Permen ESDM 2/2011 Jadi Payung Hukum PLN - Sampai Tahun 2019, Listrik dari Panasbumi Naik 5 Kali Lipat

Neraca

Jakarta - Pasokan listrik nasional dari panas bumi atau geothermal yang pada 2010 sebesar 10.318 GWh bakal menjadi 49.835 GWh pada 2019 atau tumbuh sekitar 17 % per tahun. Sedangkan porsi listrik dari panasbumi terbagi dalam tiga wilayah. Untuk Sumatera bakal memiliki porsi hingga 68% atau 11,6 Twh, Jawa sebesar 14% atau 35,3 Twh dan Indonesia Timur mencapai 20% yang sebesar 2,8 Twh.

Kebutuhan energi listrik saat ini mencapai 34 ribu MW dan bakal terus meningkat hingga dua kali lipat dalam 10 tahun mendatang. Untuk memenuhinya, PLN berkomitmen memproduksi listrik 5500 MW setiap tahun. Pertumbuhan kebutuhan tercatat mencapai 9,2% per tahun untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi 2011 yang ditarget sebesar 6,5%. Solusinya, PLN akan makin serius menggarap pengembangan pembangkit listrik tenaga uap yang bersumber dari panasbumi.

Menurut Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN Mochammad Sofyan, PLN tidak mendasarkan pengembangan panasbumi dari “least cost” atau biaya termurah melainkan pada kesiapan riset dan Wilayah Kerja Pertambanagan (WKP). Ini sekaligus untuk menjaga kualitas proyek daripada mengejar biaya minimal.

Ia juga menegaskan, pihaknya menyambut positif terbitnya Permen ESDM no 02 tahun 2011 yang menugaskan PLN membeli listrik panasbumi. “Permen ESDM 02/2011 akan menjadi payung hukum PLN dalam mempercepat implementasi pengembangan pembangkit panas bumi dalam Fast Track Programe II,” kata Sofyan dalam acara pertemuan ilmiah tahunan ke 10 tahun 2011 dan Munas (musyawarah nasional) API (Asosiasi Panas Bumi Indonesi) ke-7 tahun 2011, di Jakarta, (22/02).

Poin penting dalam beleid terbaru itu yaitu PLN membeli listrik tanpa negosiasi jika harga hasil lelang di bawah harga patokan US$ 9,7 sen/ kwh. Sedangkan jika harga hasil lelang diatas harga patokan US$ 9,7 sen/kwh maka PLN bakal menggelar negosiasi dengan pengembang swasta bersangkutan atau Independent Power Producer. Harga hasil kesepakatan itupun mesti mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Target kapasitas pengembangan PLTP yang tercantum dalam Program Percepatan 10.000 MW tahap II sebesar 3967 MW. Ini berasal dari pengembangan lapangan eksisting yang sudah berproduksi sebesar 645 MW, dari lapangan eksisting yang belum produksi sebesar 1535 MW dan terakhir diharapkan dari pengembangan WKP baru sebesar 1787 MW.

Sementara rasio elektrifikasi sebesar 68% pada 2010 dan diharapkan menyentuh kisaran 91% pada 2019. PLN juga berkomitmen untuk menekan penggunaan pembangkit batubara yang saat ini masih mendominasi sebesar 60% jumlah pembangkit listrik di Indonesia. Perusahaan listrik plat merah itu juga memiliki target ambisius menekan konsumsi BBM solar hingga tinggal 3% pada 2013.

Kendala pengembangan

Sofyan juga menilai pengembangan energi panas bumi masih memiliki kendala dalam  aspek regulasi, pendanaan dan teknis. Soal regulasi, dibutuhkan izin lokasi dan izin kehutanan karena sebagian WKP berada di hutan lindung, konservasi dan taman nasional.

Biaya eksplorasi yang tinggi juga menyulitkan aspek pendanaan. Apalagi, lanjutnya, sebagian besar investor menggunakan dana equity serta belum ada skema alokasi risiko dan indikasi pendanaan. “Selain itu belanja modal untuk setiap kilowatt relatif tinggi. PLT batubara hanya sebesar US$ 1900/kw sedangkan panasbumi membutuhkan US$ 3000-3500/kw.

Di luar itu, masih ada hadangan dari sisi teknis yakni tidak ada kepastian perhitungan potensi cadangan dan kualitas uap karena eksplorasi dan studi kelayakan belum ada. Sementara, kemampuan dan pengalaman sebagian besar calon pengembang swasta atau IPP masih minim.

Namun, Sofyan juga menekankan keunggulan panas bumi di banding batubara pada tingkat harga bahan baku. “Panasbumi tidak mengenal fluktuasi harga seperti yang terjadi di komoditas batubara,” katanya merujuk tingginya harga batubara saat ini pasca badai di Australia yang mengganggu pasokan dunia.

Koordinasi Minim

Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur sekaligus CEO Supreme Energy, Supramu Santosa, menilai kelemahan pengembangan panasbumi di Indonesia adalah faktor koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Hal ini berdampak pada regulasi harga yang berlarut-larut sehingga pihak IPP tidak dapat melaksanakan kontrak yang telah disepakati karena tidak ada kepastian harga jual.

Sebaliknya, ia mengakui potensi energi terbarukan ini sangat besar dan minat para investor dalam negeri serta asing terhitung tinggi. “Prinsipnya adalah the price is right,” tegasnya. Soal harga inilah yang selalu menjadi perhatian para investor sebagai jaminan keekonomian proyek.

Terkait terbitnya Permen ESDM tersebut, Supramu mengaku turut lega karena menjadi payung hukum bagi PLN dan IPP. Beleid ini, lanjutnya, memberi peluang bertambahnya perusahaan pengembang listrik panasbumi. Saat ini, baru ada tiga perusahaan eksisting yaitu Star Energy, Pertamina Geothermal, dan Chevron Geothermal.

Supramu juga optimis, regulasi harga ini memacu Supreme Energy menyelesaikan pembangunan tiga lapangan PLTP miliknya di Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung dengan target kapasitas masing-masing 20 MW. Besaran investasi yang digulirkan mencapai total US$ 2 miliar. Dari ketiga lapangan, dia menargetkan lapangan di Sumatera Barat dapat pertama kali berproduksi dan menuntaskan power purchase agreement (PPA) dengan PLN pada Januari 2012. Sedangkan dua sisanya, jadwal pemboran akan dimulai pada Juni 2011.

Dukungan Kemenhut

Dukungan pengembangan panasbumi juga datang dari Kementerian Kehutanan yang  terwujud dalam dua regulasi. Pertama menurut UU No.41 Tahun 1999 mengenai kawasan hutan lindung dan konservasi. Kedua, UU No.5 Tahun 1960 tentang non-kawasan hutan.

Terkait lokasi potensi energi panasbumi yang mencapai 40% berada di wilayah konservasi hutan lindung saat ini telah disusun daft RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati. Naskah ini sekaligus revisi UU No. 5/1990. Penekanan dalam draft tersebut terdapat pada pasal 111 yang mengatur pemanfaatan ekosistem dapat berupa pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan.

Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Darori, pasal itu lantas dikuatkan dengan pasal 113 yang menjelaskan pemanfaatan jasa lingkungan meliputi juga meliputi pemanfaatan energi terbarukan seperti pemanfaatan energi atau daya air, pemanfaatan panas bumi, dan pemanfaatan energi angin.

Selain itu, pihaknya tengah membahas revisi PP.68 Tahun 1998 dengan memasukkan aspek pemanfaatan energi di dalam kawasan konservasi seperti suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam. “Pada praktik selama ini, pengembangan panasbumi di hutan lindung tidak merusak alam karena bukan pertambangan terbuka seperti pada batubara,” kata Darori.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…