MA Dukung Pemerintah untuk Reformasi Hukum

MA Dukung Pemerintah untuk Reformasi Hukum

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mendukung pemerintah untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Muhammad Hatta Ali di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/10), setelah pertemuan dan silaturahmi Presiden RI dengan para Pimpinan Lembaga Negara."Kami dukung, semua lembaga sudah beri usulan termasuk MA tapi ini inisiatif Presiden kami akan dukung," kata dia.

Ia mengatakan usulan reformasi yang disampaikan MA dalam rangka reformasi hukum mencakup tiga unsur. Ketiga unsur yang dimaksud yakni reformasi dalam legislasi, penegak hukum, dan budaya hukum yang ketiganya harus berjalan paralel."Jadi memerlukan proses, regulasi harus diterbitkan dan MA menerbitkan banyak regulasi untuk perbaikan," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengajak kerja sama antar lembaga negara dalam mengupayakan reformasi hukum yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sebab, kepastian hukum di Indonesia diperlukan agar mampu bersaing di tingkat regional dan global.

"Di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional dan global. Untuk itu, sinergi dan kerja sama antar lembaga negara sangat penting dalam usaha kita bersama melaksanakan reformasi hukum dari hulu sampai hilir," terang Presiden.

Pemerintah sejak beberapa waktu lalu telah bertekad untuk mereformasi hukum di Indonesia secara total. Praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia yang belum memenuhi harapan masyarakat menyebabkan Presiden Joko Widodo hendak mewujudkan reformasi hukum.

"Saya menyadari cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara maupun realita dalam kehidupan rakyat sehari-hari. Jika hal ini dibiarkan maka bisa memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan pada hukum maupun pada institusi-institusi penegak hukum," ucap dia.

Oleh karena itu, selain bersinergi dengan sejumlah lembaga negara, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan dukungan dari para lembaga tersebut untuk mengatasi salah satunya aturan perundangan-undangan yang dinilai tumpang tindih.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Mohammad Saleh, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis.

Sementara itu, tampak mendampingi Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Genap dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 20 Oktober 2016, reformasi hukum nasional makin gencar dilakukan. Reformasi hukum nasional bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Ruang lingkup reformasi hukum nasional berkaitan dengan penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur penegak hukum serta pembangunan budaya hukum. Dalam perwujudannya, reformasi hukum ini akan menyasar tujuh hal yakni pelayanan publik, penanganan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan pembangunan budaya hukum.

Reformasi hukum tahap I mencakup pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), relokasi lembaga pemasyarakatan, serta perbaikan layanan paten, merk dan desain.

Berantas Pungli Pada pelaksanaan reformasi hukum tahap I, pemerintah terlebih dahulu menyorot tentang pemberantasan pungli di sektor pelayanan publik seperti di kementerian/lembaga dan di tengah kehidupan masyarakat. Untuk memberantas pungli, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…