Aturan Spin Off Asuransi Syariah Segera Keluar

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjanjikan akan menerbitkan peraturan di akhir tahun yang menjelaskan panduan untuk pemisahan unit usaha (spin off) syariah dari perusahaan asuransi. "Akhir tahun ini akan dikeluarkan peraturannya," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Mochlasin di Jakarta, Selasa (8/11).

Mochlasin mengatakan peraturan tersebut lebih mengatur panduan dan proses bisnis perusahaan yang akan melakukan "spin off". Misalnya, peraturan bagi perusahaan untuk memberikan kepastian kapan akan melakukan "spin off". Kemudian, ketentuan untuk "inbreng" atau pemasukan aset sebagai modal perusahaan. "Ketentuan yang kita coba atur apakah, misalnya pemegang polis nantinya mau pindah ke perusahaan baru setelah 'spin off'.Itu adalah apakah bisa ? harus ada kejelasan dari perusahaan, kapan dia bisa melakukan itu, itu yang kita buat," kata dia.

OJK, ujar Muchlasin, lebih mengatur melalui panduan secara umum. Sementara untuk panduan teknis kepada perusahaan, akan dibuat oleh asosiasi. "Kalau kami, kami yang membuat payung hukum, sedangkan petunjuk dari asosiasi," kata dia. Seperti diketahui, OJK sudah mewacanakan agar perusahaan asuransi dapat melepas unit usaha syariahnya selambat-lambatnya pada 2024.

Dorongan OJK untuk "spin off" agar perusahaan asuransi syariah dapat mandiri dan leluasa untuk mengembangkan bisnisnya. Menurut Muchlasin, masih banyak tantangan untuk mengembangkan bisnis asuransi syariah, antara lainnya, lemahnya penetrasi, minimnya modal, dan juga penguasaan teknologi. Pelaku industri asuransi syariah juga saat ini tengah fokus untuk meningkatkan penetrasi ke masyarakat.

Chief Proposition and Syariah Officer FWD Life Ade Bungsu mengatakan pihaknya berstrategi untuk meningkatkan penetrasi dengan mengoptimalkan layanan teknologi dan meningkatkan kualitas layanan. Dia menargetkan kontribusi asuransi syariah ke FWD Life dapat bertambah 10 persen setiap tahun. "Idealnya dalam tahun pertama kita ingin tumbuh 10 persen, tahun kedua 20-30 persen kontribusinya. Kita ingin keseimbangan antara syariah dan konvensional," ujarnya.

Sebagai gambaran, untuk asuransi jiwa syariah, kontribusinya baru Rp 6,1 triliun per Agustus 2016, dengan pangsa pasar asuransi jiwa syariah terhadap keseluruhan industri asuransi jiwa mencapai 6,82 persen. Sementara aset asuransi jiwa syariah per Agustus 2016 mencapai Rp 26,573 triliun, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…