TUNGGAKAN PAJAK CAPAI RP 71 TRILIUN - Pengemplang Pajak Harus Dituntut ke Pengadilan

NERACA

Jakarta – Atas tunggakan pajak senilai Rp71 triliun, pemerintah memang berjanji untuk terus mengejar. Bahkan, Ditjen Pajak menegaskan tak mau tunggakan tersebut dihapus begitu saja. Namun, pengamat ekonomi Prof. Dr. Didiek J. Rachbini mengusulkan agar para pengemplang pajak ditindak tegas dengan dituntut ke pengadilan.

“Kalau untuk para penunggak pajak yang masih relatif kecil, masih bisa dihimbau dan dikenakan sanksi administratif saja”, ujar Didiek kepada Neraca, Senin (5/12).

Lihat saja, total piutang pajak hingga Juni lalu mencapai Rp72,3 triliun atau meningkat Rp18,3 triliun dari posisi Desember 2010 yang sebesar Rp54 triliun. Ada pun nilai piutang pajak yang kadaluarsa dalam periode yang sama mencapai Rp4,5 triliun atau naik Rp2,6 triliun. Piutang pajak dikategorikan kadaluarsa jika selama lima tahun tidak dapat ditagih.

Di samping hal itu merupakan “PR” yang harus diselesaikan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan, menurut Didiek, pilihan hukum dalam menerapkan sanksi perpajakan bagi wajib pajak memang menjadi seni tersendiri. Sebab, mengelola pajak memerlukan cara pandang berbeda dibandingkan penerapan sanksi pidana pada umumnya. “Tujuan menerapkan hukum pajak pada dasarnya bukan untuk mempidana seseorang, akan tetapi lebih bertujuan mengumpulkan uang untuk mengisi pundi APBN setiap tahun”, ujarnya.

Misalnya, lanjut Didiek, dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga menimbulkan kerugian negara, dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak yang belum dibayar atau paling banyak 4 (empat) kali pajak yang belum dibayar.

Peneliti EC Think Indonesia Telisa Falianty menambahkan, kunci untuk mengatasi tunggakan pajak tersebut terletak di tangan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah harus konsisten untuk terus menagih hak negara. Selain itu, pemerintah harus kreatif serta memperbaiki permasalahan yang ada. "Pemerintah harus berbenah, karena infrastruktur jelek, pelayanan juga tidak maksimal. Ini yang harus terlebih dahulu diperbaik," jelas dia kemarin.

Belum Efektif

Telisa optimis, kalau pemerintah akan mampu mengatasi masalah tunggakan pajak itu. Buktinya, pemerintah kini tengah merevisi UU Perpajakan, dimana disitu dijelaskan tidak akan lagi berlaku pajak kadaluarsa. "Saya optimis sekali, tetapi pembenahan tersebut tidak bisa dilakukan dengan sekejap mata, melainkan secara perlahan namun pasti," ujarnya.

Sedangkan di mata Direktur Eksekutif Koalisi Antiutang Danny Setiawan, ada dua hal utama mengapa sampai sekarang pemerintah masih sulit mengejar para penunggak pajak tersebut.

Pertama, secara makro, kebijakan fiskal Indonesia belum efektif untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan negara dari pajak dan sumber daya alam. “Itu karena kita masih berpedoman pada utang, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai sumber pendapatan negara. Dalam negeri dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan luar negeri berbentuk pinjaman atau hibah,” ujarnya kemarin.

Bagi Danny, itu merupakan kebijakan “fiskal malas”. Sehingga, implikasinya pada penundaan penanganan gagal bayar pajak yang dari tahun ke tahun angkanya semakin besar.

Kedua, persoalan tunggak pajak sangat problematik. Artinya, kasus ini sudah berurat akar sehingga tidak hanya reformasi birokrasi saja tetapi dibutuhkan pemimpin tegas dan berani. “Munculnya mafia pajak seperti Gayus Tambunan adalah fakta bahwa banyak sekali perusahaan berbagai sektor usaha, baik lokal dan asing, yang mengemplang pajak,” tambah Danny.

Dia mengungkapkan, jumlah orang kaya Indonesia yang semakin bertambah pun juga harus diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kemenkeu. Apakah sudah membayar pajak atau belum. “Kekayaan mereka (orang kaya Indonesia) total uangnya setengah dari APBN. Kalau pengusaha atau perusahaan besar, biasanya berkaitan erat dengan penguasa yang ujungnya dijadikan alat bargain. Ini yang tidak boleh,” tegas Danny.

Pasalnya, kata Danny, jika kasus kejahatan pajak seperti Gayus terungkap, maka dirinya sangat yakin bakal terbongkar semua kasus-kasus besar lainnya. ardi/agus/ahmad/rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…