DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE

DPR Sahkan RUU Perubahan UU ITE

NERACA

Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang, setelah pembahasan panjang di Komisi I DPR dan masuk Program Legislasi Nasional 2016.

"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (27/10).

Lalu seluruh Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu mengatakan setuju RUU tentang Perubahan UU ITE disetujui menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam pidato laporannya menyampaikan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016.

Dia menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," ujar dia.

Dia mengatakan, penegasan sebagai delik aduan dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Menurut dia, dalam penjelasan pasal 27 disebutkan mengenai tindakan "mendistribusikan", "mentransmisikan" dan "membuat dapat diakses" informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan pasal 27 ayat (3) dan pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

"RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan RUU itu, sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000. Perubahan tersebut menurut dia dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.

"Selain membahas dan menyetujui materi perubahan tersebut, Komisi l DPR Rl bersama dengan Pemerintah juga telah membahas dan menyetujui beberapa substansi baru," ujar dia.

Salah satunya menurut dia, menambah ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU lTE).

Untuk itu dia menjelaskan, Pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemumsan akses terhadap lnformasi Elektronik dan/atau Sistem Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui DPR menjadi UU, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat."UU ini penting, khususnya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata dia usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dia menjelaskan, UU itu juga memberikan kepastian dari kemungkinan multitafsir pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjadi pro dan kontra di masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 100 orang yang menjadi korban dari pasal 27 tersebut, karena penerapannya multitafsir sehingga diharapkan dengan revisi UU ITE, kejadian itu tidak terjadi lagi.

"Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun, jadi seorang tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," ujar dia.

Rudiantara meyakini setelah RUU disetujui menjadi UU maka tidak akan terjadi kriminalisasi karena tata acara diubah sehingga lebih ketat dan yang penting adalah adanya penyesuaian terhadap KUHAP. Selain itu menurut dia, setelah disetujui maka akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah dan diikuti Peraturan Menteri sebagai turunan dari UU ITE.

"Lalu kami akan sosialisasikan dan secepatnya akan kami susun (RPP dan Rancangan Peraturan Menteri) namun kami harus bicara dengan 'stakeholder' tetapi sifatnya minor karena hanya beberapa pasal," tuturnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…