KOTA SUKABUMI - Dianggap Bulan Baik, Angka Pernikahan Meningkat

KOTA SUKABUMI 

Dianggap Bulan Baik, Angka Pernikahan Meningkat

NERACA
Sukabumi - Karakteristik masyarakat di Kota Sukabumi umumnya maupun masyarakat di Kecamatan Warudoyong, terpantau masih menjunjung tinggi kultus adab. Artinya, masyarakat masih menganggap penting menikah pada bulan-bulan tertentu berdasarkan kalender Islam.

"Misalnya, pada bulan Rayagung (Dzulhijah) maupun setelah Lebaran (Syawal), tingkat pernikahan meningkat dibandingkan bulan-bulan lainnya. Momentum pada bulan itu dianggap lebih bisa menjadi berkah bagi pernikahan," terang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Warudoyong Dasep Setiawan, kemarin.

Malahan, bulan Safar yang dijadikan masyarakat sebagai mitos agar tak dijadikan waktu menikah, saat ini mulai bergeser. Tak sedikit masyarakat memilih menikah pada bulan itu sejak lima tahun terakhir."Jadi, sebetulnya momentum menikah bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Warudoyong tidak terpaku pada waktu dan kondisi. Ketika memang sudah jodohnya, ya mereka mendaftarkan pernikahan mereka kepada kami," ucapnya.

Lebih lanjut Dasep menjelaskan, dari jumlah warga yang menikah selama ini, tak sedikit juga di antara mereka yang masih memilih tanggal-tanggal unik dan tertentu sebagai momentum pernikahan. Pemilihan tanggal itu tak terlepas agar mereka bisa mengingatnya karena belum tentu terjadi satu tahun sekali."Sah-sah saja mereka memilih penanggalan pernikahan. Kapanpun dilaksanakan, tentunya yang paling penting pernikahan mereka sah dan berkah," ujarnya.

Usia pernikahan masyarakat Kecamatan Warudoyong bervariatif. Hanya saja, mengacu pada Undang Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, pada bab 2 pasal 7 ayat 1 disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak calon pengantin laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan calon pengantin perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Usia pernikahan itu diperkuat juga dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11/2007 tentang Pencatatan Nikah. Pada bab IV pasal 8 disebutkan apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 tahun, maka harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

"Jika calon pengantin laki-laki berusia di atas 19 tahun dan di bawah 21 tahun, harus ada izin dari orangtua. Sedangkan bagi calon pengantin perempuan, izin orangtua berlaku bagi yang berusia di atas 16 tahun dan di bawah 21 tahun," terangnya.

Untuk biaya pernikahan sendiri berdasarkan pemerintah sudah digratiskan jika dilaksanakan di KUA setempat. Tapi ada biaya sebesar Rp600 ribu jika pernikahan dilakukan di luar KUA."Pemerintah sudah menganjurkan agar pernikahan dilaksanakan di KUA. Tapi karena masyarakat menganggap pernikahan itu merupakan seremonial, maka banyak juga yang melaksanakannya di luar KUA."Kalau dipersentasekan hanya 40% yang menikah di KUA dan 60% dilakukan di luar," pungkasnya.

Diketahui, biasanya pada Bulan Haji yang baru saja berlalu, kita mendapat banyak undangan untuk menghadiri pesta atau resepsi perkawinan. Bulan Dzulqaidah dalam kalender Hijriah populer dengan sebutan ‘Bulan Haji” di masyarakat Indonesia. Tradisi masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan pada hari baik bulan baik ini telah lama dan masih berlangsung hingga sekarang. Karena itu, pada bulan-bulan tertentu pesta perkawinan tidak banyak dilaksanakan bahkan tidak lazim. Misalnya, pada bulan Muharram dalam kalender Hijriah atau dikenal dengan Bulan Suro di sebagian besar tradisi Indonesia. Seperti diketahui, Muharram merupakan bulan duka bagi keluarga Nabi sallahu alaihi wa alih, maka tidaklah patut bagi pengikutnya untuk berpesta. Arya

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…