APBN Terus Disandera Utang?

Krisis utang Eropa dan Amerika Serikat sejatinya harus menjadi pelajaran serius bagi pemerintah kita untuk mengoreksi kembali kebijakan utang. Bahkan, kalau perlu harus menerapkan moratorium atau menyetop sementara pembayaran kewajiban utang guna meningkatkan kapasitas APBN. Langkah mengoreksi kebijakan utang atau bahkan moratorium perlu diambil, karena jika terus mengandalkan utang untuk menutup defisit anggaran, Indonesia makin rawan terhadap dampak krisis global.

Hingga Oktober 2011, total utang Indonesia mencapai Rp 1.768 triliun, atau setara dengan 25,6% dari produk domestik bruto (PDB). Dari sisi volume, jumlah itu dalam batas ambang aman, namun dari sisi penggunaannya, ternyata lebih dari 81% dimanfaatkan hanya untuk pembiayaan sektor non-tradable yang tak banyak menyerap tenaga kerja.

Adapun rinciannya, 48,6%digunakan sektor perbankan, 15% sektor jasa, 11% sektor properti, 5% sektor air, gas, dan air bersih, serta 2,1% dipakai sektor transportasi dan komunikasi. Untuk sektor tradable, yang sesungguhnya menyerap tenaga kerja banyak, penggunaan utang tidak lebih dari 18%.

Dari data itu kita bisa memahami mengapa keputusan berutang banyak mengundang kontroversi. Artinya, kebijakan berutang yang tidak diimbangi dengan efektivitas alokasi utang jelas tidak akan mampu mendorong sektor tradable, dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas. Indikator paling nyata akan ketidakefektifan penggunaan utang dapat dilihat dari lemahnya daya serap tenaga kerja.

Kita memprediksi krisis utang Eropa akan makin memburuk beberapa waktu ke depan, dan mencapai klimaksnya pada pertengahan 2012. Bahkan Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan, bahwa krisis utang yang kini melebar ke sejumlah negara zona euro bukan hanya berdampak buruk di tataran regional melainkan dapat menyebar ke seluruh dunia, termasuk kemungkinan ke Indonesia.

Lalu, mengapa Indonesia terus berutang? Secara teoritis dan dalam tataran ideal, utang masih dapat dibenarkan ketika bertujuan mendorong output nasional melalui peningkatan kapasitas produksi. Dengan demikian, utang dapat diibaratkan keuntungan masa depan yang dimanfaatkan sebagai modal saat ini yang bersifat investment multiplier.

Hanya masalahnya, alasan ideal itu seringkali justru tidak berlaku. Utang baru yang banyak diserap pemerintah ternyata lebih banyak dialokasikan menutupi beban utang masa lalu. Lingkaran defisit anggaran ini sudah berjalan lama, dan pemerintah sepertinya tetap menganggap utang merupakan satu-satunya jalan keluar agar terbebas dari impitan defisit. Padahal impitan defisit tidak akan pernah selesai jika alokasi utang tetap tidak efektif sepanjang waktu.

Sesungguhnya kita membutuhkan politik anggaran yang berpihak pada rakyat banyak, yakni kebijakan anggaran yang menjamin ketersediaan lapangan kerja, pemenuhan hak atas pendidikan, dan penyediaan jaminan sosial. Semua cita-cita besar itu hanya menjadi omong kosong jika politik anggaran pemerintah, yang tercermin dalam penyusunan APBN, masih tersandera oleh beban utang yang sangat besar.

Lihat saja pada 2011, pemerintah merencanakan menambah alokasi pembayaran utang hingga Rp 249,72 triliun. Angka itu jauh lebih besar dari total belanja modal  yang sebenarnya memiliki implikasi langsung atas kesejahteraan masyarakat hanya sebesar Rp 136,87 triliun. Nah, bila kondisi ini terus dibiarkan, tentu akibat lebih jauh adalah penyusunan APBN akan terus disandera penambahan utang-utang baru.

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…