Kemendagri Telah Hapus 2.143 Perda Penghambat Investasi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi. Termasuk yang dibatalkan adalah produk yang dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK di Jakarta, Kamis (27/10).

Mendagri menjelaskan, peraturan-peraturan dan instruksi itu dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya, serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini. Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, selama dua tahun ini, poros kemendagri adalah poros pemerintahan mulai dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat.

“Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo. Menurut Mendagri, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan misi, karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.

Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, mengangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya. Ke dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.

“Untuk tahun kemaren ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo. Sementara terkait penerbatan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, er hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum terpenuhi 667.804 (7,7%).

Dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) dari Bank Dunia, menyebutkan bahwa kemudahan bisnis di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Survei di EODB 2015 yang diumumkan pada Oktober 2014, Indonesia berada di peringkat 114 naik 8 peringkat dari posisi 122, kemudian pada survei EODB 2016, Indonesia berada di peringkat 109.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, bahwa Indonesia masuk dalam top reformers karena kerjasama seluruh kementerian dan lembaga sehingga berdampak positif pada peningkatan peringkat di tujuh indikator kemudahan berusaha. "Koordinasi lebih erat dengan seluruh Kementerian dan Lembaga terakit termasuk daerah merupakan faktor yang krusial," ujar Farah.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…