yang ikut hanya 461.798, itu angka yang sangat kecil kalau anda bandingkan denganjumlah WP yang wajib SPT Indonesia lebih dari 22 juta,” ujar Sri Mulyani di  Bogor, Sabtu (26/11)

Untuk itu, dia mengimbau sekaligus memberikan peringatan keras bagi WP yang belum melaporkan hartanya kepada negara, agar segera menggunakan kesempatan tax amnesty periode terakhir yang sedang berlangsung. Sebab, jika nanti ditemukan harta yang belum tercatat oleh Ditjen Pajak, maka harta itu dianggap penghasilan tambahan dan akan dikenakan tarif pajak normal dan ditambah sanksi denda 2% per bulan.

“Dia harus kena pajak tarif normal yaitu kalau badan 25%, kalau pribadi bisa sampai 30% ditambah denda 2% per bulan. Misalkan kalau anda beli rumah pada tahun 1990 dan tidak dilaporkan SPT sebelumnya dan tidak ikut tax amnesty, kemudian ketahuan, maka rumah itu dianggap tambahan penghasilan. Dia harus bayar tarif normal dulu, tambah denda 2% per bulan dari tahun 1990 itu. Bisa-bisa rumah itu disita karena nilai dendanya lebih dari harga rumah,” ujarnya.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (3/12) pk 12.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.972 triliun. Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.842 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 986 triliun, dan dana repatriasi yang tercatat Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 95,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,6 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,8 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 245 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 99,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 95,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 484 miliar.

Jam Operasional

Sebelumnya pada 2 Desember 2016, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan siap membuka seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran program pengampunan pajak periode II yang diperkirakan membludak pada Desember ini. Jam operasional pun ditambah dari Senin-Minggu mulai 4 Desember 2016.

"Kami akan mulai di hari Minggu ini (4/12) dibuka semua kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami layani tax amnesty di hari minggu sampai akhir bulan nanti, karena kan kemarin cuma Sabtu saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.  

Jam operasional kantor pajak untuk pelayanan tax amnesty Senin-Jumat pukul 08.00-16.00, Sabtu pukul 08.00-14.00, dan di hari Minggu dari pukul 08.00 sampai 12.00.

Kesiapan lainnya, kata dia, Ditjen Pajak akan menambah jumlah petugas pajak dengan melihat ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing kantor. Juga menambah loket-loket pelayanan tax amnesty di kantor pajak, termasuk di kantor pusat.

Sebelumnya pengamat ekonomi yang juga mantan Menkeu Chatib Basri mengritik kebijakan pemerintah di sektor perpajakan. Dia menyayangkan penerimaan perpajakan yang rendah, kendati program pengampunan pajak (tax amnesty) terbilang berhasil.

“Tentu semua sangat senang dan berbahagia kalau program tax amnesty kita berhasil. Tapi kita harus hati-hati, karena Sri Mulyani (Menkeu) bilang, tax amnesty sukses malah penerimaan pajak tetap jeblok,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11).

Dia menegaskan, penerimaan pajak tanpa program tax amnesty hanya mencapai Rp772 triliun. “Tapi kenapa sekarang tiba-tiba tax amnesty naik, tapi tax konvesional malah stagnan? Berarti memang ada yang salah,” ujarnya.

Alasan penerimaan pajak rendah, karena di era tax amnesty periode pertama ada tarif ganda (dual tariff) yang sangat berbeda. Yang satu tarif pajaknya normal yaitu sebesar 25% dan satu lagi uang tebusan sebesar 2%. “Sehingga para wajib pajak (WP) itu lebih memilih 2%, maka pemerintah kehilangan revenue yang 25%,” ujarnya. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…