Terkait Kebijakan Anti Dumping dan Anti Subsidi - Kemendag Sebut Kinerja Ekspor ke Amerika Hadapi Tantangan

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kinerja ekspor Indonesia ke Amerika Serikat akan menghadapi tantangan, setelah Negeri Paman Sam tersebut melakukan amendemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi). Adanya amendemen tersebut ditengarai akan merugikan eksportir dalam negeri yang dituduh melakukan dumping dan tindakan imbalan.

“Beberapa ketentuan amendemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan terhadap produk impor ke AS,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward disalin dari Antara.

Amandemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) tersebut adalah The Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari 2016. ketentuan itu memihak industri domestik Amerika Serikat dalam proses penyelidikan.

Produk dumping sendiri merupakan produk yang di impor dengan tingkat harga jual ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga jual normal di negara asal. Sedangkan, produk impor subsidi adalah produk impor yang mengandung subsidi dari Pemerintah Negara asal produk tersebut.

Aturan tersebut diamendemen berdasarkan masukan dari industri domestik AS. Dalam ketentuan itu, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC), International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection (CBP), dapat tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia karena adanya peran kebijakan pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk tersebut di pasar Indonesia.

Amendemen TPE ini juga memberikan kemudahan kepada industri dalam negeri AS. Industri AS dapat mengklaim kerugian akibat impor dengan melarang otoritas AS menyatakan industri domestik tidak merugi akibat impor, hanya karena industri tersebut mendapatkan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir.

Ketentuan itu mengamanatkan para eksportir ke AS untuk mengalokasikan sejumlah data tambahan yang mengkompilasi sejumlah besar data dan harga terkait faktor-faktor material dan nonmaterial produk yang di ekspor.

Sementara itu, amendemen TFTE memberikan keleluasan wewenang bagi CBP yang selama ini melaksanakan ketetapan dumping berdasarkan keputusan DOC. CBP diberi kewenangan lebih apabila memiliki kecurigaan dumping atas barang impor yang masuk ke AS.

Sesungguhnya, setiap negara berhak mengenakan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan. Bentuknya berupa bea masuk tambahan terhadap produk impor dumping atau subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri domestik.

Namun, sebelum dikenakan kedua tindakan tersebut, terlebih dahulu harus dilaksanakan penyelidikan oleh otoritas negara pengimpor. Saat ini AS mengalami defisit pada perdagangan Indonesia-AS yang cukup besar mencapai 8,64 miliar dolar AS.

Dikhawatirkan, defisit tersebut akan dimanfaatkan industri-industri AS pada 2017 untuk melakukan tuduhan dumping dan subsidi, menyusul pergantian Presiden AS yang baru. Presiden AS terpilih diperkirakan akan semakin memperkuat perlindungan perdagangan melalui anti dumping, anti subsidi, serta peningkatan tarif.

“Kemendag akan mengawal serta melakukan upaya pembelaan secara optimal kepada para eksportir Indonesia jika produk ekspornya dituduh mengandung dumping dan subsidi oleh otoritas AS,” ujar Dody.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyatakan, Indonesia sering menjadi sasaran dari tindakan anti-dumping dan subsidi dari AS. Berdasarkan data yang dimiliki, AS telah menginisiasi 30 penyelidikan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan atas produk ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi telah menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk “cold rolled stainless steel” (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, Taiwan, dan Thailand.

“Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” kata Ketua KADI Ernawati, sebagaimana disalin dari Antara.

Sebelumnya, kata Ernawati, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional. Pada 15 April 2016, KADI menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD terhadap impor produk CRS dari keenam negara tersebut.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…