Hipmi Usulkan Kewenangan KPPU Diperkuat

NERACA

Yogyakarta - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Bahlil Lahadalia mengusulkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperkuat dengan kewenangan penindakan seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bisa, kita usul (KPPU) bisa menindak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar dia saat dihubungi dari Yogyakarta, Kamis (27/10).

Dia mengatakan, saat ini KPPU membutuhkan penguatan, sebab kewenangannya selama ini terbatas sehingga meski mengetahui ada pihak yang melakukan keselahan, tetapi tidak menindak. Akibatnya menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Praktik usaha tidak sehat berkembang pesat berupa kartel, monopoli, dan sebagainya. Akibatnya usaha kecil dan menengah (UKM) sulit tumbuh menjadi besar dan kuat."Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa. Sebab itu, Hipmi mendukung agar KPPU diperkuat seperti KPK yang bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan," ujar Bahlil.

Menurut dia, selama ini KPPU tidak mampu berbuat banyak sebab sesuai UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sangksi administratif."Sesuai pasal 36 ayat 8, KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar sehingga tidak berefek jera," ujar Bahlil.

Selama ini, kata Bahlil, KPPU ini kayak macan ompong. KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat dan terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah. Bahlil mengatakan bahwa praktik usaha tidak sehat berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli dan sebagainya. Hal ini juga membuat UKM sukar tumbuh menjadi besar dan kuat."Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa," ungkap Bahlil.

Sebab itu, Hipmi mendukung agar KPPU diperkuat seperti KPK yang bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan.Selama ini, KPPU tidak mampu berbuat banyak sebab sesuai UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sangksi administratif.

Lalu, Bahlil pun mendukung penguatan peran KPPU yang dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang di Tanah Air."Kami dukung penguatan KPPU. Selama ini KPPU ini kayak macan ompong. Dia tahu ada kesalahan di mana, tapi tidak bisa menindak apa-apa," ujarnya seperti dikutip Antara.

Akibatnya, menurut Bahlil, KPPU yang masih kurang kuat itu membuat terjadinya fenomena praktik usaha yang tidak sehat berkembang dengan pesat di berbagai daerah. Bahlil mengatakan bahwa praktik usaha tidak sehat berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli dan sebagainya. Sedangkan praktik konglomerasi malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif sehingga UKM sukar tumbuh menjadi besar dan kuat."Praktik monopoli ini membuat UKM kita terberangus, dibonsai sedemikian rupa," ujar Bahlil.

Hal itu, ujar dia disebabkan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir, yang strategi bisnis tersebut dipraktikkan sebagian besar konglomerasi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menginginkan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final," kata Supratman di Jakarta, Senin (10/10).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyoroti putusan akhir KPPU yang saat ini masih dapat dibatalkan lembaga peradilan lainnya. Menurut dia, tidak ada gunanya kehadiran KPPU bila putusan yang diperolehnya ternyata bisa dibawa hingga keberatan ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.

Dia juga mengungkapkan, saat ini masih ada perdebatan seperti terkait dengan draf RUU yang menyatakan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Pihaknya mengharapkan KPPU bisa menjadi lembaga otonom yang berfungsi khusus untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang terkait dengan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Untuk itu, kata dia, sudah seharusnya kewenangan KPPU dapat diperkuat dan seluruh putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU juga bersifat final dan wajib diikuti seluruh pihak yang terkait. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…