IDEALNYA KPK, POLRI DAN KEJAKSAAN HARUS BERTINDAK - Menkeu: Ungkap Penunggak Pajak ke Media Massa

NERACA

Jakarta - Jumlah tunggakan pajak (piutang pajak) belum tertagih hingga saat ini yang sudah diaudit mencapai Rp54 triliun. Pemerintah mengancam para penunggak pajak yang tak kunjung membayar, namanya akan diumumkan ke media massa. "Kalau diingatkan tidak mau, nanti kita akan umumkan nama-namanya di media massa siapa yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Kalau seandainya diumumkan tidak bisa nanti kita cekal, kita tidak akan perkenankan mereka untuk ke luar negeri. Tetapi, kalau juga tetap masih melakukan penunggakan pajak, kita akan gijzeling atau hukuman paksa badan," tegas Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (6/12).

Namun, pengamat hukum ekonomi FH Univ.Trisakti Yenti Garnasih tak sepakat dengan langkah tersebut. Menurut dia, merupakan langkah berbahaya jika Menteri Keuangan hanya membeberkan saja nama-nama pengemplang pajak tetapi tidak ditindaklanjuti. “Harusnya PPATK bertugas menganalisa dan transaksi keuangan mencurigakan. Hasilnya kemudian diserahkan ke KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk segera ditindaklanjuti serta didalami”, ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Setelah itu jadikan tersangka lalu rekening bersangkutan diblokir. “Selain itu, Agus Marto juga harus berani membenahi jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak. Maksudnya, satu sisi memblow-up nama pengemplang pajak, sisi lain mesti benahi internal”, tegas Yenti.

Caranya, menurut dia, pertama, sanksi internal. Tindakan administrasi bagi bawahan, khususnya para dirjen, yang indisipliner, dimulai dari skorsing. Kedua, jika skorsing tidak mempan pecat saja. “Tidak masalah dipecat. Mereka sudah melakukan kejahatan besar. Setelah itu proses secara hukum pidana ditambah denda. Jangan takut untuk bersih-bersih,” ungkap Yenti.

Hal senada diungkapkan Uchok Sky Khadafi. Menurut Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Kalau benar Menkeu menerapkan kebijakan ini (mengumumkan pengemplang pajak di media massa) maka akan banyak ditertawakan orang. “Bukan apa-apa. Bagaimana mungkin, Direktorat Jenderal Pajak yang belum dipercaya para wajib pajak (WP) melakukan kebijakan yang hanya untuk mengangkat citra. Internal Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, yang masih belum bersih tidak akan efektif melakukan tindakan seperti ini”, ujarnya, Selasa.

Meski begitu, Uchok mempersilakan langkah Menkeu tersebut. Tapi kalau yang memberikan efek jera tidak bersih, ya seperti senjata makan tuan. “Karena ini hanya akan makan biaya negara saja. Dan saya yakin, kalau pun toh telah diumumkan, tidak akan terjadi apa-apa. Saya pikir kebijakan ini akan sia-sia dari sisi efektifitasnya untuk mendorong para pengemplang pajak membayar kewajibannya”, tukas Uchok.

Kurang Efektif

Bahkan, Uchok melihat kebijakan ini hanya sebuah gertak sambal. Jangan-jangan, rencana ini justru untuk menggertak para WP yang ujung-ujungnya adalah negosiasi. “Saya tidak yakin Kemenkeu benar-benar meniatkan rencana shock therapy ini sebagai cara untuk mengambil uang negara. Jelas ini kurang efektif. Reformasi birokrasi di tubuh Ditjen Pajak pun tidak berjalan efektif. Mereka hanya mengutamakan renumerasi, bukan peningkatan pelayanan. Kerjanya belum beres, remunerasi sudah diminta duluan”, papar Uchok.

Lebih dari itu, Uchok juga melihat sejauh ini Kementerian Keuangan kurang menerapkan prinsip keterbukaan. Satu-satunya eksekutif yang punya peran penegakan hukum adalah Kemenkeu lewat Pengadilan Pajak. “Mereka sangat tertutup. Bahkan BPK saja tidak bisa masuk ke Ditjen Pajak. Kekuasaan Ditjen Pajak terlalu besar. Makanya, kalau melakukan pembenahan internal di Ditjen Pajak maka harus ada revisi UU Pajak”, ujarnya.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Budget Centre Arif Nur Alam lebih mendalami soal efek yang bisa dihasilkan setelah penunggak pajak diumumkan ke publik. Menurut dia, hal itu merupakan salah satu keterbukaan informasi yang bisa menjadi pintu pembuka “Kotak Pandora” pelanggar pajak. Pasalnya, “Selama ini pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak telah melakukan pembiaran terhadap para penunggak pajak itu”, ungkap Agus.

Setelah itu, Arif minta agar  para penunggak pajak itu di-black list, sehingga para WP yang bandel itu tidak bisa bergiat dalam usahanya.  “Dengan diumumkan siapa pelanggar pajak itu, akan bisa menjadi pembuka seandainya wajib pajak itu ada kongkalikong dengan para petugas penagihan di Ditjen Pajak. Seandainya mereka sudah mebayar pajak, tapi diumumkan sebagai belum membayar pajak, tentu  mereka akan berteriak. Dari sana bisa dibongkar seandainya ada pegawai pajak yang main-main”, tegas Agus.

Sedangkan bagi mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier, jangan hanya yang menunggak pajak saja yang diumumkan, tapi juga para pembayar pajak terbesar. ”Sehingga yang membayar pajak dengan benar menjadi lebih bersemangat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Menurut Fuad, kalau pembayar pajak itu sudah bayar pajak tapi ternyata diumumkan belum bayar, pasti dia nyanyi dan berteriak siapa yang menerima pembayaran pajaknya. “Dari sana akan bisa dibongkar, kemungkinan ada permainan petugas pajak yang sengaja menunggu agar pajak tersebut kadaluarsa, yang pada akhirnya bisa dihapuskan dan masuk ke kantung petugas”, ujarnya. ardi/munib/agus/rin 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…