Oleh: Firdaus Baderi
Wartawan Harian Ekonomi NERACA
Rumor Rush Money atau gerakan penarikan uang secara besar-besaran yang dihembuskan pihak tertentu, bertujuan memperkeruh suasana. Terlebih, isu itu berkembang bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok).
Si penyebar isu ingin menciptakan ketakutan dan kepanikan para pemilik dana di bank. Namun sayangnya, stabilitas perekonomian nasional dan fundamental moneter Indonesia saat ini sedang dalam keadaan yang baik.
Melalui sarana media sosial dan jaringan WhatsApp, BlackBerry Messenger, dan lain-lain sebelumnya beredar ajakan untuk menarik uang dari tabungan bank secara serentak pada 25 November 2016. Tujuannya agar muncul efek negatif dalam perbankan nasional.
Teror ekonomi seperti ini tentu akan berdampak buruk terhadap kepercayaan baik domestik maupun internasional, khususnya sistem keuangan dan sistem pembayaran. Selain itu, aksi itu akan berdampak terhadap ketersediaan likuiditas pada perbankan domestik yang akan memengaruhi ketahanan perekonomian jangka pendek.
Respon dari sejumlah ekonom termasuk Menko Perekonomian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ternyata santai saja menanggapi soal rumor tersebut. "Itu dilontarkan oleh segelintir orang untuk keperluan pribadi dengan memanfaatkan keresahan masyarakat," ujar Edy Suandi Hamid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) di Jogyakart, pekan ini.
Menurut Edy, secara fundamental, rush money tidak akan terjadi di Indonesia. Sebab, perbankan lokal saat ini masih sangat kuat. Selain itu, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, nilai dolar AS terhadap rupiah relatif stabil, meski pertumbuhan ekonomi di bawah perkiraan.
Meski demikian, Sri Mulyani meminta aparat segera menindak tegas pelaku penyebar isu negatif tersebut. Ibarat gayung bersambut, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan, polisi menyelidiki penyebar isu rush money. Melalui unit cyber crime, polisi akan cari siapa penyebar isu itu. "Kami akan tangkap," ujar Tito.
Berdasarkan informasi intelijen, rumor rush money digaungkan menjelang demonstrasi susulan atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok. Soal perkembangan penyelidikan, Tito enggan menjelaskan. "Kalau dijelaskan ke ruang publik, bisa tahu nanti," ujarnya.
Tidak hanya itu. Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana menyampaikan Maklumat pekan ini, terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember 2016 yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
Maklumat yang tertuang dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum ada empat poin penting antara lain, pendemo harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur oleh UU. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan ditindak tegas oleh kepolisian.
Pendemo juga dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Pimpinan demo diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya.
Patut diingat pula, pendemo dilarang melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum, ketertiban umum, gangguan akses jalan raya dan melakukan provokasi yang bersifat anarkis ataupun mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…