Pakar: Kewenangan Penyelidikan KPPU Berbahaya

Pakar: Kewenangan Penyelidikan KPPU Berbahaya

NERACA

Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai adanya keganjilan dalam wewenang penyelidikan yang dimiliki oleh Komisi Perngawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Wewenang penyelidikan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 itu justru sangat berbahaya karena memungkinkan adanya sikap berlebihan terhadap suatu peristiwa dan upaya-upaya paksa yang sifatnya eksesif," kata Chairul, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (30/11).

Chairul memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Lebih lanjut ia menilai, bahwa permasalahan lain muncul ketika wewenang penyelidikan dalam ketentuan tersebut tidak bisa diuji keabsahannya karena yang bisa diuji keabsahannya adalah tindakan penyidik. Selain itu, dia juga memandang aneh undang-undang a quo, khususnya yang mengatur kewenangan penyelidikan tanpa ada kewenangan pengaturan berkenaan dengan kewenangan penyidikan.

Dalam penjelasannya Chairul mengatakan bahwa penyelidikan dalam literatur disebut inquiry, oleh karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan."Sehingga kalau menurut pendapat saya, justru yang harusnya menjadi bagian penting yang diatur di dalam undang-undang ini, kalau memang ingin diberi kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dari segi hukum pidana, adalah kewenangan penyidikan, bukan kewenangan penyelidikan," pungkas dia.

KPPU Jalankan Dua Fungsi

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa mengatakan KPPU adalah lembaga independen yang berada dalam ranah pemerintahan serta menjalankan dua fungsi."Dari segi fungsi KPPU adalah lembaga yang menjalankan fungsi administratif sekaligus fungsi yustisial," kata Astawa.

Lebih lanjut Astawa menjelaskan bahwa fungsi administratif KPPU nampak pada ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU No. 5/1999 yang menyebutkan, "Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi." "Nomenklatur KPPU adalah hukum administrasi karena berkenaan dengan instrumen penegakan hukum dalam hukum administrasi negara," ujar dia.

Selain itu, independensi dan kualitas KPPU juga dijamin oleh undang-undang, baik secara struktural maupun fungsional. 

Pemohon dari uji materi ini adalah PT. Bandung Raya Indah Lestari yang merasa dirugikan dengan adanya Pasal 22, 23, 24, Pasal 26 huruf c, d, h, i, Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 44 ayat (4), ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1999. Adapun pasal-pasal tersebut dinilai oleh Pemohon tidak mengatur secara jelas dan tegas kedudukan KPPU.

Selain itu Pemohon menganggap frasa "penyelidikan dan atau pemeriksaan" dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999 tidak memberikan kepastian hukum karena seolah-olah KPPU ataupun unit kerja di dalamnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan Sebelumnya Pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPPU Nomor 12/KPPU-L/2015, yang membatalkan proses pelelangan Badan Usaha yang menurut Pemohon telah dimenangkan oleh Pemohon secara jujur, berkeadilan, dan terbuka.

Sebelumnya, pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPPU No. 12/KPPU-L/2015 yang membatalkan proses pelelangan badan usaha yang menurut pemohon telah dimenangkan oleh pemohon secara jujur, berkeadilan, dan terbuka. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…