Revisi UU Pangan untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan

NERACA

Jakarta – Kalangan pengamat menilai, revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan sangat penting dilakukan agar Indonesia memiliki kedaulatan dan kemandirian di sektor pangan. Dalam tataran praksis, RI tidak boleh hanya menjadi pasar produk pangan negara lain, tetapi menjadi negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangan sendiri dan mampu bersaing dengan negara lain dalam perdagangan global.

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin Damanhuri, UU Pangan yang kini berlaku lebih menekankan terpenuhinya pangan, tetapi tidak mengatur bagaimana kebutuhan pangan harus dipenuhi. “Seharusnya, UU yang baru nanti mestinya bertajuk UU Kedaulatan dan Kemandirian Pangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/12).

Didin mengatakan, sudah saatnya rakyat diberi kedaulatan pangan, untuk menuju Indonesia mandiri pangan yang menjadi bagian dari upaya revitalisasi Pancasila. “DPR harusnya segera mengesankan UU Kedaulatan dan Kemandirian Pangan secepatnya, jangan melakukan pembicaraan, dan kemudian bagaimana mengembangkan konsep kedaulatan pangan, sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila dan UUD 1945, yang kini semakin tergerus,” imbuhnya.

Krisis pangan sedunia tengah saat ini memang sedang mengancam, sudah saatnya Indonesia menghasilkan pangan yang menguasai hidup banyak orang secara mandiri. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi petani dan nelayan untuk mengelola sumber daya produktif meski modalnya terbatas.

“Kita ini negara agraris, negara kita lebih besar dari negara manapun, kenapa sampai mengimpor beras dari Vietnam atau Thailand, apakah petani kita tidak bisa menghasilkan beras dalam jumlah besar? Saatnya, kedaulatan pangan diberikan pada petani kita sendiri, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Didin, dengan menyinggung tingginya impor pangan Indonesia yang mencapai 11.33 juta ton yang nilainya mencapai Rp45 triliun.

Sedangkan menurut Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, sekarang ini membuat UU telah menjadi ukuran produktivitas atas ukuran berprestasi bagi lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. “Dengan produksi undang-undang yang sangat banyak ini, makin terasa mengurus negara tidaklah mudah lagi. Makin nampak negara ini menjadi over-regulated, over-managed bahkan over-planned,” tukasnya.

Edi mengatakan, daya dan dana nasional tersedot bukan saja untuk mewujudkan perubahan, untuk melakukan transformasi sosial-kultural dan transformasi ekonomi dan politik. “Tetapi juga tersedot untuk law-enforcement, pengawasan, yang menuntut tambahan kemampuan birokrasi untuk melakukan tugas di luar tugas yang seharusnya. Kita sering kalang-kabut di sini,” lanjutnya.

Menurut Edi, UU ini seakan-akan terobsesi oleh pengalaman historis tentang kekurangan pangan, sehingga pendekatan dari UU ini berorientasi terhadapan cadangan atau berorientasi terhadap krisis pangan, dan tentu akibatnya memicu gejolak harga pangan. Akan tetapi kurang ke arah menumbuhkan gerakan nasional perluasan produksi pangan, gerakan mengkonsumsi bahan pangan lokal. “Tentu pendekatan ini tidak keliru, sesuatu yang diperlukan tetapi tidaklah memadai,” lanjutnya.

Partisipasi dan Emansipasi

Edi mengemukakan, dalam budaya dan nilai-nilai kebersamaan yang dipangku Pancasila dan UUD 1945, maka perlu menempatkan petani, nelayan sebagai produsen sehingga dapat menjadi mitra usaha di dalam penyelenggaraan perpanganan Indonesia. Pendekatan dan kebijakan partisipasi dan emansipasi terhadap produsen pangan harus nampak ditampilkan di dalam revisi UU Pangan.

“Ini sebagai bentuk ekspresi dari pendekatan pembangunan yang people-based bahwa kita harus mengangkat suatu strategi yang tidak hanya menghasilkan untuk masyarakat, tetapi di mana masyarakat juga produsen,” tambahnya. Menurut dia, masalah kemitraan berdasar partisipasi dan emansipasi ini akan melengkapi tekad mulia Pasal 18 revisi UU Pangan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah melindungi petani dan nelayan sebagai produsen.

Selama ini yang terjadi di Indonesia bukan emansipasi dalam pembangunan. Penguasa memandang rakyat hanya sebagai obyek, bukan subyek pembangunan. Untuk mengubah rakyat dari obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan bukanlah hal yang mudah di negara yang paternalistik seperti Indonesia. “Persoalan yang dihadapi bangsa saat ini sebenarnya menyangkut problem mindset, dan bersifat kultural,” ujar Edi.

Menurut Edi penguasa kini menempatkan mekanisme pasar sebagai mindset yang baru karena kagum sistem itu tanpa melihat komponen lainnya yang memungkinkan atau tidak memungkinkannya penerapan mekanisme pasar dalam skala masif. "Mindset penguasa di Indonesia cepat berubah kalau kagum," ujarnya.

Keamanan Pangan

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menjelaskan saat ini ketersediaan pangan nasional dan regional belum dapat menjamin keamanan pangan ke tingkat individual. Masih banyak kasus gizi buruk ditemukan bahkan di daerah penghasil makanan ditemukan kasus-kasus kelaparan dan kekurangan gizi. "Hal ini menggambarkan bahwa keamanan makanan saat ini tidak dapat menyentuh sampai tingkat individu. UU Pangan hanya fokus pada pengaturan konsumsi pangan dan belum mencakup aspek produksi dan distribusi,” ujar Herman.

Herman Khaeron juga menyebut substansi pengaturan pemenuhan kebutuhan pangan dalam UU tersebut masih sangat umum dan banyak dilakukan pendelegasian sehingga terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaannya. “Konsep ketahanan pangan dalam UU Pangan tersebut juga hanya mengatur mengenai permasalahan distrisbusi dan konsumsi dan belum menjawab penyediaan pangan dan produksi pangan domestik,” tambahnya.

Dasar perubahan yang akan dilakukan oleh komisi IV adalah agar UU dapat mengelola masalah makanan menjadi lebih komprehensif. UU ini juga diharapkan dapat mengatur mengenai pemenuhan kebutuhan pangan bagi masing-masing rakyat, pengaturan fungsi kelembagaan serta kebutuhan keamanan pangan, makanan yang aman dan bergizi untuk semua rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…