Ekonom: Pemerintah Jangan Didikte Soal Revisi PP 52 & 53

Ekonom: Pemerintah Jangan Didikte Soal Revisi PP 52 & 53 

NERACA

Jakarta - Ekonom senior Faisal Basri mengatakan sudah seharusnya pemerintah sebagai pemilik frekuensi harus berperan aktif mengawasi para pelaku industri dan tidak boleh didikte oleh korporasi terkait rencana pemerintah merevisi PP No 52 & 53 tahun 2000.

"Dalam sektor apa pun, prinsip yang harus dianut pemerintah adalah berpihak dan hadir bagi kepentingan publik. Bahkan pemerintah perlu menyediakan insentif untuk membangun sektor yang terkait hajat hidup orang banyak,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/12).

Ia mengatakan negara jangan tunduk pada kekuatan korporasi, negara tidak boleh didikte untuk menguntungkan korporasi dibanding masyarakat.

Sementara itu, Head of Research Katadata Research Adek Media Rosa mengatakan meski menjadi perdebatan, revisi PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet.

"Belajar dari pengalaman sejumlah negara terlihat bahwa kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Hal itu terjadi di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.," kata dia.

“Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat,” ujar dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Secara terpisah, Menkominfo Rudiantara menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah mewakili azas keadilan. Soalnya, revisi aturan itu diterapkan dengan memperhitungkan investasi yang telah dilakukan operator."Artinya bagi operator yang sudah membangun infrastruktur, sama sekali tidak dirugikan. Ini untuk membangun sistem industri telekomunikasi nasional supaya Indonesia tidak ketinggalan,” kata dia.

Revisi regulasi itu, lanjut dia, merupakan upaya untuk mendorong peningkatan penetrasi internet di seluruh Indonesia."Network sharing itu harus, bukan barang baru dengan konsep b to b dan pasar menjadi wasit. Investasi operator harus dihitung untuk memperhitungkan harga yang diterapkan," kata dia.

Lebih lanjut, Rudiantara memastikan, operator yang sudah eksis di suatu wilayah tidak akan dirugikan oleh praktik berbagi jaringan tersebut. Nilai investasi yang sudah ditanamkan oleh satu operator akan diperhitungkan dalam skema network sharing.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menilai operator telekomunikasi terus melakukan investasi sesuai dengan kemampuan masing-masing."Operator terkecil itu investasinya Rp5 triliun, kalo yang besar bisa Rp20 triliun lebih. Jadi kalau ada yang bilang pemain malas investasi, saya tidak tahu apa angka segitu itu angka yang kecil untuk investasi," tutur dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…