Eddie Widiono: "Saya Dikorbankan" - Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara

Jakarta - Mantan Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono Suwondho sangat kecewa dan menilai tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Outsourcing Roll-Out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang, sebagai rekayasa hukum terhadap dirinya.  

“Saya sedih dan sangat kecewa. Tuntutan jaksa terhadap saya lebih merupakan fitnah, karena bukan didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini merupakan rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terhadap diri saya. Saya dijadikan target dan korbankan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Eddie Widiono seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/12). 

Eddie berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru dapat memperbaiki integritas dan moralitas jaksa dan para penyidik di KPK agar mereka tidak melakukan rekayasa. “Karena kasus yang menimpa saya merupakan fitnah dan rekayasa, maka saya berharap pimpinan KPK yang baru  dapat memperbaiki integritas dan moralitas jaksa dan para penyidik di KPK,” ujarnya.  

Eddie dituntut dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun potong masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, karena dinyatakan terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan pertama. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata JPU Muhibuddin. 

Selain dituntut pidana, mantan Dirut PT PLN (Persero) juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Uang ini harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.   

JPU juga menuntut Eddie Widiono mengembalikan dana Rp850 juta kepada negara terkait penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC). Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa selaku salah satu pimpinan di PT PLN (Persero) telah mencederai kepercayaan pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. 

Senada dengan Eddie Widiono, kuasa hukum mantan Dirut PT PLN (Persero) itu, Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.m, menegaskan bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya merupakan penyempurnaan dari rekayasa yang dilakukan oleh penyidik KPK. “Tuntutan tadi menyempurnakan rekayasa yang terjadi dalam kasus ini. Kita mau menegakkan hukum, bukan menghukum orang dengan fitnah. Kalau orang dihukum dengan fitnah seperti ini, maka artinya kita gagal dalam menegakkan hukum dan kita telah menjadi negara yang gagal dalam melindungi hak asasi manusia,” tegasnya.  

Maqdir menilai Eddie Widiono benar-benar dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu dengan terlebih dahulu memfitnahnya. Kalau diikuti dari awal bagaimana eksepsi yang disampaikan, menurut dia, ada pejabat PT PLN yang bertanggungjawab terhadap proyek CIS RISI, bukan Eddie Widiono.  (yuan)

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…