KABUPATEN SUKABUMI - LPKSM Pandawa Lima: Butuh Kewenangan Kuat Lindungi Konsumen

KABUPATEN SUKABUMI

LPKSM Pandawa Lima: Butuh Kewenangan Kuat Lindungi Konsumen

NERACA

Sukabumi - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa Lima menilai perlindungan konsumen di Kabupaten Sukabumi masih belum maksimal. Bahan secara regulasi, wewenang yang tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen masih lemah.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai salah satu lembaga yang menaungi perlindungan konsumen, kata Berly Lesmana kepada Neraca Selasa (29/11), belum menjadi pijakan utama dalam mencari keadilan saat terjadi sengketa konsumen.

Ini terjadi karena penyelesaian sengketa konsumen bukan hanya di BPSK. Sebut saja misalnya penyelesaian sengketa secara sederhana yang ada di Pengadilan Negeri. Kemudian, penyelesaian sengketa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berly Lesmana menyatakan butuh kewenangan bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melindungi konsumen. Kewengan itu, kata dia, hak eksekusi dalam setiap putusan yang telah ditetapkan oleh BPSK.“Hak eksekusi sebaiknya diserahkan ke BPSK. Persoalan eksekusi ini acap kali menjadi kendala bagi konsumen,” jelas Berly.

“Ini artinya, penanganan sengketa konsumen menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha apabila ditangani oleh BPSK. Dan bisa saja, adanya lembaga lain yang menangani sengketa konsumen untuk meniadakan BPSK di Indonesia,” terang Berly.

Belum lagi, kata dia, terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di mana pada undang-undang itu pada salah satu pasalnya menyebutkan, wewenang perlindungan konsumen ditarik oleh Provinsi.

“Persoalan ini sangat menggangu aktivitas BPSK karena multi tafsir. apalagi soal penganggaran, sebelumnya BPSK mendapatkan biaya operasional dari APBD Kabupaten, dengan terbitnya undang-undang itu, pembiayan BPSK oleh Provinsi. Ironisnya lagi, anggarannya sangat minim sekali yakni Rp 200 juta, dan itu sama saja menyuruh BPSK menangani satu perkara setiap tahunnya,” pandang Berly.

Ia menyebutkan, ketika BPSK menangani sengekta konsumen, putusan BPSK belum tentu incraht (berkekuatan hukum tetap).“Kendati dalam pandangan kami, banding pelaku usaha atas putusan BPSK Kabupaten Sukabumi pada khususnya selalu dikuatkan pengadilan negeri,” ujarnya.

BPSK Gugat UU 23 2014

Sementara itu, Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman SH mengatakan, BPSK Kabupaten Sukabumi khususnya akan melakukan gugatan terhadap salah satu pasal yang tertuang di undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Hari ini (Selasa 29/11) kami gugat ke MK. Hal ini kami lakukan karena tidak jelas dalam undang-undang itu kedudukan dan penganggaran BPSK,” jelas dia.

Sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2004 tentang pembentukan BPSK, maka pembiayaan BPSK oleh APBD Kota/Kabupaten.“SK Presiden ini belum di cabut. Kemudian, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 belum dihapus. Kalau pegawai secretariat yang ditarik ke Provinsi, silahkan, kami tidak menghalangi,” ungkap Rudi sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, Provinsi Jawa Barat berencana akan memberikan anggaran bagi tiap-tiap BPSK di wilayahnya sebesar Rp200 juta.“Anggaran sebesar Rp200 juta itu hanya cukup untuk honor saja. Tentu akan sangat menggangu kinerja BPSK dalam menangani pengaduan konsumen,” katanya.

Sebelumnya, Amirudin dan sejawatnya di BSPK Kabupaten Sukabumi juga menilai, pasal terkait BPSK dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, telah melabrak aturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pada UU tersebut mengatur secara jelas dan tegas keberadaan lembaga BPSK. Ron

 

BERITA TERKAIT

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Multinasional Tanam Modal Investasi

NERACA Tangerang - Pemerinta Kota Tangerang, Banten mengajak perusahaan multinasional untuk menanamkan modal bisnisnya karena Kota Tangerang memiliki tren positif pengembangan investasi.…