Belanja Hibah Banten 2017 Direncanakan Rp2,037 Triliun

Belanja Hibah Banten 2017 Direncanakan Rp2,037 Triliun 

NERACA

Serang - Rancangan APBD Banten tahun 2017 yang sudah finalisasi dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran sementara (R-KUA PPAS), untuk belanja hibah direncanakan sebesar Rp2,037 triliun dan belanja bantuan sosial Rp152 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Banten, Hudaya mengatakan, anggaran untuk hibah dan bansos yang telah dibahas pada RAPBD Banten 2017 mendatang lebih kecil dari tahun sebelumnya. Pada Perubahan APBD 2016 untuk belanja hibah Rp2.529 triliun dan bansos yakni sebesar Rp145,5 miliar.

"Finalisasi R-KUA PPAS 2017 untuk hibah sebesar Rp2,037 triliun, pada rancangan awal R-KUA PPAS 2017 mencapai Rp2,088 triliun. Jadi ada minus dari rancangan awal ke finalisasi kurang lebih Rp50 miliaran," ujar dia di Serang, Jumat (25/11).

Sementara untuk bantuan sosial dari rancangan awal ke finalisasi R-KUA PPAS 2017 tetap pada angka yang sama, tidak kurang atau lebih."Kalau belanja Bansos masih sama, baik pada rancangan awal maupun finalisasi yakni Rp152 miliar," kata Hudaya.

Menurut dia, hibah dan bansos dikelola oleh beberapa SKPD di pemprov, seperti Dinas Sosial, Biro Kesra, dan Biro Ekbang. Finalisasi R-KUA PPAS tersebut masih bisa berubah, karena saat ini masih dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara menurut Ketua Banggar DPRD Banten, Budi Prajogo, masih besarnya angka belanja hibah dan bansos ditahun 2017 karena adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri."Sekarang ini sudah muncul Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD," ungkap dia.

Dalam aturan tersebut, kata Budi, lembaga seperti pondok pesantren, majelis taklim dan masid serta mushola yang belum berbadan hukum, dapat menerima bansos atau hibah dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait di kabupaten/kota."Penerima hibah dan bansos tahun 2016 lalu, harus berbadan hukum. Tahun 2017 nanti yang belum berbadan hukum bisa menerima dengan menunjukan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat," tambah Budi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…