OJK Nyatakan Aktivitas PT CSI Ilegal

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menyatakan aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia melanggar hukum atau ilegal. “Oleh karena itu, dana masyarakat yang telah dihimpun PT CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana. Dana masyarakat yang dihimpun PT CSI tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga mana pun,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Selasa (29/11). 


Dia menyatakan hal itu terkait keberhasilan OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri dalam menangkap dua orang direksi atau pengurus PT CSI pada tanggal 25 November 2016 lalu dengan dugaan melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebelumnya OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal. "Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI," kata Tongam dalam pernyataan resminya.

Majelis Ulama Indonesia Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016. "Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum," ujar Tongam.

Atas kasus PT CSI ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak mana pun yang menjanjikan pelunasan utang.

Tak hanya PT CSI, OJK juga sudah menetapkan dua perusahaan investasi lainnya yaitu PT Dream for Freedom, dan UN Swissindo sebagai perusahaan investasi bodong. Ketiganya terbukti menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga yang tinggi melebihi suku bunga bank. Ketiga perusahaan tersebut terancam pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Pelaku bisa dikenakan pasal penipuan dan juga pencucian uang.

"Ancaman hukuman bagi mereka akan sangat tergantung pasal, bisa 378, 372 atau undang-undang perdagangan. Itu ancaman antara 7 sampai 8 tahun. Kalau kita tahu aset kejahatan pencucian uang 15 sampai 20 tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya, beberapa waktu lalu. Dirinya berharap pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya. Sehingga kejahatan investasi bodong di Indonesia tidak lagi memakan banyak korban. "Kita harapkan bisa maksimal, maka hukumannya maksimal. Dihukum sesuai amal perbuatannya," kata Agung.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait dengan investasi ilgelal. Pertama, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawar itu wajar atau tidak. Kemudian setelah itu coba bandingkan dengan bunga yang ditawarkan diperbankan. Kedua, melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, kemudian dia mempunyai kompetensi apa tidak. Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, masyakat perlu mengecek kebeneran perusahaan tersebut. Jangan-jangan itu hanya papan nama saja. Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…