KPPU: Perubahan UU Kuatkan Kepastian Hukum Berusaha

KPPU: Perubahan UU Kuatkan Kepastian Hukum Berusaha 

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan Rancangan Perubahan UU Persaingan Usaha semakin menguatkan peran komisi itu dalam memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim investasi di Indonesia, dan menciptakan efisiensi ekonomi serta produktivitas nasional.

"KPPU menjamin Rancangan UU Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha." kata Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Nasution di Medan, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (27/10).

Menurut dia, penguatan KPPU dalam usulan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat justru merupakan upaya KPPU untuk mendukung pertumbuhan perekonomian tinggi di Indonesia.

Dengan demikian, kata dia, pelaku usaha tidak perlu khawatir bahwa perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha itu akan menimbulkan hambatan kepada dunia usaha."Perubahan dalam sejumlah pasal di UU Nomor 5 Tahun 1999 bertujuan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya,” ujar dia.

Dia memberi contoh perubahan tentang pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan tidak sembarangan karena KPPU mempunyai formula perhitungan yang telah diuji objektivitasnya serta mengikuti "best pratices" yang telah berlaku di negara-negara lain. Dewasa ini, denda yang dapat diberikan ke pelaku kartel hanya maksimal Rp25 miliar.

Dia mengakui perubahan di UU itu dilakukan setelah melihat praktik kartel atau persekongkolan usaha hingga sekarang ini masih banyak terjadi di berbagai sektor bisnis strategis, seperti distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler).

Praktik itu menimbulkan dampak kerugian ke konsumen atau negara yang cukup besar hingga triliun rupiah. Praktik persaingan usaha tidak sehat itu mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya lantaran harga jual produk menjadi mahal sehingga membuat daya saing nasional sulit terangkat.

Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf mengatakan bahwa revisi undang-undang yang sedang diproses di Komisi VI DPR bertujuan untuk mempermudah proses pengawasan kegiatan usaha."Kami dorong Komisi VI DPR untuk merevisi undang-undang yang membantu mempermudah pengawasan kegiatan usaha baik di dalam maupun di luar negeri," kata Syarkawi Ra'uf ketika berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (24/10).

Ia mengatakan bahwa kondisi kegiatan usaha di Indonesia utamanya terkait dengan merger atau akuisisi perusahaan, masih menggunakan post merger notification atau bergabung dulu barulah lapor. Menurut dia, hal tersebut rawan terhadap penyalahgunaan izin usaha dan berdampak pada monopoli bisnis, selain itu juga susah untuk mencegah terjadinya masalah pascamerger. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…